Di tengah permasalahan yang melilit kaum hawa saat ini, mereka justru dianggap semakin berdaya yang ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Pembangunan Gender pada tahun 2023. Perempuan saat ini dianggap telah berdaya karena mampu memberikan sumbangan pendapatan yang signifikan bagi keluarga, menduduki strategis di tempat kerja, dan terlibat dalam politik pembangunan dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga legistatif.
Lenny N Rosalin, sebagai Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA mengatakan bahwa perempuan yang berdaya akan menjadi landasan kuat dalam pembangunan, dan perempuan yang terlibat aktif dalam lini-lini penting dan sektoral juga turut mendorong kesetaraan gender di Indonesia ( ANTARA, 6/1/2024 ). KemenPPPA pun berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga juga menambahkan bahwa pihaknya akan fokus pada penguatan kelembagaan dan perbaikan pelayanan publik, terutama terkait lima arahan prioritas Presiden dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media.
Perempuan dianggap semakin berdaya dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Gender, padahal sejatinya perempuan makin banyak mendapatkan permasalahan dalam hidupnya. Indeks Pembangunan Gender yang meningkat sama sekali tak berdampak positif pada kehidupan perempuan, seperti tingginya angka perceraian, KDRT, kekerasan seksual dan lainnya menjadi adalah bukti bahwa perempuan sangat menderita. Dampak dari perceraian, membuat perempuan menjadi single parent yang harus mendidik anak-anaknya dan terpaksa menjadi tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan anak. Belum lagi anak-anak yang tumbuh dalam keluarga broken home akan mengalami masalah psikologis serius.
Saat ini kasus perceraian menjadi salah satu tren kasus yang disoroti karena terus mengalami peningkatan sejak pandemi covid-19. Menurut laporan Badan Pusat Staistik, terdapat 516.334 kasus perceraian di Indonesia. Angka perceraian di tahun 2022 menjadi angka tertinggi sejak enam tahun terakhir. Sebanyak 388.358 kasus perceraian adalah cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan istri, sedangkan sisanya 127.986 merupakan cerai talak. Dari 93% perempuan yang menggugat cerai, 73% adalah perempuan yang mapan secara ekonomi. Kasus lainnya seperti KDRT tak kalah banyaknya, dari data KemenPPPA, periode 1 Januari sampai 27 September 2023 terdapat 19.593 kasus di seluruh Indonesia yang dari keseluruhan kasus kekerasan tersebut, 17.347 orang korban adalah perempuan.
Sistem Kapitalisme sekuler adalah biang kerok segala permasalahan ini. Kapitalisme yang memandang bahwa perempuan yang berdaya adalah perempuan yang mandiri secara finansial, tidak bergantung pada suami, dan menduduki posisi penting dalam ranah publik membuat banyak perempuan berbondong-bondong keluar dari rumah untuk bekerja dan meninggalkan tanggung jawabnya. Ide kesetaraan gender yang terus digaungkan dengan narasi pemberdayaan perempuan membuat perempuan lebih superior dan mendominasi peran dalam rumah tangga hingga peran laki-laki dan perempuan menjadi tertukar. Peran perempuan yang mendominasi kerap memicu perselisihan yang berujung menggugat cerai sang suami. Perempuan dalam pandangan kapitalisme adalah kelompok marginal yang harus setara dengan laki-laki dari berbagai sisi. Berbagai kampanye kesetaraan dilakukan dengan masif tanpa mengindahkan norma agama.
Berbeda halnya dengan pandangan Islam, perempuan dalam Islam adalah sosok yang wajib dimuliakan dan dihormati. Islam tidak memandang perempuan sebagai kaum yang harus diberdayakan secara ekonomi. Perbedaan kewajiban dan hak antara perempuan dan laki-laki dalam Islam tidaklah dimaksudkan untuk meninggikan atau merendahkan salah satunya, melainkan menempatkan posisi mereka sesuai fitrahnya. Peran perempuan sebagai al-umm wa rabbatul bayt adalah sebagai pengatur rumah tangga sekaligus sebagai ibu pencetak dan pendidik generasi mulia dan berkualitas yang nantinya akan menjadi perpanjangan estafet perjuangan. Sementara peran sebagai pencari nafkah dan kepala keluarga diberikan kepada laki-laki karena sesuai dengan kemampuan fisik dan tanggung jawab yang diberikan oleh Allah SWT.
Perempuan dalam Islam juga tak akan pernah meninggalkan rumah untuk bekerja, karena negara dalam Islam akan menjamin semua kebutuhan pokok setiap individu. Pendidikan dan kesehatan akan diberikan secara gratis, negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan, memberi modal dan keterampilan untuk memudahkan laki-laki mencari nafkah. Dalam ranah publik, perempuan boleh mengambil peran selama tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu.
Kasus perceraian juga tidak akan melonjak karena dalam Islam, peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan pernikahan dan sosial tidak didasarkan pada pengertian hierarki gender tapi lebih kepada apa yang diperlukan untuk mengatur kehidupan keluarga dan masyarakat secara proporsional. Begitu juga dalam pendidikan, dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan menghasilkan generasi berkepribadian Islam yang tidak mudah terpengaruh oleh budaya rusak. Sanksi tegas yang diterapkan oleh Islam akan meminimalisir segala bentuk kejahatan seperti kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga yang kerap kita temukan sekarang.
Hanya dengan Islam, perempuan bisa mulia dan berdaya, hanya dengan Islam pula perempuan akan terbebas dari segala bahaya dan derita. Maka dari itu bersegeralah kembali kepada Islam Kaffah, yaitu Islam yang secara total menjalankan syariat-Nya tanpa setengah-setengah.
Wallahualam bis shawab
