Aktivis Muslimah Solok
Email : rosiarlina026@gmail.com
Kalimantan Tengah menjadi daerah dengan kualitas udara paling buruk di Indonesia. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB mencatat indeks pencemaran udara di provinsi itu naik drastis hingga mencapai 1.533.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan polusi udara di Kalteng tercatat paling tinggi dibandingkan tujuh provinsi lain yang juga terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Budi mengimbau masyarakat mengurangi kegiatan di luar ruangan untuk menekan risiko gangguan kesehatan akibat asap karhutla. Ia juga meminta kelompok rentan seperti balita, lansia, dan ibu hamil untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Adapun warga yang terpaksa keluar rumah diminta tetap memakai masker.
Menurut Budi, dampak polusi udara sudah mulai terasa dari naiknya jumlah pasien yang berobat ke rumah sakit di Kalteng. Berdasarkan laporan yang ia terima dari direktur rumah sakit, jumlah pasien meningkat hingga tiga kali lipat.
Budi menyebutkan, sebagian pasien memerlukan rawat inap, sementara sebagian besar lainnya masih bisa ditangani dengan rawat jalan.
Kalau dilihat dari dampaknya, jelas sekali rakyatlah yang paling menderita akibat karhutla ini, baik kesehatannya terganggu karena asap maupun ekonominya merugi karena aktivitas terhambat, dan semua ini terjadi karena hutan dan lahan tidak diurus dengan baik; hutan dibiarkan rusak, aturan pemberian izin tidak diawasi ketat, dan upaya mencegah kebakaran sejak awal hampir tidak ada, akibatnya rakyat yang harus menghirup asap setiap hari, rakyat yang harus antri berobat ke rumah sakit, dan rakyat juga yang kehilangan mata pencaharian, sehingga wajar jika dikatakan negara telah berbuat zalim kepada rakyat karena lambat menangani kebakaran sampai berlangsung lama, ditambah lagi karena kurangnya persiapan dan pencegahan, api jadi cepat menyebar luas dan kebakaran besar yang sebenarnya bisa dicegah malah terus terjadi berulang-ulang.
Akar masalah utama terjadinya karhutla ini sebenarnya ada pada sistem kapitalisme, karena di dalam sistem kapitalisme hutan tidak dipandang sebagai titipan atau amanah dari Allah yang harus dijaga kelestariannya untuk kepentingan rakyat, melainkan hanya dianggap sebagai komoditas atau barang dagangan yang harus diperas untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, sehingga para pemilik modal berpikir bagaimana caranya membuka lahan seluas-luasnya dengan modal sekecil-kecilnya, dan cara termurah dan tercepat yang mereka temukan adalah dengan cara membakar, karena kalau harus membuka lahan dengan alat berat tentu butuh biaya sangat besar, sedangkan dengan membakar mereka bisa menghemat miliaran rupiah, meskipun akibatnya rakyat yang harus menanggung asap dan kerusakan lingkungan.
Solusi dalam Islam:
Dalam Islam, negara itu kedudukannya adalah sebagai raa'in atau pengurus dan junnah atau perisai bagi rakyatnya, yang artinya negara wajib hadir paling depan untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan perekonomian rakyatnya, tidak boleh sedikit pun membiarkan rakyatnya sengsara hanya karena sulit bernapas akibat asap karhutla; ketika negara membiarkan asap tebal menyelimuti permukiman selama berminggu-minggu, membiarkan rumah sakit penuh sesak, dan membiarkan ekonomi rakyat lumpuh, maka pada saat itulah negara telah berbuat zalim karena telah membiarkan rakyatnya berada dalam kondisi dharar atau kondisi bahaya yang mengancam nyawa, padahal dalam Islam kaidah dasarnya adalah _la dharara wa la dhirar_ tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
Tugas utama negara adalah melindungi keselamatan dan kesehatan rakyat, caranya adalah dengan mencegah kebakaran hutan sejak awal sebelum kejadian, seperti melakukan pengawasan hutan terus-menerus, menjaga agar tanah gambut tidak kering, dan menutup celah bagi siapa pun yang ingin membuka lahan dengan membakar; namun jika api sudah terlanjur muncul, maka negara tidak boleh lambat, negara harus langsung menggerakkan semua kekuatan yang ada, baik itu tim pemadam kebakaran, peralatan dan infrastruktur, dana darurat, sampai pasukan militer, untuk segera memadamkan api agar asap tidak menyebar luas dan rakyat tidak menderita terlalu lama.
Negara juga memiliki kewajiban untuk menanggulangi dampak kesehatan yang timbul akibat karhutla, yaitu dengan menyediakan dan menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat tanpa membedakan kaya atau miskin, sehingga ketika asap tebal menyebabkan rakyat mengalami sesak napas, batuk, iritasi mata, hingga penyakit ISPA, mereka bisa langsung datang ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan dengan cepat dan mudah tanpa harus pusing memikirkan biaya, karena dalam pandangan Islam menjaga nyawa dan kesehatan rakyat adalah tanggung jawab utama negara sebagai pengurus rakyat.
Selain itu negara harus menerapkan aturan dan sanksi yang sangat tegas dan tidak pandang bulu, siapa pun yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan, baik itu pemilik perusahaan besar, pekerja lapangan, maupun oknum yang sengaja membakar untuk membuka lahan, semuanya harus dihukum seberat-beratnya sampai memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan hukuman ini juga harus berlaku sama bagi pejabat atau aparat negara yang ikut terlibat atau yang sengaja membiarkan pembakaran terjadi karena menerima suap, karena dalam Islam keadilan harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali demi melindungi nyawa dan kepentingan rakyat banyak.
Wallahu a'lam bish-shawab
