Jaksa S Resmi Di Tangkap

Nn, Bogor -- Jaksa berinisial S yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima sejumlah uang sebagai suap dari dua orang berinisial AB dan E, kini berstatus tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta mengatakan, KPK telah meningkatkan status kasus tertangkap tangan ini dari penyelidikan kepenyidikan, beberapa waktu yang lalu.

Dengan demikian, kini status jaksa berinisial S yang tertangkap tangan di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka. Begitu pula dengan dua pria yang disebut sebagai pihak swasta, kini juga berstatus tersangka.

Status tersangka diberikan, setelah dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara maraton di KPK selama hampir 24 jam.

Jaksa S dijerat dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12a dan b, atau pasal 11. Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. ( Klik Berita Terkait : Jaksa Terima Suap 2,5 M)

Sementara dua orang pria berinisial AB dan E yang juga ikut tertangkap tangan di Cibinong dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Pembarantasan Tipikor. Ikut diamankan saat dilakukan penangkapan, yakni sejumlah uang sebesar Rp 99,9 juta yang diduga suap yang ditemukan di mobil Jaksa S.

Guna melengkapi informasi, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kejaksaan Negeri Cibinong, mulai dari jaksa, supir hingga cleaning service. Fajri

Post a Comment

Previous Post Next Post