Oleh Reni Rosmawati
Pegiat Literasi Islam Kafah
Belum lama ini Presiden Prabowo menyatakan rencananya akan menggratiskan pendidikan hingga ke perguruan tinggi negeri. Program itu konon akan dilaksanakan secepatnya tetapi melalui penerapan bertahap menyesuaikan kemampuan fiskal negara. Selain dari optimalisasi anggaran, dana hasil sitaan dan pengembalian dari kasus korupsi disiapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan utama untuk menggratiskan biaya pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri (PTN). (Setneg.go.id, 23/9/2026)
Menanggapi hal ini, sejumlah pakar kebijakan publik dan ekonomi menilai pendidikan gratis memang sangat memungkinkan untuk diwujudkan, tetapi keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada alokasi dan tata kelola keuangan (fiskal) negara. Karena itu perlu adanya reformasi anggaran, pemerintah harus merombak struktur anggaran secara signifikan agar mampu menopang kebijakan yang telah ditetapkan. Sayangnya Kebijakan ini pun dinilai kontradiktif dengan prinsip otonomi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang sudah satu dekade lebih dijalankan negara. Menurut para pakar, selama status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki kewenangan mengelola akademik, nonakademik, dan keuangan maka komersialisasi pendidikan akan tetap ada. Sehingga kebijakan pendidikan gratis hanyalah akan memindahkan pembayaran dari dompet mahasiswa ke APBN. (Umy.ac.id, 23/9/2026)
Program Kapitalis akankah Berbuah Manis?
Kabar tentang pendidikan gratis hingga ke perguruan tinggi negeri tentu membawa angin segar bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini tengah berjuang menyekolahkan anak-anaknya. Janji ini bak oase di tengah keluhan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terus membengkak dan jalur mandiri yang kian mahal. Namun yang menjadi pertanyaannya akankah program ini benar-benar berlanjut dan bisa menghilangkan komersialisasi pendidikan?
Jika melihat pada skema pembiayaan kuliah gratis yang mengandalkan fiskal negara dan uang hasil sitaan korupsi, rasanya kecil kemungkinan program ini akan terealisasi secara sempurna. Karena bertumpu pada APBN, maka tentu keberlanjutan program pendidikan gratis akan mengikuti naik turunnya kemampuan fiskal dan arah kebijakan pemerintah. Ketika ruang fiskal terbatas, utang jatuh tempo atau prioritas anggaran berubah, program ini pun bisa dipangkas, ditunda, atau dikurangi cakupannya. Akhirnya proses pendidikan menjadi tidak pasti. Begitupun dengan uang sitaan korupsi, karena bersifat insidental, fluktuatif, jumlahnya tidak pasti, dan proses pemulihannya panjang, maka tidak mungkin bisa diandalkan untuk membiayai jutaan siswa setiap tahun. Padahal, kebijakan sebesar ini semestinya berdiri di atas sumber dana tetap bukan hasil penindakan yang naik turun. Menjadikan uang hasil sitaan korupsi sebagai tumpuan biaya pendidikan menunjukkan betapa kebijakan ini lebih bersifat politis dan elektoral (berkaitan dengan proses pemilu), bukan solusi sistemik.
Di sisi lain, program pendidikan gratis pun tidak akan dapat menghapus komersialisasi pendidikan jika PTN-BH masih mendapatkan otonomi. Secara konsep, pemberian otonomi finansial kepada PTN-BH mendorong kampus untuk mencari sumber pendanaan mandiri guna menutupi biaya operasional akibat pemotongan subsidi langsung dari pemerintah. Ketika kampus dituntut bertindak seperti korporasi yang harus mandiri secara finansial, komersialisasi pendidikan seperti pembukaan jalur mandiri dengan biaya tinggi atau komersialisasi fasilitas kampus menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Kampus akan tetap berorientasi mencari keuntungan pendapatan, dan pendidikan tetap diposisikan sebagai sesuatu yang diperjualbelikan bukan hak yang dijamin sepenuhnya.
Inilah posisi pendidikan ala sistem kapitalisme. Ia hanya diposisikan sebagai komoditas bisnis, bukan hak dasar rakyat. Negara yang seharusnya memberikan pendidikan gratis dan berkualitas tidak hadir sepenuhnya. Karena kapitalisme meniscayakan negara tidak berperan sebagai raa'in (pengurus) seluruh urusan rakyat. Selama sistem ini diterapkan, pendidikan gratis dan berkualitas hanyalah wacana di atas kertas.
Sistem Islam Menjamin Pendidikan
Persoalan pendidikan sejatinya tidak cukup diselesaikan dengan program ‘kuliah gratis’ tetapi perlu adanya desain sistem dan pembiayaan yang kokoh juga bersifat tetap. Dalam hal ini Islam hadir dengan warna yang berbeda, karena memandang pendidikan bukan hanya komoditas ataupun program bantuan sosial, melainkan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi negara secara mutlak.
Islam sudah dari dulu mendesain sistem pendidikan agar kokoh, tetap, dan berkelanjutan. Sejarah mencatat, selama 13 abad Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan pendidikan benar-benar dijamin oleh negara. Pada masa Khalifah Abbasiyah: Abu Ja'far Abdullah al-Qa'im bi-Amrillah misalnya, kala itu di Baghdad dibangun Madrasah Nizamiyah yang menyediakan pendidikan tanpa biaya, lengkap dengan asrama serta tunjangan bagi para pelajar.
Keberhasilan jaminan pendidikan ini berangkat dari beberapa pilar utama, di antaranya: Pertama, posisi negara dalam Islam yang sebagai raa'in (pengurus rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menjadikan negara sebagai pihak satu-satunya yang wajib menjamin pendidikan secara cuma-cuma dan berkualitas bagi seluruh warga negara.
Kedua, desain pembiayaan bersifat dan mandiri yang ditopang dua keuangan negara yakni: 1) Baitulmal yang memiliki pos pemasukan tetap salah satunya dari pengelolaan SDA seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan lain sebagainya. Hasil pengelolaan ini tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi, melainkan dikembalikan untuk membiayai fasilitas publik, termasuk sekolah dan universitas. Prinsip ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.: “Kaum muslim berserikat dalam 3 hal air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). 2) sistem wakaf, sepanjang sejarah peradaban Islam, universitas-universitas besar seperti Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko atau Universitas Al-Azhar di Mesir mampu bertahan ratusan tahun dan menggratiskan mahasiswanya karena ditopang oleh wakaf produktif (berupa kebun, pasar, atau aset produktif lainnya yang hasilnya digunakan untuk operasional kampus).
Begitulah cara sistem Islam mewujudkan komitmen terpenuhinya pendidikan gratis. Sungguh hanya sistem Islamlah yang mampu menjamin pendidikan gratis dan berkualitas tinggi secara permanen, bukan musiman. Karenanya jika ingin pendidikan gratis sepanjang masa maka penerapan sistem Islam wajib diperjuangkan oleh umat secara serentak bersama partai politik Islam ideologis. Karena hanya partai itulah yang menyuarakan Islam hingga ke akar.
Wallahualam Bissawwab.
.jpg)