Dugaan Suap 2,5 M, Kejari Cibinong Terancam Dicopot

Suripto Widodo
Nn, Cibinong – Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo mengaku amat terpukul atas penangkapan Jaksa Sistoyo, kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Cibinong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, gara-gara tersandung kasus tersebut bisa membuat jabatan Kajari hilang.

“Saya sangat terpukul dengan adanya penangkapan ini. Ini adalah kejadian yang memalukan institusi kami. Padahal satu minggu lalu, dia (Sistoyo, red) baru menyelesaikan pendidikan eselon 3,” tutur Suripto dihadapan wartawan cetak dan elektronik.

Kasus itu dinilainya sangat memalukan, kata Suripto, karena Sistoyo hanya menerima uang sebesarRp 100 juta dari kasus penipuan cek senilaiRp 5,6 miliar dalam kasus pembangunan Pasar Festival Pariwisata (Pafesta) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penyogokan itu diduga dilakukan oleh Edward M Benyamin bersama rekannya, Anton Bambang, yang sedang memiliki perkara dengan Teguh Werdiningsih (pelapor) saat menemui Sistoyo di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) sore. 

Saat itu, Anton menaruh uang Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X Trail milik Sistoyo. Uang sogokan itu dilakukan untuk meringankan tuntutanjaksa, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Memalukan, karena hanya uangRp 100 juta,” keluhnya. Padahal, kata Suripto, saat ini jaksa telah mendapatkan remunerasi.

Sebagai pembelaan terhadap stafnya, Suripto akan memberikan bantuan hukum kepada Sistoyo dalam persidangan nanti. Jaksa Sistoyo sendiri baru bertugas di Kejari Cibinong selama 10 bulan terakhir, setelah dipindah tugaskan dari Pamekasan, Madura.

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy menegaskan, sogokan itu adalah uang muka dari jumlah penyogokan sebesarRp 2,5 miliar.

“Saya dapat informasi dari teman-teman KPK, katanya, sekitar Rp 2,5miliar. Tetapi, saya tidak tahu, apakah itu untuk jaksa saja atau untuk pihak lain,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Jamwas, Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Marwan menduga, kemungkinan ada pihak lain yang juga disuap. “Kalau Rp 2,5 miliar untuk jaksa sendiri, itukan yang terbesar, atau mungkin juga ada keterlibatan atasannya. Nanti, Kasie Pidana Umumnya akan kami cek. Kasarnya Rp 100 juta ini baru DP,” kata Marwan.

Atas dugaan sogok itu, posisi Kajari Cibinong, Suripto Widodo terancam dicopot dan harus bertanggungjawab atasperbuatan bawahannya.

“Sanksinya kemungkinan dicopot dari jabatan Kejari, dengan catatan, kalau memang perbuatan itu dilakukan di kantor, meskipun itu di halaman parkir. Karena, itu masuk wilayah kantor dan itupun kalau dia (Kajari, red) lagi bertugas,” papar Marwan.

Jaksa Sistoyo sendiri telah dinyatakan diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, Jaksa Agung juga akan melakukan evaluasi terhadap Kajari Cibinong dan meminta saya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajari Cibinong. Perintah itu tertuang bersama empat butir instruksi, dari Jaksa Agung, jelas Marwan. 

Sementara itu, Juru bicara KPK, Johan Budi, mulai menjelaskan kronologi penangkapan Jaksa Sistoyo, Senin (21/11) sore. “Uang Rp 99,9 juta ditaruh AB kedalam mobil S (Sistoyo, red), sementara E (Edward, red) yang tengah berperkara menunggu di mobil lain. 

Pemberian uang tersebut diduga, karena E yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong.“Kami duga, pemberian terkait kasus E yang sedang menjalani sidang di Cibinong, dugaannya terkait tuntutan,” ujarnya.

Ketika didesak apakah ada kemungkinan hakim yang terlibat, Johan menerangkan, kasus ini tengah dikembangkan KPK, apakah akan berkembang kepada pihak-pihak lain, selain tiga orang yang tertangkap tangan, tutur Johan. Fajri Nasution/Jb

Post a Comment

Previous Post Next Post