KPU Kabupaten Pasaman, tetapkan jumlah DPT setelah melaksanakn sidang pleno di Media Centre KPU Kabupaten Pasaman.

Pasaman - nusantaranews.net,


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Pasaman 2020 sebanyak 193.999 pemilih. 


Jumlah tersebut ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (15/10/2020) di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping.


Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menjelaskan, dari 193.999 jumlah DPT yang telah ditetapkan itu, pemilih laki-laki sebanyak 96.066 orang, dan perempuan sebanyak 97.933 orang.


"Pada hasil rapat pleno Daftar Pemilihan Sementara (DPS) perbaikan dan penetapan DPT Pilkada Pasaman 2020, diputuskan jumlah rekapitulasi DPS perbaikan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman, gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 sebanyak 192.639 orang,” ujar Rodi Andermi usai penetapan DPT. 


DPT yang telah ditetapkan ini lebih didominasi pemilih perempuan dibandingkan pemilih laki-laki dengan selisih 1.867 orang.


Ia juga mengatakan, jumlah DPT pada Pilkada tahun ini naik jika dibandingkan pada hasil rapat pleno DPS perbaikan pada 13 September 2020 lalu sebanyak 1. 360 orang. 


“Untuk DPT terbanyak ada di Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 33.587 pemilih, Panti 21.789 pemilih, dan Kecamatan Padang Gelugur 19.600 pemilih," terangnya


Peringkat selanjutnya adalah Kecamatan Dua Koto 18.940 pemilih, Tigonagari 18.836 pemilih, Bonjol 17.826 pemilih, Rao Selatan 17.077 pemilih, Rao 16.096 pemilih, Simpati 8.509 pemilih, Rao Utara 8.432 pemilih, Mapattunggul 6.906 pemilih, dan Kecamatan Mapattunggul selatan 6.401 pemilih.


Sementaraitu pemilih pemula datanya masih dalam tahap pengecekan terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini masih banyak pemilih kita pada tanggal 9 Desember nanti berusia 17 tahun, akan tetapi yang bersangkutan saat ini masih banyak yang belum memiliki KTP. 


"Makanya kita cek lagi berapa jumlah pemilih pemula ini yang sangat berpotensi menjadi pemilih pada tanggal 9 Desember nanti," terang Rodi Andermi.


Selanjutnya, kata Rodi Andermi lagi, jika sampai tanggal 9 Desember nanti ada masyarakat yang memiliki KTP Pasaman, namun tidak terdaftar di DPT maka mereka masih bisa melakukan hak pilihnya. Dengan catatan, mereka harus membawa KTP aslinya nya ke TPS, dan memilihnya dilakukan dari jam 12.00-13.00 siang. 


Ia juga mengatakan pemungutan suara di Pilkada Pasaman pada 9 Desember 2020 nanti akan dilakukan di 707 TPS, tersebar di 37 nagari yang ada di Pasaman.


"Sebelumnya, jumlah TPS di Pasaman sewaktu penetapan DPS kemarin sebanyak 706 TPS.  Namun, karena adanya PKPU nomor 17 tahun 2020, bahwa KPU harus membuat TPS di Lapas, makanya kita tambah satu TPS lagi di rutan kelas II B Lubuksikaping. Sehingga total keseluruhan TPS kita di Pasaman menjadi 707 TPS," bebernya. 


Dengan telah ditetapkannya DPT sebanyak 193.999 pemilih pada pilkada Pasaman 2020 nanti, maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat pasaman agar sama-sama mensukseskan Pilkada, dengan datang ke TPS untuk mengunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti, harapnya.


Turut hadir dalam kesempatan itu, Syahrizal Yusuf selaku Sekretaris Tm Kampanye Paslon Benny -Sabar AS, LO, Bawaslu Pasaman, Disduk Capil, serta PPK se Kabupaten Pasaman.

(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post