Oleh Nur Hasanah, SKom
(Aktivis Dakwah Islam)
Krisis Iklim dan Beban Hidup Rakyat
Aksi Greenpeace Indonesia di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 20 Oktober 2026, kembali menyoroti persoalan krisis iklim dan meningkatnya biaya hidup masyarakat. Greenpeace menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi krisis iklim dan meringankan beban biaya hidup masyarakat. Aksi tersebut menyoroti kondisi ketika bencana ekologis kian mengancam kehidupan, sementara rakyat masih bergulat dengan beratnya memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta cuaca ekstrem dapat merusak permukiman, mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, dan mengancam sumber penghidupan masyarakat. Nelayan, pekerja informal, dan kelompok ekonomi rentan berisiko mengalami penurunan pendapatan ketika cuaca menghambat pekerjaan mereka. Pada saat yang sama, gangguan produksi dan distribusi pangan dapat menambah tekanan terhadap harga kebutuhan pokok.
Dengan demikian, krisis iklim bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan ekonomi dan kesejahteraan. Ketika alam rusak, rakyat turut menanggung akibatnya. Pertanyaannya, mengapa persoalan ini terus menjadi tantangan, padahal negara memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan melindungi masyarakat?
Kebijakan Pemerintah dan Persoalan Mendasar
Menanggapi aksi Greenpeace, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa pemerintah menghormati penyampaian aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa krisis iklim dan biaya hidup menjadi perhatian Presiden.
Pemerintah juga menyampaikan sejumlah langkah penanganan. Dalam menghadapi krisis lingkungan, pemerintah memperkuat upaya penanggulangan karhutla. Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun. Program tersebut mencakup bantuan beras 10 kilogram bagi 33,24 juta penerima manfaat, kebijakan harga BBM tidak naik hingga akhir 2026, serta tambahan satu juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu menjaga stabilitas harga pangan. (Detik.com, 20/10/2026)
Program-program tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat. Bantuan pangan dapat mengurangi sebagian pengeluaran rumah tangga, sementara stabilisasi harga diharapkan menjaga daya beli. Namun, keberadaan program belum dengan sendirinya membuktikan bahwa akar persoalan telah teratasi. Hasilnya tetap perlu dinilai melalui dampak nyata terhadap lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Di sinilah persoalan sistemik perlu dikaji. Dalam sistem kapitalisme, aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi kepemilikan modal dan orientasi keuntungan. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan dominan, kepentingan lingkungan dan masyarakat berisiko ditempatkan di bawah kepentingan bisnis. Pemanfaatan sumber daya alam dapat menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal, sementara kerusakan ekologis dan dampak sosialnya justru ditanggung masyarakat luas.
Bukan berarti setiap kegiatan ekonomi dalam kapitalisme pasti merusak alam. Namun, ketika pengawasan dan kebijakan tidak mampu menempatkan keselamatan lingkungan serta kepentingan publik sebagai prioritas, eksploitasi dapat terus berlangsung. Bantuan sosial kemudian hadir untuk meringankan beban yang dirasakan rakyat, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan yang membuat beban tersebut muncul.
Karena itu, penanganan krisis iklim tidak cukup berfokus pada penanggulangan bencana setelah terjadi. Negara juga perlu mengevaluasi tata kelola sumber daya alam, mencegah kerusakan, menindak pelanggaran, serta memastikan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang kekuasaan dan pengelolaan kehidupan. Negara bukan sekadar pembuat regulasi atau pemberi bantuan, melainkan pihak yang memikul amanah untuk mengurus kebutuhan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan berkaitan erat dengan tanggung jawab. Dalam konsep ri’ayah syu’un al-ummah, negara berkewajiban mengurus urusan rakyat, termasuk menjaga keselamatan mereka, memenuhi kebutuhan dasar, dan melindungi lingkungan yang menjadi penopang kehidupan.
Islam juga melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Prinsip ini menuntut agar pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai dari keuntungan atau pertumbuhan, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan syariat dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, Islam membedakan kepemilikan individu, negara, dan umum. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengabaikan hak masyarakat. Negara bertanggung jawab mengelolanya sesuai ketentuan syariat agar manfaatnya dapat dirasakan bersama.
Pemerintah berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai syariat, tidak mengorbankan kelestarian lingkungan, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. Pendapatan dari pengelolaan sumber daya dan sumber pemasukan negara yang sah menurut syariat dapat digunakan untuk membiayai kepentingan publik sesuai ketentuan Baitulmal. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak semata-mata bergantung pada daya beli individu atau bantuan yang bersifat sementara.
Perbedaan mendasarnya terletak pada paradigma pengurusan kehidupan. Kapitalisme memberikan ruang besar bagi mekanisme pasar dan kepentingan modal, sedangkan Islam menempatkan hukum syariat, keadilan, dan tanggung jawab penguasa sebagai landasan pengelolaan urusan rakyat.
Membuka Jalan bagi Perubahan Mendasar
Aksi Greenpeace semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan lingkungan dan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah telah menyampaikan berbagai langkah penanganan karhutla dan bantuan untuk menjaga daya beli. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut menghasilkan perbaikan berkelanjutan, bukan hanya meredakan dampak sementara.
Dalam perspektif Islam, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya program. Ukurannya juga mencakup kemampuan melindungi rakyat dari kerusakan, menjamin kebutuhan dasar, dan mengelola sumber daya alam secara adil sesuai syariat.
Krisis iklim dan beban hidup rakyat menunjukkan pentingnya mempertanyakan paradigma yang mendasari pengelolaan ekonomi dan lingkungan. Jika kepentingan keuntungan lebih dominan daripada keselamatan alam dan kesejahteraan masyarakat, persoalan serupa berisiko terus berulang. Islam menawarkan landasan berbeda, sumber daya alam merupakan amanah yang harus dikelola dengan benar, sedangkan penguasa bertanggung jawab memastikan kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, aksi Greenpeace bukan sekadar peristiwa pembentangan spanduk, melainkan pengingat bahwa persoalan lingkungan dan kesejahteraan membutuhkan penyelesaian mendasar. Alam harus dijaga, sumber daya alam harus dikelola secara adil sesuai syariat, dan negara harus menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat. Oleh karena itu, kebijakan negara harus berpijak pada perlindungan lingkungan dan pemerataan kesejahteraan, bukan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya belum tentu dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Sistem Islam adalah sistem yang menyejahterakan, sehingga wajib menjadi pilihan. Islam menawarkan aturan kehidupan yang menempatkan syariat sebagai landasan pengelolaan sumber daya alam, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan tanggung jawab negara. Karena itu, mewujudkan kesejahteraan hakiki membutuhkan perubahan paradigma, dari orientasi yang mengutamakan kepentingan modal menuju sistem yang menjadikan ketaatan kepada Allah Swt. dan kemaslahatan rakyat sebagai landasan pengurusan kehidupan. []