Oleh. Sri Lestari
(Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Keluarga)
Nusantaranews.net, poligami merupakan salah satu persoalan dalam hukum keluarga Islam yang hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan tanpa akhir. Secara aturan, Islam memberikan ruang bagi seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu perempuan dengan batas tertentu dan persyaratan keadilan. Namun, kebolehan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab yang menyertainya.
Dalam konteks kehidupan modern, persoalan poligami menjadi semakin kompleks karena praktik di masyarakat tidak selalu mencerminkan prinsip dan tujuan yang ditekankan oleh syariat. Oleh karena itu, poligami perlu dikaji tidak hanya dari aspek “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga dari fakta bahwa saat ini terdapat praktik penyalahgunaan poligami, potensi kemudaratan, serta sejauh mana pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan prinsip Islam.
Secara umum, dasar pembahasan poligami terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Bahkan, apabila seseorang khawatir tidak mampu berlaku adil, Al-Qur’an mengarahkan agar menikahi satu perempuan saja. Dengan demikian, sejak awal poligami dalam Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari persoalan keadilan dan tanggung jawab.
Al-Qur’an juga membahas persoalan keadilan dalam QS. An-Nisa ayat 129:
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Ayat tersebut menjelaskan keterbatasan manusia dalam mencapai keadilan secara sempurna, terutama dalam persoalan perasaan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan poligami tidak sederhana karena keadilan bukan hanya berkaitan dengan jumlah nafkah atau pembagian waktu, tetapi juga memiliki dimensi psikologis dan emosional.
Dalam praktik kehidupan masyarakat saat ini, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan status hukum poligami, tetapi juga bagaimana praktik tersebut dijalankan. Ada kasus ketika seseorang menggunakan dalih “sunnah” atau “diperbolehkan agama” untuk membenarkan keinginannya menikah lagi tanpa mempertimbangkan secara serius kemampuan ekonomi, kondisi psikologis keluarga, hak istri dan anak, serta konsekuensi sosial dari keputusan tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, istilah atau dalil agama dapat digunakan secara tidak tepat untuk membenarkan kepentingan pribadi atau bahkan sekadar mengikuti hawa nafsu dengan alasan poligami.
Menurut pandangan penulis, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena sesuatu yang secara hukum memiliki ruang kebolehan tidak berarti boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan akibatnya. Dalam kaidah hukum Islam terdapat perhatian yang kuat terhadap kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan.
Karena itu, ketika suatu praktik perkawinan menimbulkan ketidakadilan, penelantaran, kekerasan psikologis, konflik keluarga, atau hilangnya hak-hak anggota keluarga, persoalannya tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengatakan bahwa “poligami diperbolehkan dalam Islam”.
Di sinilah terdapat perbedaan antara syariat sebagai ajaran dan perilaku manusia yang mengatasnamakan syariat. Kesalahan seorang Muslim dalam menjalankan poligami tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ajaran Islam tentang poligami itu salah. Sebaliknya, adanya teks yang membolehkan poligami juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap setiap praktik poligami pasti sesuai dengan syariat.
Yang harus dinilai adalah apakah pelaksanaannya memenuhi prinsip-prinsip yang dituntut agama, termasuk keadilan, kemampuan memberikan nafkah, pemenuhan hak keluarga, serta tidak menimbulkan kezaliman.
Dalam konteks fenomena saat ini, potensi kemudaratan menjadi semakin penting untuk diperhatikan. Perkawinan melibatkan bukan hanya hubungan antara suami dan istri, tetapi juga anak-anak dan keluarga besar. Ketika seorang laki-laki mengambil keputusan untuk berpoligami tanpa kesiapan ekonomi, emosional, dan landasan agama yang benar, dampaknya dapat meluas kepada anggota keluarga lainnya.
Konflik antarpasangan, perasaan diabaikan, persoalan pengasuhan anak, ketidakmampuan memberikan nafkah secara layak, hingga keretakan hubungan keluarga merupakan risiko yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Karena itu, kritik terhadap praktik poligami yang menimbulkan kemudaratan tidak semestinya dipahami sebagai kritik terhadap Islam. Kritik tersebut justru dapat diarahkan kepada penyalahgunaan ajaran agama untuk membenarkan perilaku yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Ketika seseorang menjadikan “syariat” sebagai alasan untuk memenuhi keinginan pribadi, tetapi mengabaikan kewajiban yang melekat pada syariat tersebut, maka persoalannya bukan sekadar poligami, melainkan bagaimana agama dipahami dan digunakan dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan fakta dan analisis tersebut, penulis berpendapat bahwa poligami pada masa sekarang perlu ditempatkan secara hati-hati karena dalam kenyataannya dapat mengandung kemudaratan apabila dilakukan tanpa kemampuan, tanggung jawab, dan pemahaman yang memadai mengenai ketentuan poligami dalam Islam.
Pandangan ini tidak sama sekali berarti menolak ketentuan Al-Qur’an mengenai kebolehan poligami, melainkan menekankan bahwa kebolehan tersebut memiliki batas moral dan hukum yang harus dipenuhi.
Persoalan yang lebih serius sebenarnya adalah bukan semata-mata keberadaan poligami, melainkan kecenderungan sebagian orang menggunakan dalih agama untuk memperoleh pembenaran atas keinginan pribadi dan hawa nafsunya.
Ketika seseorang hanya mengambil bagian bahwa “poligami itu boleh”, tetapi mengabaikan perintah untuk berlaku adil dan memenuhi hak-hak keluarga, maka pemahamannya terhadap syariat menjadi tidak utuh. Syariat tidak seharusnya dipahami secara sebagian dengan mengambil ketentuan yang menguntungkan diri sendiri dan meninggalkan kewajiban yang menyertainya.
Prinsip tanggung jawab harus ditempatkan lebih dahulu daripada sekadar keinginan untuk menggunakan status “diperbolehkan” sebagai pembenaran. Dalam hal ini, ukuran kedewasaan beragama bukan hanya kemampuan menemukan dalil yang membolehkan suatu tindakan, tetapi juga kesediaan menjalankan seluruh konsekuensi dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh agama.
Dengan demikian, poligami tidak tepat dijadikan simbol keunggulan laki-laki ataupun alat untuk membenarkan keinginan pribadi. Poligami, ketika dipilih, harus dipandang sebagai amanah yang berat dengan konsekuensi terhadap banyak pihak.
Karena itu, kritik terhadap praktik poligami yang menimbulkan kemudaratan perlu dibedakan dari penolakan terhadap ajaran Islam. Yang perlu dikritik adalah praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan yang menjadi bagian penting dari etika syariat Islam.
Dengan cara pandang tersebut, pembahasan poligami pun tidak berhenti pada persoalan “halal atau haram”, tetapi juga mempertanyakan apakah suatu praktik benar-benar mencerminkan tujuan, nilai, dan tanggung jawab yang dikehendaki oleh syariat islam, yaitu aturan yang membimbing kita semua.
Wallahu'alam Bisshawab
