Nusantaranews.net,
Oleh. Susianti (Aktivis Muslimah)
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, ruang digital seharusnya dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi, belajar, bekerja, dan membangun komunikasi. Namun, pada saat yang sama, ruang ini juga menghadirkan berbagai persoalan yang semakin mengkhawatirkan. Judi online (judol), pinjaman online (pinjol), hingga penyebaran hoaks terus bermunculan dan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung pun menilai bahwa penguatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadapi berbagai ancaman tersebut. Persoalannya tentu tidak berhenti pada kemampuan masyarakat menggunakan teknologi. Ada persoalan yang lebih dalam: bagaimana ruang digital berkembang dan untuk kepentingan apa teknologi tersebut diarahkan.
(satumedia.id).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2024 terdapat sekitar 8,8 – 9,8 juta pemain judi online di Indonesia. Sementara itu, perputaran dana judi online pada Semester I 2026 tercatat mencapai Rp86,82 triliun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online.
Pada sektor pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp80,07 triliun per Februari 2025. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 1.674 konten hoaks pada periode Oktober 2024 – Oktober 2025.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan judol, pinjol, dan hoaks bukan lagi persoalan kecil yang hanya menimpa sebagian orang. Dampaknya dapat merembet pada keluarga, kondisi ekonomi masyarakat, bahkan masa depan generasi.
Bukan Sekadar Masalah Literasi Digital
Selama ini, maraknya judol, pinjol ilegal, dan hoaks sering dikaitkan dengan rendahnya literasi digital. Edukasi agar masyarakat lebih berhati-hati tentu penting. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memeriksa informasi, menjaga data pribadi, mengenali penipuan, serta memahami risiko sebelum melakukan transaksi digital.
Namun, apakah persoalannya selesai hanya dengan meningkatkan literasi digital?
Tampaknya tidak.
Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem kehidupan yang saat ini menjadikan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama. Sistem sekuler kapitalisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam mengatur ekonomi dan ruang digital.
Dalam sistem seperti ini, ruang digital tidak hanya menjadi tempat berkomunikasi, tetapi juga menjadi ruang bisnis yang sangat besar. Perhatian pengguna, data pribadi, transaksi, dan keterlibatan masyarakat memiliki nilai ekonomi. Konten yang mampu menarik perhatian sebanyak mungkin akan mendapatkan keuntungan, bahkan ketika konten tersebut berpotensi memberikan dampak buruk.
Tidak mengherankan jika konten yang bersifat sensasional, provokatif, atau menawarkan keuntungan instan mudah mendapatkan ruang. Judi online menawarkan iming-iming kekayaan secara cepat. Pinjaman online menjadi jalan keluar instan ketika seseorang membutuhkan dana, sementara tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dalam beban utang. Hoaks pun dapat menyebar luas karena informasi yang mengejutkan sering kali lebih cepat menarik perhatian daripada informasi yang benar tetapi membutuhkan proses untuk dipahami.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menyalahkan individu. Masyarakat memang harus memiliki kemampuan untuk menyaring informasi dan mengendalikan diri, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan sistem yang mampu melindungi masyarakat.
Ketika pemberantasan judol, pinjol, dan hoaks berjalan secara parsial, sementara kepentingan ekonomi dan bisnis tetap menjadi pertimbangan utama, persoalan tersebut akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.
Islam Memandang Persoalan Secara Menyeluruh
Islam memiliki pandangan yang berbeda. Islam tidak memandang persoalan masyarakat hanya dari sisi individu, tetapi juga melihat bagaimana sistem ekonomi, sosial, pendidikan, media, dan pemerintahan dibangun.
Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung urusan rakyat. Karena itu, negara tidak cukup hanya bertindak ketika persoalan sudah meluas. Negara harus melakukan pencegahan sekaligus memberikan perlindungan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah menjadi korban berbagai bentuk kerusakan.
Teknologi pada dasarnya merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan. Karena itu, keberadaan teknologi digital tidak perlu ditolak. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan dan bagaimana negara mengatur pemanfaatannya agar tidak menjadi sarana kemaksiatan dan kerusakan.
Dalam perspektif Islam, media dan teknologi harus diarahkan untuk memberikan kemaslahatan, seperti pendidikan, dakwah, pelayanan publik, penelitian, komunikasi, dan berbagai aktivitas produktif lainnya. Konten yang jelas-jelas merusak masyarakat, seperti perjudian online, pinjaman online serta informasi yang menyesatkan, tidak boleh dibiarkan berkembang.
Negara juga perlu memiliki kemampuan teknologi yang kuat. Pengembangan riset dan industri, termasuk perangkat lunak, perangkat keras, pusat data, serta infrastruktur digital, menjadi penting agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada platform dan teknologi yang berada di luar kendali negara.
Di sisi lain, Islam juga memberikan perhatian terhadap aspek ekonomi. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang halal dan layak. Mereka yang membutuhkan modal usaha perlu mendapatkan akses yang tidak menjerumuskan pada praktik yang merugikan.
Dengan sistem ekonomi Islam, peredaran harta diarahkan agar tidak hanya berpusat pada segelintir pihak, tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Penegakan hukum pun menjadi bagian penting. Pelaku perjudian, pinjaman online, penyebaran informasi yang merusak, maupun pihak yang membangun jaringan bisnis yang merugikan masyarakat harus mendapatkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberikan efek pencegahan dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Dengan demikian, pemberantasan judol, pinjol, dan hoaks tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs atau kampanye literasi digital. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar, yaitu membangun kehidupan yang menjadikan agama sebagai landasan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan.
Ruang digital pada akhirnya hanyalah sebuah sarana. Ia bisa menjadi jalan menuju kemanfaatan, tetapi juga bisa menjadi pintu bagi kerusakan. Arah pemanfaatannya sangat bergantung pada sistem dan aturan yang mengaturnya.
Karena itu, jika ingin menyelesaikan persoalan judol, pinjol, dan hoaks secara tuntas, sudah saatnya persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai masalah teknologi atau rendahnya literasi masyarakat, tetapi sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan solusi menyeluruh.
Islam menawarkan aturan yang tidak hanya membina individu agar bertakwa, tetapi juga mengatur kehidupan sosial, ekonomi, media, dan peran negara secara menyeluruh.
Dengan penerapan Islam secara, diharapkan teknologi dapat benar-benar menjadi sarana kemaslahatan dan bukan justru menjadi jalan yang menjerumuskan masyarakat.
Wallahu a'lam bissawab.
