Oleh: Hideyosi Mori
Pada awal Juni tepatnya tanggal 04/06/2024 DPR resmi mensahkan RUU KIA menjadi, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tersebut dianggap akan membawa angin segar bagi perempuan untuk tetap berkarir karena mendapat cuti dan tetap bisa bekerja dengan baik sehingga menguatkan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan. Dengan disahkannya UU KIA diharapkan akan menjadi tonggak awal untuk membangun kualitas manusia Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh wakil ketua komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Forum Legislasi bertema RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul, di Kompleks Parlemen, Jakarta (04/06/24).
Poin yang menjadi sorotan banyak pihak dalam UU ini adalah kebijakan cuti melahirkan 6 bulan yang diberikan kepada pekerja perempuan dan jaminan tidak diberhentikan dari pekerjaannya serta tetap mendapatkan gaji penuh pada 3 bulan pertama dan bulan ke-4 serta pada bulan berikutnya hanya 75%. Untuk ibu keguguran diberi waktu istirahat 1,5 bulan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Tak luput, dalam UU tersebut juga menetapkan memberikan cuti 2 hari kepada pekerja laki-laki untuk bisa menemani istri selama masa persalinan.
Sekularisme-kapitalisme
Penerapan sistem sekularisme kapitalisme saat ini telah membentuk paradigma bahwa perempuan produktif adalah perempuan yang bekerja sehingga dapat kita saksikan kini para perempuan harus berlomba-lomba bekerja demi karir maupun keterpaksaan tersebab kondisi ekonomi keluarga yang tidak mencukupi, maka anak-anak akhirnya menjadi korban ketidakhadiran orang tua mereka terkhusus absenya para ibu dalam mendidik dan merawat mereka.
Undang-undang KIA mencoba memberi solusi atas masalah ketidaksejahteraan ibu dan anak, namun bagaimana mungkin cuti 6 bulan cukup untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut? Padahal masalah di lapangan sudah sangat rumit, terjadinya kekerasan, kemiskinan, gangguan mental, stunting dll. Lalu, apakah cukup kehadiran suami dalam proses persalinan dapat menjamin kesejahteraan ibu dan anak? Bukankah telah banyak berseliweran berita-berita ayah mencabuli anak, ibu mencabuli anak dan segala ketidakwarasan yang terjadi didalam institusi kecil(keluarga) tersebut? Apa sebenarnya yang menjadi akar permasalahan ketidaksejahteraan ini? Dan akankah UU KIA membawa kesejahteraan bagi ibu dan anak?
Hanya Islam yang Bersungguh-sungguh Memperhatikan Kesejahteraan Ibu dan Anak
Islam memiliki peraturan lengkap dalam menjamin kesejahteraan semua manusia dengan peraturan yang telah dipastikan keberhasilannya, yaitu petunjuk hidup yang sempurna dari Yang Maha Sempurna, Allah SWT. Hanya Islam yang bersungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak demi berjalannya fungsi strategis dan politis peran keibuan dalam membangun profil generasi cemerlang maka para ibu mendampingi anak-anak hingga mumayyiz dengan pengasuhan terbaik.
Disisi lain, sistem ekonomi Islam memastikan tercapainya kesejahteraan rakyat termasuk perempuan tanpa meletakkan kewajiban mencari nafkah pada perempuan. Islam juga memuliakan perempuan dengan semua fitrahnya, bukan dari berapa banyak uang yang dapat dihasilkan. Semua keberkahan ini tidak akan mungkin bisa dicapai kecuali Islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Wallahu’alam bish shawab.