Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kualitas Udara Memburuk, Disdikbud Lima Puluh Kota Larang Aktivitas Luar Sekolah

Monday, September 07, 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T10:45:25Z


Nusantaranews.net, SARILAMAK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lima Puluh Kota mengeluarkan imbauan resmi terkait penurunan kualitas udara yang memburuk di wilayah tersebut. Langkah protektif ini dituangkan dalam Surat Imbauan Nomor `400.3.1/3050/1/DPK-LK/IX-2026` tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti pemantauan perkembangan kualitas udara daerah setempat yang menunjukkan kategori sangat tidak sehat pada pagi hari dan kategori tidak sehat saat siang hari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Antoni, S.Pd., M.Pd.T., menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik merupakan fokus utama pemerintah daerah saat ini.

"Prinsip kita adalah kurangi paparan, lindungi anak, dan tetap tenang. Kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama," tegas Antoni dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).

Melalui imbauan tersebut, Disdikbud meminta seluruh pihak sekolah untuk menghentikan sementara aktivitas fisik di luar ruangan, seperti olahraga, senam, upacara, apel, pramuka, dan kegiatan *outdoor* lainnya hingga kondisi udara membaik. Kendati demikian, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung di dalam kelas dengan mengutamakan kenyamanan dan sirkulasi udara yang terjaga.

Selain pembatasan aktivitas fisik luar kelas, para siswa, guru, serta tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker—terutama yang memiliki kemampuan filtrasi partikel baik—apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Pihak sekolah juga dilarang keras melakukan kegiatan yang dapat memperparah pencemaran udara, seperti membakar sampah atau daun kering di lingkungan sekolah.

Antoni juga menginstruksikan jajaran kepala sekolah untuk aktif memantau kondisi fisik peserta didik. Apabila ditemukan siswa yang mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, mata perih, atau pusing, pihak sekolah diminta segera memindahkan siswa ke area berudara bersih serta berkoordinasi dengan orang tua dan fasilitas kesehatan setempat.

Mengenai kelangsungan operasional sekolah, Disdikbud mengingatkan agar Kepala Satuan Pendidikan tidak mengambil keputusan meliburkan sekolah secara sepihak. Jika kondisi polusi udara semakin memburuk atau berlangsung dalam jangka waktu lama, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Disdikbud untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan skenario pembelajaran dari rumah (BDR). (R.Sitepu)
×
Berita Terbaru Update