Oleh Ummu Nasywa
Member AMK dan Aktivis Dakwah
Hanya 16 jam setelah dipublikasikan, video investigasi ilmiah Nalar Rawat tentang kubah karbon monoksida (CO) dan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 1.200 di Kalimantan Tengah dihapus sepihak dari TikTok tanpa penjelasan spesifik. Padahal, konten tersebut disusun secara ilmiah dan merujuk pada data yang dapat diverifikasi, seperti data dari citra satelit NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional. Penghapusan sepihak ini sangat disayangkan karena konten edukasi berbasis data justru dibutuhkan publik di tengah krisis kabut asap. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang standar dan transparansi moderasi konten ilmiah di TikTok. (www.threads.com, 16/10/2026)
Penghapusan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman suara kritis berbasis sains, yang justru muncul di tengah ancaman nyata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin memburuk. Ketika data ilmiah tentang bahaya kabut asap seharusnya diperluas jangkauannya untuk edukasi publik, tindakan penghapusan sepihak justru menghambat akses masyarakat terhadap informasi vital. Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena karhutla disebut telah menyebabkan 283.270 warga di tujuh provinsi mengalami gangguan pernapasan. Membungkam investigasi yang didukung data berarti mengabaikan penderitaan ratusan ribu korban yang membutuhkan solusi, bukan sensor.
Asap gambut yang mengandung karbon monoksida dan PM2.5 bukanlah sekadar kabut biasa, melainkan ancaman serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat secara luas. Partikel halus PM2.5 dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan aliran darah, sementara karbon monoksida mengikat hemoglobin dan mengurangi pasokan oksigen ke organ vital. Kelompok yang paling rentan terhadap paparan ini adalah ibu hamil, yang berisiko mengalami gangguan perkembangan janin, serta penderita penyakit jantung yang dapat mengalami perburukan kondisi akibat kekurangan oksigen. Dampaknya tidak hanya bersifat akut berupa sesak napas, tetapi juga jangka panjang yang dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat di wilayah terdampak karhutla.
Fenomena penghapusan konten investigasi ilmiah terkait karhutla menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital kini berada dalam ancaman nyata. Ketika suara kritis yang mengangkat data dan fakta justru dibungkam, ruang publik kehilangan fungsinya sebagai sarana kontrol sosial. Hal ini menjadi sangat serius karena persoalan karhutla secara langsung menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat dari bahaya kabut beracun. Jika data sains saja bisa dihapus sepihak, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang menyelamatkan nyawa pun ikut terancam.
Sistem demokrasi yang selalu menggaungkan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi nyatanya belum menjamin masyarakat dapat menyuarakan fakta dan kritik secara bebas. Ironi ini terlihat jelas ketika konten ilmiah berbasis data tentang karhutla justru dihapus, padahal demokrasi mengklaim melindungi ekspresi warga. Terutama ketika membahas persoalan kebijakan dan penanganan karhutla yang menyangkut hajat hidup ratusan ribu orang, ruang kritik seharusnya diperluas bukan dipersempit. Jika fakta yang didukung sains saja tidak aman untuk disuarakan, maka janji demokrasi tentang kebebasan itu patut dipertanyakan kembali.
Hak rakyat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat nyatanya berhadapan dengan persoalan struktural yang serius. Di satu sisi, penanganan karhutla belum mampu mencegah dampak asap beracun yang mengancam ratusan ribu warga, di sisi lain konten yang justru menyuarakan bahaya tersebut malah dihapus tanpa penjelasan spesifik. Kontradiksi ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi korban asap di ruang fisik, tetapi juga korban pembungkaman di ruang digital. Ketika hak untuk menghirup udara bersih dan hak untuk menyuarakan fakta sama-sama terabaikan, maka negara perlu ditagih tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi keselamatan rakyat.
Dalam Islam, menjaga lingkungan hidup dan melindungi keselamatan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab utama penguasa. Prinsip khalifah fil ardh menegaskan bahwa manusia, terutama pemimpin, diamanahkan untuk memakmurkan bumi dan mencegah kerusakan termasuk karhutla yang berakibat membahayakan nyawa. Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat adalah wujud dari Maqashid Syariah, yakni hifzh an-nafs atau menjaga jiwa, yang wajib diutamakan. Maka ketika asap beracun mengancam ratusan ribu warga, membiarkan kerusakan dan membungkam suara yang mengingatkan bahaya adalah pengabaian terhadap amanah besar tersebut.
Kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan penanganan bencana. Ketika kebijakan hanya fokus pada pencitraan, maka fakta tentang bahaya asap dan penderitaan korban karhutla justru dianggap sebagai ancaman yang harus dihapus. Padahal, esensi kepemimpinan dalam Islam adalah ri'ayah, yaitu mengurus dan melindungi urusan umat dengan sungguh-sungguh. Jika kemaslahatan dikalahkan oleh kepentingan citra, maka rakyatlah yang pada akhirnya menanggung beban berupa rusaknya kesehatan dan hilangnya hak atas lingkungan yang baik.
Aktivitas menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa atas kelalaian dalam melindungi rakyat merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam. Dalam Islam, mengingatkan penguasa bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan kewajiban mulia untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada di jalan yang benar. Ketika konten ilmiah yang mengungkap bahaya karhutla dihapus, maka yang dibungkam bukan hanya sebuah video, tetapi juga ikhtiar dakwah untuk mencegah kemungkaran berupa abainya keselamatan publik. Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Taubah: 71 yang artinya: "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar..."
Syariat juga telah menetapkan kewajiban muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa), sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Urgensinya bagi umat adalah untuk tidak berhenti hanya pada kritik terhadap penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla yang bersifat permukaan. Kita harus melihat akar persoalan yang sebenarnya, bahwa sistem yang berlaku saat ini tidak berorientasi pada kemaslahatan. Sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari negara telah membuat pengelolaan lingkungan tunduk pada kepentingan ekonomi dan pencitraan, bukan pada amanah menjaga jiwa dan bumi. Oleh karena itu, solusi menyeluruh hanya akan terwujud jika umat kembali pada sistem Islam yang menjadikan penjagaan lingkungan dan keselamatan rakyat sebagai kewajiban syar'i yang mengikat penguasa.
Islam menempatkan penegakan hukum syariah sebagai landasan pengaturan kehidupan, termasuk dalam menjalankan amanah kepemimpinan dan melindungi hak rakyat. Dalam kerangka syariah, penguasa diwajibkan memastikan keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pelaksanaan hifzh an-nafs dan pemakmuran bumi. Sebab itu, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak seharusnya dikalahkan oleh kepentingan penguasa maupun kepentingan ekonomi yang merusak ruang hidup masyarakat. Hanya dengan penerapan Islam secara kafah, kebijakan penanganan bencana tidak lagi bersifat reaktif dan pencitraan, melainkan preventif dan berorientasi pada kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Wallahu'alam bi ash-Shawwab.
