Oleh: Rasyidah (Pegiat Literasi)
Suatu lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat acuan untuk pembinaan dan pelaksanaan hukum yang tegas bagi warga binaan. Namun lagi-lagi di tengah kehidupan yang makin pelik dan kondisi sosial yang makin carut larut, justru Ombudsman Republik Indonesia di Lapas kelas RI ditemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. (Cnnindonesia.com, 23/9/2026).
Terdapat rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Ada rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Ditemukan benda mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.
Praktek penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah sering terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik.
Adanya temuan fasilitas mewah di lapas bukan sebagai persoalan bangunan atau kelengkapan fasilitas biasa, justru ini menjadi akar persoalan tentang bagaimana tata kelola, pengawasan dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Serta menjadi bukti bahwasannya penegakan hukum dan sanksi yang diterapkan saat ini tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler.
Dalam paradigma Islam, persoalan hukum tidak dapat dipisahkan dari paradigma kehidupan yang menjadikan ketakwaan kepada Allah, sebagai landasan utama dan menjadi prioritas. Ketika orientasi materi dan keuntungan menjadi dominan maka ada konsekuensi jabatan dan fasilitas umum diberlakukan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi. Oleh karena itu, masalah Pemasyarakatan tidak cukup diselesaikan dengan cara membangun gedung baru atau menambah kamera pengawas atau memperketat pemeriksaan. Integritas manusia yang menjalankan sistem juga menjadi faktor penting.
Dalam paradigma Islam untuk aparat penegak hukum harus memiliki sifat amanah, adil, dan bertakwa. Jabatan yang mereka dapatkan bukanlah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan melainkan menjadi tugas dan amanah yang besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di akhirat kelak.
Dalam Islam juga memandang bahwa sanksi bukan hanya sekedar memberikan hukuman fisik atau pembalasan atau menyediakan bangunan untuk melakukan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan. Dalam Islam, sanksi/hukuman memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga penebusan dosa. Dengan konsep dalam Islam terkait sanksi yang diberikan kepada pihak pelaku yang melakukan kejahatan tentu menjadi potret bahwasannya hukum Islam memberikan keadilan seadil-adilnya.
Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan.
Penegakan hukum dalam Islam tidak semata-mata bertujuan menciptakan ketertiban tetapi justru menjaga masyarakat dan membentuk kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT. Keadilan dalam penegakan hukum Islam menjadi hal yang sangat penting. Sehingga orang yang memiliki kekayaan atau kedudukan tidak semestinya memperoleh perlakuan istimewa dalam menjalani hukuman.
Maka sudah jelas dalam kasus Lapas Cibinong tersebut mengingatkan bahwa betapa ketimpangan hukuman dalam sistem kapitalisme sekulerisme. Maka, perlu disadari bahwa jika kehidupan ini masih terus diterapkan sistem yang rusak maka persoalan seperti ini akan terus berulang dan makin parah, sebab dalam sistem hari ini memandang bahwa yang punya kuasa dapat membeli hukum.
Lain halnya, dalam Islam kekuasaan dan hukum merupakan amanah. Ketika hukum ditegaskan didasarkan ketentuan Allah SWT dan setiap aparat menjalankannya dengan penuh ketakwaan, tujuan keadilan tidak semestinya ditentukan oleh status, kekayaan, ataupun kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, persoalan fasilitas mewah di Lapas seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola Pemasyarakatan dan menjadi sorotan hukum yang berlaku hari ini adalah hukum yang tidak jelas karena berasal dari hukum buatan manusia, hukum hanya berpihak pada kalangan elit. Jelas hukum yang pasti dan memberikan keadilan adalah berasal dari hukum Allah SWT. Wallahu a’lam bissawab
