Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
Hijrahnya Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah merupakan momentum agung dari sirah beliau. Peristiwa tersebut menjadi awal perubahan perjalanan sejarah Islam dan kaum Muslim. Sungguh tepat Khalifah Umar bin Khattab ra dan para sahabat memilih hijrahnya Rasulullah SAW sebagai awal penanggalan Islam (kalender hijriah). Makna hijrah Rasulullah itu layak untuk kita renungkan bersama, kemudian diaplikasikan dalam konteks kekinian. Dengan begitu kita bisa mewujudkan kembali keagungan dan kemuliaan Islam serta kaum Muslimin hingga menjadi khairu ummah (umat terbaik) sebagaimana firman Allah SWT, "Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, melakukan amar makruf nahi mungkar dan mengimani Allah" (QS Ali Imran 3: 110).
Untuk menjadi khairu ummah, tentunya setiap Muslim harus senantiasa bermuhasabah diri secara terus menerus agar senantiasa dapat memperbaiki diri atau berhijrah sebab, melalui hijrahlah kaum Muslim memungkinkan untuk meninggalkan berbagai kekufuran, kekalahan, dan sistem jahiliyah yang didominasi orang-orang kafir menuju keimanan, kekuasaan, kemenangan serta kemuliaan Islam dengan ideologi dan syariahnya.
Dalam hal ini, Khalifah Umar bin Khattab ra, pernah berpesan, "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab." Maksud pesan tersebut berarti sekaranglah waktu kita menghisab diri, yakni posisi kita antara dosa dan pahala, antara ketaatan dan kemaksiatan. Serta posisi kita terhadap Islam dan syariahnya, juga di tengah umat Islam. Sudahkah kita meninggalkan berbagai larangan Allah SWT? Sejauhmana perintah-Nya telah benar-benar kita kerjakan? Sudahkan kita berhijrah dari keadaan yang buruk menuju keadaan yang baik?
Jika dilihat, fenomena hijrah yang beredar di masyarakat saat ini sering disematkan sebagai bentuk perubahan pribadi dari kondisi kemaksiatan menuju kondisi Islami. Perubahan seorang Muslim dari yang sebelumnya tidak peduli halal dan haram, menjadi individu yang dekat dengan Allah SWT, dari Muslimah yang belum menutup aurat menjadi sosok yang tak lepas menutup auratnya secara sempurna yakni mengenakan jilbab dan kerudung ketika hendak keluar rumah.
Pengertian hijrah seperti itu benar adanya, sebagaimana penjelasan sejumlah ulama. Ibnu Hajar Al-Asqolani menerangkan bahwa hijrah itu ada dua macam, yakni hijrah batin dan hijrah lahir. Hijrah batin artinya meninggalkan apa saja yang diperintahkan oleh hawa nafsu yang selalu memerintahkan keburukan dan seruan setan. Hijrah batin ini wajib dilakukan bagi setiap Muslim yang bertobat kepada Allah SWT dengan bersungguh-sungguh menaati segala aturan-Nya dan meninggalkan kemaksiatan seperti tidak menipu, semakin giat dalam beribadah, hanya mencari rezeki yang halal, menutup aurat, ber-amar makruf nahi mungkar, dan sebagainya.
Adapun hijrah lahir artinya lari menyelamatkan agama dari fitnah; meninggalkan negeri yang berada di tengah kaum kafir dan berpindah ke Dar al-Islam. Hijrah lahir inilah yang menjadi peristiwa besar dalam sejarah umat pada saat Nabi SAW dan para sahabat berhijrah ke Madinah, Islam dapat ditegakkan secara kaffah, bahkan menyeluruh ke seluruh penjuru dunia. Hukum-hukum Islam baru dapat dilaksanakan dengan paripurna mulai dari hukum ibadah, sosial, ekonomi hingga pemerintahan.
Sayangnya, hijrah lahir ini belum sepenuhnya tercapai bahkan cenderung diabaikan. Umat merasa sudah puas dengan perbaikan individu dan urusan ibadah mahdhah semata. Belum ada upaya keras untuk menyelamatkan agama dari fitnah. Beragam tuduhan seringkali dilontarkan pada agama ini dan orang-orang yang berusaha menegakkan ketaatan kepada-Nya. Tudingan radikalisme, anti kebhinekaan, pemecah belah negeri, dan lainnya terus digaungkan. Bahkan para ulama dan mubaligh yang ingin menyelamatkan negeri dengan petunjuk Allah SWT hingga saat ini banyak yang dipersekusi. Syariah Islam dan ajaran khilafah Islam dianggap sebagai ajaran yang merusak. Padahal para ulama Ahlul Sunnah telah menyepakati bahwa syariah dan khilafah adalah bagian utama dari Islam dan wajib ditegakkan.
Pada faktanya, sistem yang ada saat ini sudah begitu rusak dan mengebiri ajaran Islam. Sistem demokrasi yang diadopsi negeri ini melahirkan banyak penyimpangan kekuasaan, gurita korupsi, berbagai krisis mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan keamanan dan lainnya yang makin menjadi-jadi. Karena itu perlu adanya kesadaran tentang pentingnya berhijrah. Perubahan mutlak dilakukan untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang jauh lebih baik, agar umat yang saat ini terkungkung dalam sistem jahiliyah dapat bangkit menjadi umat yang terbaik.
Adapun upaya yang harus dilakukan yakni, setiap individu Muslim wajib meninggalkan apa yang telah Allah SWT larang secara maksimal, menunaikan segala perintah-Nya dengan total, menyeluruh dan kaffah, rutin menghadiri kajian secara intensif (berkelanjutan), berkumpul dan berada di antara orang-orang shaleh dan para pencari ilmu agar keimanan dan ketaatan senantiasa terjaga. Orang yang berhijrah akan senang kepada Islam dan syariah-Nya, serta semakin rindu dengan kehidupan Islami yang diatur sesuai Islam.
Selain ketaatan individu, kaum Muslimin secara keseluruhan juga harus peduli terhadap kondisi umat, bagaimana keadaan umat saat ini, dan juga bagaimana pula seharusnya yang dikehendaki oleh Islam. Tatanan masyarakat pada saat ini yang berada dalam jerat ideologi kapitalis sekularisme yakni agama dianggap tidak memiliki peran dalam kehidupan, hingga melahirkan berbagai kemusyrikan, kebejatan moral, perampokan, pembunuhan, dan lainnya. Ideologi sekuler sudah mencengkeram seluruh sendi kehidupan umat dengan segenap turunannya, hingga makin menjauhkan umat ini dari predikatnya sebagai umat terbaik.
Oleh karenanya, tatanan masyarakat yang islami dapat terwujud ketika umat Islam beriman dan bertakwa. Ketakwaan mereka harus tampak dalam kehidupan termasuk dalam pengelolaan kehidupan masyarakat dalam segala aspeknya dengan syariah Islam. Umat Islam harus mulai menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai budaya yang perlu ditonjolkan, aktivitas dakwah harus gencar dilakukan di tengah-tengah umat agar perubahan bisa tercapai.
Maka dari itu perubahan atau hijrah harus dilakukan dan menjadi tangguh jawab seluruh komponen umat Islam bukan hanya pada individu saja, tetapi juga pada tatanan masyarakat dan negara. Perubahan menuju ketaatan kepada Allah SWT dilakukan menyeluruh. Ketaatan total kepada Allah SWT diwujudkan dengan penerapan syariah Islam kaffah di seluruh aspek kehidupan sampai Allah memberikan pertolongan-Nya untuk kembali menjadikan umat ini menjadi umat yang terbaik.[]
