Oleh. Puji
Nusantaranews.net Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr . Feni Fitriani Taufik, Sp. P(K) , M. Pd. Ked, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama bagi kelompok rentan antara lain ibu hamil, Anak-anak, balita, lansia hingga penderita penyakit kronis saluran nafas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) , penyakit jantung dan gagal jantung ( https://megapolitan.antaranews.com/26/08/2026).Asap Karhutla ini memicu adanya krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan bagi balita, ibu hamil maupun ibu menyusui. Di wilayah terdampak Karhutla ( seperti Kalsel, Riau) perempuan menghadapi beban ganda yaitu mengalami gangguan kesehatan ISPA juga harus mengurus keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih maupun rusaknya sumber penghidupan harian. Sungguh miris kalau Karhutla terus berulang di negeri ini akibat hutan dan ekosistemnya rusak akibat pembukaan lahan yang massif tanpa memperhatikan adanya dampak lingkungan bagi masyarakat.
Karhutla terjadi karena ratusan juta hektare hutan yang ada di Kalimantan, Sulawesi , Sumatera maupun Papua lenyap dalam sekejap. Akibatnya flora dan fauna rusak, ekosistem alam terganggu maupun adanya ISPA yang menyerang kesehatan masyarakat utamanya balita maupun ibu hamil dan ibu menyusui. Hal ini terjadi karena adanya pembukaan lahan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara membakar hutan. Sementara respon pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu.
Karhutla lahir dari sistem kapitalisme liberalisme yang mengizinkan pembukaan lahan secara massif demi kepentingan korporasi tanpa memperdulikan keselamatan manusia dan ekosistem alam. Terlebih lagi adanya kebebasan kepemilikan tanpa batas sehingga menimbulkan keserakahan manusia untuk meraih keuntungan dengan melakukan pembakaran hutan demi pembukaan lahan. Ketika terjadi karhutla dan ISPA maka beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Terlebih lagi, jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim. Dalam kapitalisme liberalisme itu kurang adanya sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan yang dilakukan secara massif sehingga menimbulkan karhutla dan kerusakan lingkungan maupun ISPA.
Islam mempunyai tata aturan yang tegas terkait lingkungan hidup seperti pemanfaatan hutan maupun barang tambang. Terlebih lagi, Islam mengatur bahwa hutan itu termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh untuk diprivatisasi demi keuntungan pihak tertentu seperti korporasi. Islam secara tegas mengharamkan segala tindakan yang membahayakan dan merusak alam seperti karhutla yang menyebabkan ISPA dan kerusakan lingkungan sekitar. Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku perusakan lingkungan seperti pembakar hutan. Selain itu, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan dengan cara karhutla yang merusak ekosistem alam semesta demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
