Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Swasembada Pangan, Hanya Terwujud dalam Sistem Islam

Friday, September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T14:39:12Z




Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi


Di tengah klaim pemerintah soal swasembada pangan, masyarakat justru dihadapkan pada kenyataan pahit dengan melonjaknya sejumlah harga bahan kebutuhan pokok seperti beras, ayam, minyak dan sebagainya. Bahkan ketika beras dengan pencapaian produksi Januari-Agustus tahun 2026 sebesar 25,28 juta ton,  harga beras justru tak kunjung turun. Bahkan surplus beras hingga akhir tahun 2025 disebut mencapai 4 juta ton. (Kabarbisnis.com, 3/9/2026)

Tak hanya beras, harga ayam pun mengalami kenaikan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespon kenaikan harga ayam di sejumlah wilayah, di mana perbedaan harga antar wilayah cukup lebar. Bahkan  harga daging ayam ras mencapai Rp100 ribu per kilogram (kg) di Kabupaten Intan Jaya. Padahal rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp 41 ribu per kilogram.

Sejumlah daerah juga tercatat harga ayam jauh di atas harga acuan penjualan (HAP), antara lain di Rokan Hilir yang mencapai Rp50.238 per kg, atau 25,60 persen di atas HAP, dan Kabupaten Bangka harga ayam Rp48 ribu per kg, atau 20 persen di atas HAP. (CNN Indonesia.com,27/8/2026)

Swasembada dalam Kacamata Kapitalisme

Fenomena kenaikan harga di tengah klaim swasembada sungguh ironi. Hal ini dikarenakan meski stok nasional melimpah, akan tetapi tidak serta-merta dapat menekan harga di pasar. Harga tetap terdorong naik karena rantai distribusi yang panjang membuat biaya angkut dan tata niaga membengkak hingga ke konsumen, juga karena pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP untuk melindungi petani. Selain itu, faktor cuaca yang ekstrem juga dapat mengganggu pasokan sehingga harga bergejolak, serta kebijakan Bulog yang menyimpan stok besar-besaran untuk cadangan negara ikut memicu pergerakan harga komoditas.

Di sisi lain, klaim swasembada pangan dalam sistem hari ini yakni kapitalisme kerap diukur secara kuantitatif. Swasembada dipahami sebatas tercapainya target jumlah produksi nasional atas komoditas pangan tertentu, tidak bicara tentang harga maupun distribusi. Dengan ukuran tersebut, negara dapat menyatakan keberhasilan sekalipun harga di pasar tetap tinggi dan akses masyarakat terhadap pangan tidak merata. 

Akibatnya, problem lainnya ikut muncul ketika struktur pasar pangan didominasi oleh praktik monopoli dan oligopoli. Dalam kondisi ini mayoritas produsen atau pedagang besar memiliki daya tawar yang kuat untuk menentukan harga. Mekanisme pasar tidak lagi berjalan kompetitif, melainkan dikendalikan oleh segelintir aktor kapital yang dapat melakukan pengaturan harga sesuai kepentingan. 

Semua itu dikarenakan sistem kapitalisme menggunakan indikator produksi sebagai tolok ukur utama kesejahteraan. Kenaikan output, surplus komoditas, dan pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai bukti kemajuan. Padahal ukuran ini tidak menjamin bahwa hasil produksi tersebut terdistribusi secara adil hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. 

Dalam mekanisme tersebut, peran negara mengalami reduksi fungsi. Negara dalam sistem kapitalisme cenderung menarik diri dari tanggung jawab langsung dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan memosisikan diri sebatas regulator. Tugas negara dibatasi pada pembuatan kebijakan, pengawasan pasar, dan penciptaan iklim investasi, bukan intervensi aktif untuk menjamin distribusi yang merata. Alhasil, swasembada pangan ala kapitalisme jauh dari harapan, yakni terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat secara merata. 

Islam Mewujudkan Swasembada Pangan 

Berbeda dengan kapitalisme,  Islam menjadikan pangan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena swasembada pangan dan ketahanan pangan merupakan salah satu pilar ketahanan negara dalam kondisi apapun. Baik negara dalam keadaan damai maupun peperangan, bahkan juga ketika negara terjadi bencana.

Dalam sistem politik ekonomi Islam negara tidak hanya bertugas sebagai pengawas pasar, tetapi juga sebagai pelaksana utama dalam menjamin produksi, distribusi dan terjangkaunya kebutuhan pokok oleh rakyat. Negara bertanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan primer individu per individu. Negara akan mengelola produksi, distribusi, dan penyimpanan bahan makanan dengan prinsip keadilan dan pelayanan, bukan keuntungan. 

Maka negara Islam (Khilafah) akan mendukung penuh usaha yang akan dilakukan rakyatnya untuk meningkatkan produksi pertanian, sampai akhirnya terwujud swasembada pangan. Dengan politik ekonomi Islamnya, negara akan memperbaiki kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Untuk intensifikasi, negara akan meningkatkan produksi pangan dengan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik. Selain itu, negara  akan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan semua produksi pertanian yang bersumber dari baitulmal. Seperti bantuan modal, peralatan, pengadaan benih dan pemanfaatan teknologi modern di kalangan petani termasuk teknik budidaya serta pengadaan dan penyelenggaraan riset termasuk pendidikan, pelatihan, pengembangan dan pemasaran.

Sementara ekstensifikasi adalah melakukan peningkatan perluasan lahan yang diolah untuk pertanian. Hal yang akan dilakukan Khilafah adalah menjamin kepemilikan lahan yang diperoleh dengan jalan menghidupkan tanah mati. Tanah yang mati akan diproduktifkan dan bisa dihidupkan oleh siapa saja untuk ditanami. Selain itu, khilafah juga akan memberikan tanah negara (iqtha') kepada siapa saja yang mampu mengelolanya. 

Tak hanya itu, untuk mewujudkan swasembada pangan, negara akan menjaga stabilitas harga dan distribusi barang di pasar. Islam tidak melarang mekanisme pasar berjalan secara alami, tetapi Islam tegas melarang praktik penimbunan (ihtikar), monopoli, dan oligopoli yang akan merugikan masyarakat. 

Dengan begitu, negara dapat memastikan rakyatnya terpenuhi semua kebutuhannya. Karena negara hadir sebagai penjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat bukan sebagai fasilitator saja. Namun untuk memastikan berjalannya semua mekanisme tersebut, harus ada dukungan dari negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kafah), di setiap aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bishawab.
×
Berita Terbaru Update