Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tarik Ulur Masalah Miras, Islam Punya Solusi Tuntas

Monday, March 29, 2021 | March 29, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T10:12:44Z

Oleh Yuli Ummu Raihan
Member AMK dan Pemerhati Kebijakan Publik 

Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam lampiran III Pepres tersebut tercantum daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Salah satu bidang yang menimbulkan pro kontra adalah industri minuman keras mengandung alkohol dan malt. Di antara persyaratan tersebut adalah penanaman modal baru dapat dilakukan di 4 provinsi yaitu Bali, NTT, Sulut, dan Papua. Tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal. 

Sebelumnya perdebatan tentang minuman beralkohol sempat masuk dalam RUU yang dibahas oleh DPR. Banyak pihak menolak aturan ini di antaranya organisasi-organisasi berbasis Islam seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan lainnya. 

Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua menolak Pepres ini karena kontra produktif dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No 13 tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua. Pejabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerwa mengatakan, miras tidak baik bagi masyarakat karena menimbulkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan dan kekerasan dalam rumah tangga. 

Menurut data Jurnal Indonesia Journal of Criminal Law (IjoCL), meningkatnya konsumsi minuman beralkohol terutama di kawasan Asia sering kali menimbulkan persoalan sosial yang serius di berbagai negara. 

Banyaknya penolakan dari berbagai pihak berbuah dicabutnya lampiran Pepres No 10 tahun 2021 ini. Namun, bukan berarti peredaran miras akan berhenti. Ibarat api, ia akan tetap menyala meski tidak lagi mengeluarkan asap. Masih ada UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang menjadi payung besarnya. Dalam UU Ciptaker disebut bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat. 

Adanya pencabutan Pepres ini, maka miras kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi, yaitu Pepres No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha dan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. (CNN Indonesia, 2/3/2021). 

Sunguh miris, Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam justru terpikir untuk membuat aturan yang kontroversi seperti ini. Status hukum minuman keras dalam agama Islam sangat jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Qur'an. Di antaranya firman Allah Swt., yang artinya;

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS. al-Baqarah: 219) 

Rasulullah saw. juga menegaskan dalam sabdanya: "Setiap hal yang memabukkan itu khamar, dan setiap yang memabukkan itu haram." (HR. Muslim).

Sungguh miras adalah induk dari segala kejahatan. Sehingga Allah secara terang-terangan dan sangat tegas dan rinci menyebutnya dalam Al-Qur'an. Miras dapat memicu berbagai tindakan kejahatan, memalingkan seorang muslim dari mengingat Allah, menjadikan peminumnya kehilangan akal sehat sehingga melakukan hal-hal yang tidak baik. 

Selain merusak peminumnya, miras juga berpotensi merusak orang lain. Karena miras merusak otak, maka otak peminumnya akan melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain. 

Rasulullah saw. telah melaknat sepuluh golongan yang berkaitan dengan khamar, yaitu pemerasnya, orang yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantar, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan. (HR. at Tirmidzi) 

Pada masa Abu Bakar, orang yang meminumnya diberi sanksi berupa cambukan 40 dan masa Umar bin Khattab 80 kali. Kepada selain peminumnya ada sanksi takzir yang bentuknya diserahkan pada Khalifah atau Qadhi sesuai ketentuan syariat. Tentunya sanksi yang memberikan efek jera dan sesuai dengan besarnya mudarat yang ditimbulkan. 

Sesungguhnya akar masalah dari masalah miras ini adalah sistem sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Agama tidak dijadikan tolok ukur dalam melakukan sesuatu, melainkan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi yang salah satu turunannya adalah kapitalisme, untung rugi atau asas manfaat.  
Sehingga sangat wajar masalah miras ini sulit diselesaikan. 

Hanya sistem Islam yang mempunyai solusi tuntas untuk masalah miras ini. Islam dengan akidah yang sempurna melahirkan individu yang senantiasa terikat hukum syara dalam setiap aktivitasnya. 
Seseorang yang berniat meminum miras akan ingat bahwa miras itu haram, merusak akal dan jiwa manusia, merusak tubuh dan akan menimbulkan mudarat lainnya. 

Masyarakat juga senantiasa akan melakukan amar makruf nahi mungkar yang membuat suasana Islami senantiasa tercipta. Masyarakat akan menjadi perpanjangan tangan negara untuk mencegah peredaran miras. 

Negara sebagai penjaga syariat juga akan membuat aturan yang tegas untuk memberantas miras ini. Negara tidak mengizinkan individu memproduksi miras, apalagi sampai skala nasional. Bagi masyarakat nonmuslim tetap boleh mengkonsumsi, namun untuk kalangan pribadi, tidak terbuka dan disebarluaskan ke masyarakat umum. Negara juga akan membuat sanksi tegas bagi warga negara yang melanggar sehingga tidak akan ada lagi peluang untuk peredaran miras. Wallahu a'lambishshawab.
×
Berita Terbaru Update