Aktivis muslimah kaffah
Bulan September tampaknya menjadi momentum unjuk diri bagi hacker Bjorka. Pasalnya, belakangan ini, Bjorka berhasil membuat pemerintah kalang-kabut soal kebocoran data pribadi sampai-sampai membentuk Satuan Tugas Perlindungan Data untuk meresponsnya. Dari kebocoran data 105 juta penduduk milik Komisi Pemilihan Umum, 1,3 miliar data proses registrasi SIM Card, hingga ribuan dokumen kenegaraan berhasil diretas oleh Bjorka kurang dari satu bulan (tempo.co; 18/09/2022).
Masyarakat kembali dibuat resah dengan adanya dugaan kebocoran data. Padahal adanya kebocoran data tersebut sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk kejahatan lainnya, di antaranya terkait dengan perbankan dan keamanan data pribadi warga. Diberitakan sebelumnya, dalam unggahan forum breached to, seorang pengguna dengan nama Bjorka memposting data tersebut. Menurut akun bernama Bjorka tersebut, data berukuran 87Gb tersebut berisi 1,3 miliar data terkait pendaftar.
Menurutnya, data tersebut berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator seluler, dan tanggal registrasi. Ia juga memberikan contoh yang bisa didapat gratis berisi dua juta pendaftar. Sementara itu, untuk menebus data secara penuh, harganya adalah USD 50.000 (detik.com, 2/9/2022).
Kemenkominfo menduga sampel data yang beredar adalah data dari BPJS Kesehatan. Dilansir dari Tempo.co (24/5/2021), koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai ada dua dugaan sumber kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang ditengarai milik BPJS Kesehatan. Pertama yaitu akibat peretasan pada aplikasi di BPJS Kesehatan yang jumlahnya cukup banyak. Kedua yaitu adanya orang dalam yang membocorkan data-data tersebut. Belakangan diketahui, BPJS Kesehatan mengakui kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia berasal dari lembaga tersebut. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya sudah melakukan perlindungan data secara berlapis sesuai aturan yang berlaku.
Data-data personal seperti data kesehatan, rekening pembayaran, nama, alamat, nomor KTP dan sebagainya berbahaya bila sampai dibobol. Data tersebut bisa diperjualkan untuk berbagai kepentingan. Oknum pembeli data bisa memanfaatkan data pribadi untuk berbagai kejahatan. Sementara bagi perusahaan, data semacam ini bisa sangat berguna untuk mengidentifikasi sasaran pasar mereka. Data kesehatan misalnya, dapat diketahui penyakit yang dominan dan obat apa yang paling banyak dikosumsi. Sementara dari data pribadi, bisa mengetahui nama ibu kandung yang berpotensi pembobolan rekening bank. Ya keperluannya macam-macam dari soal penyakit apa yang dominan, obat apa yang perlu diproduksi, hingga soal bank apa yang dipakai, nama ibu kandung dan lain-lain.
Terlepas dari motif Bjorka, kasus peretasan data di Indonesia sudah kerap terjadi. Kondisi ini setidaknya menunjukan lemahnya sistem pengamanan data di negeri ini. Seharusnya, hal ini menjadi bahan evaluasi pemerintah, perlu upaya sungguh-sungguh dalam penguatan sistem pengamanan data. Jika tidak ada upaya perbaikan, maka jangan berharap masyarakat akan percaya kepada pemerintah. Apalagi, pemilu 2024 sudah dekat. Ketidakpercayaan publik akan data pemerintah bisa memancing konflik vertikal maupun horizontal. Hal ini tentu berbahaya.
Terasa janggal jika pemerintah meminta masyarakat melindungi data pribadi, sementara pengurusan administrasi pada dinas kependudukan, imigrasi, kepolisian, dan institusi lainnya harus menyerahkan data. Tentu pihak yang tepat dan lebih berwenang adalah pemerintah. Pemerintah memiliki sumber daya, baik anggaran maupun tenaga ahli yang bisa digunakan untuk meningkatkan sistem pengamanan data. Platform digital yang dipakai lembaga pemerintah harus aman hingga tak ada hacker yang mengganggu ketenangan hati rakyat.
Berulangnya kasus kebocoran data menunjukkan sekuritas warga begitu lemah dan mudah dimanfaatkan oleh para kapital. Dalam paradigma kapitalisme, dalam menjalankan sesuatu harus meraih keuntungan semaksimal mungkin, memanfaatkan cela sekecil apapun. Ini berkaitan dengan dunia marketing, dimana pengguna E-commerce tersebut dapat direpresentasikan menjadi dua hal, yakni peluang dan persaingan.
Ada hubungan sismbosis mutualisme antara peretas dan pembisnis digital. Dari data tersebut pembisnis digital dapat menentukan produk dan strategi pasar. Rentannya dunia digital Indonesia terhadap peretasan tentu mengkhawatirkan. Sebab, kebocoran data berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan, pemalsuan, serta kejahatan digital lainnya.
Kasus kebocoran data, adalah salah satu dari sekian masalah yang terjadi akibat ide dalam kepemimpinan ini. Oleh karena itu, sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kepemimpinan yang shahih. Sehingga pemimpin tersebut dapat melindungi warga negaranya dengan cara yang tepat.
Isu kebocoran data yang kembali berulang, merupakan cerminan dari lemahnya perlindungan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat. Seharusnya negeri ini mempunyai keamanan database yang bertambah kuat. Seiring perkembangan teknologi yang makin maju.
Peran negara sebagai institusi tertinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Termasuk menciptakan suasana aman dan tenteram untuk warganya. Namun, di dalam negeri yang menganut sistem demokrasi kapitalis, sangat wajar jika segala sesuatu tidak memiliki suatu kejelasan dan kepastian. Termasuk kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika kebocoran data kembali berulang.
Islam sebagai ideologi yang dibawa oleh Rasulullah SAW, telah diterapkan secara nyata dan kaffah di muka bumi dan dilanjutkan oleh kaum Muslimin selama lebih kurang 13 abad lamanya dalam bentuk negara yang bertanggung jawab dan yang melahirkan “rahmatan lil ‘alamin”.
Di dalam sistem Islam, keamanan dalam negeri ditangani oleh satu departemen yang dinamakan Departemen Keamanan Dalam Negeri. Departemen Keamanan Dalam Negeri mengurusi segala bentuk gangguan keamanan dan mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri. Termasuk gangguan yang terjadi di dunia siber.
Dalam penjagaan keamanan di dalam negeri, departemen ini tidak memerlukan kekuatan lain, kecuali satuan kepolisian saja. Tugas mereka jelas dan terarah. Polisi akan melakukan tindakan preventif dengan mewaspadai segala bentuk kejahatan, baik kejahatan di dunia siber atau di dunia nyata. Polisi juga menerapkan hukuman yang telah ditetapkan oleh qadhi terhadap orang yang melakukan pelanggaran yang mengancam harta (termasuk data), jiwa dan kehormatan.
Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa seorang kepala negara adalah sebagai “pengatur/ra’in” dan "perisai/ pelindung/ junnah” bagi seluruh rakyatnya baik Muslim maupun non-Muslim tanpa membedakan jenis kelamin dan strata sosialnya.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain).
