Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diksi Benci dan Basa-Basi

Monday, March 29, 2021 | March 29, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T04:44:00Z


Oleh: Eni Cahyani
(Pendidik Generasi)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kementerian Perdagangan serius membantu pengembangan produk-produk lokal. Sehingga, masyarakat menjadi konsumen loyal produk-produk Indonesia. Kalau perlu, kata Jokowi, gaungkan semboyan benci produk luar negeri.

"Ajakan untuk cinta produk-produk Indonesia harus terus digaungkan. Gaungkan juga benci produk-produk dari luar negeri. Bukan hanya cinta tapi juga benci. Cinta barang produk kita. Benci barang luar negeri," ujar Jokowi dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021 di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dengan adanya pernyataan dari presiden joko widodo tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial, karena diksi yang digunakan presiden jokowi mengandung kebencian kepada produk-produk asing.

Karena presiden menyatakan kebencian pada produk asing tapi di sisi yang lain impor produk-produk asing terus masuk ke Indonesia, faktanya di lapangan produk-produk asing banyak beredar. Bahkan tak terkendali. Hal ini mengandung kejanggalan dan inkonsistensi bagi publik.  Bagaimana tidak benci produk luar negeri tapi impor jalan terus dan bagaimana tidak, penguasa yang gaungkan untuk benci produk luar negeri tapi disisi lain impor barang luar negeri terus di persilakan membanjiri negeri kita.

Sebagai contoh, berita yang dilansir Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan impor 1 juta-1,5 juta ton beras dalam waktu dekat ini.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan itu dilakukan demi menjaga ketersediaannya di dalam negeri supaya harganya tetap terkendali.
"Salah satu yang penting adalah penyediaan beras dengan stok 1 juta -1,5 juta ton," ujarnya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3).

Dalam bahan paparannya, Airlangga menjelaskan pemerintah akan melakukan dua kebijakan demi menjaga ketersediaan beras dalam negeri. Langkah ini diambil terutama setelah ada program bantuan sosial (bansos) beras PPKM, antisipasi dampak banjir, dan pandemi covid-19.

Dua kebijakan tersebut; pertama, impor 500 ribu ton untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 500 ribu ton sesuai dengan kebutuhan Perum Bulog. Kedua, penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan target setara beras 900 ribu ton saat panen raya pada Maret sampai dengan Mei 2021, dan 500 ribu ton pada Juni sampai September 2021.

Oleh karena itu dengan melihat fakta yang beredar terkait pernyataan Presiden Joko Widodo hanya sekedar basa basi semata, karena kran impor masih banyak membanjiri pasar  Indonesia. Sejatinya, kegiatan ekspor dan impor berkaitan dengan aktivitas perdagangan luar negeri. Di mana cara pandang sistem kapitalis yang diterapkan hari ini memandang hukum perdagangan luar negeri hanya mengikuti komoditinya bukan pada pelaku bisnisnya. Artinya, kapitalis hanya melihat dari segi apakah komoditi itu bermanfaat tanpa melihat siapa yang memiliki komoditas tersebut, sehingga siapapun bisa mengekspor dan mengimpor ke suatu negara selama barang itu memberikan manfaat dan ada pangsa pasarnya, juga terlepas apakah barang itu halal ataukah haram.

Pemimpin yang sadar akan perannya sebagai pelayan umat, akan menjamin agar produk dalam negeri lebih berkembang, serta memberikan dukungan dan jaminan terhadap usaha dalam negeri. Menolak berbagai tekanan global terkait perdagangan bebas yang bisa menggerus usaha rakyat dan dapat membuka jalan bagi kaum kafir untuk menguasai umat muslim.

Berbeda ketika perdagangan diatur dalam sistem Islam. Islam menjamin semua pedagang yang menjadi warga negara Daulah Islam.

Dikutip dari MediaUmat.news (19/05/20), perdagangan, dari segi ruang lingkupnya, dibedakan menjadi perdagangan dalam negeri (domestik) dan perdagangan luar negeri (ekspor-impor). Perdagangan domestik adalah transaksi perdagangan yang terjadi di antara individu warga negara Daulah Islam. Untuk perdagangan domestik, ketentuannya adalah sangat mudah, yakni sesuai dengan hukum-hukum jual-beli yang telah dinyatakan syariah. Sistem Islam menjalankan perdagangan berdasarkan pelaku perdagangan (pedagangnya), apakah warga negara sendiri atau warga negara asing.

Ketentuan lain adalah ketentuan tarif (pajak) ekspor dan impor. Pedagang yang merupakan warga negara Daulah Islam tidak boleh dikenai pajak (tarif/bea cukai) ekspor maupun impor oleh negara.

Hal ini didasarkan sabda Rasulullah saw.:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
"Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai" (HR Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi).

Adapun pengambilan bea cukai atau tarif (pajak) ekspor dan impor dari pedagang-pedagang yang bukan dari warga Negara Islam adalah boleh. Namun, negara dapat juga membebaskan mereka dari pajak atau biaya apapun jika itu dipandang baik bagi kemaslahatan kaum muslim.

Dengan demikian, Islam melihat posisi pedagang dari besar-kecilnya perdagangan yang mereka lakukan, artinya tidak membedakan antara pedagang besar dan pedagang kecil. Perlu diperhatikan apakah mereka warga negara atau bukan warga negara. Setiap pedagang, besar maupun kecil, yang merupakan warga negara berdasarkan syariah Islam akan mendapatkan perlakukan yang sama serta mendapat jaminan kesempatan dan peluang yang sama untuk menjalankan kegiatan usahanya. Negara akan memfasilitasi pedagang besar untuk menjalankan usahanya agar berjalan dengan lancar sekaligus menjamin agar pedagang kecil dapat tetap berusaha tanpa harus kalah bersaing dengan pedagang besar.

Maka hanya keterikatan pada Islam kaffah yang mampu menuntaskan problem impor dan masalah lainnya yang terjadi pada negeri. Agar stabilitas ekonomi bisa terjamin, menciptakan kesejahteraan rakyat, serta terpenuhinya hak-hak rakyat sebagaimana mestinya.

Wallahu'alam bi showab.
×
Berita Terbaru Update