Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Ujian ekonomi terus menghantui rakyat negeri ini. Tekanan ekonomi yang datang bertubi-tubi membuat hidup makin berat, terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sudahlah lapangan pekerjaan makin sulit, biaya kebutuhan hidup pun makin tak terjangkau. Nelangsanya lagi, sebagian besar pendapatan mereka terkuras habis hanya untuk membeli makanan, apalagi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Sejumlah bahan kebutuhan pokok di beberapa wilayah mengalami kenaikan. Bahan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan di antaranya ayam ras, cabai, telur, beras, dan lainnya. Untuk daging ayam ras, misalnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu ke-3 Agustus 2026, terjadi kenaikan di 220 kabupaten/kota atau sekitar 61,11 persen wilayah Indonesia. (cnnindonesia.com, 27-8-2026)
Kenaikan beberapa bahan pokok tersebut berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Untuk daging ayam ras, misalnya, harga di tingkat konsumen yang ada di sejumlah pasar mencapai Rp38.000 sampai Rp40.000 per kilogram. Menyikapi potensi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan untuk memastikan agar masyarakat ekonomi paling rentan tetap memiliki akses pangan yang cepat dan terjangkau. Kenaikan bahan pokok tersebut tentu menjadi paradoks di tengah klaim pemerintah tentang swasembada pangan.
Swasembada di Atas Kertas
Klaim swasembada pangan seperti angin segar bagi rakyat negeri ini. Bagaimana tidak, swasembada sendiri dapat diartikan bahwa suatu negara mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dari produksi sendiri dan tanpa harus bergantung pada impor. Artinya, jika swasembada sudah mampu diwujudkan seharusnya rakyat tercukupi kesersediaan makanan yang aman, bergizi, dan terjangkau. Namun, jika pemerintah sudah mengeklaim telah mampu mewujudkan swasembada pangan, mengapa harga-harga bahan pokok di beberapa wilayah tetap mahal?
Sejatinya, swasembada pangan yang diklaim pemerintah hanya berbicara tentang produksi pangan, bukan soal harga dan distribusinya. Mahalnya harga bahan pangan di tengah klaim ketersediaan stok yang aman sejatinya tidak lepas dari beberapa hal, seperti swasembada yang hanya di atas kertas, masalah rantai pasok dan distribusi yang panjang, minimnya peran negara, dan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme.
Pertama, swasembada yang diklaim pemerintah masih sebatas di atas kertas. Surplusnya produksi atau pemenuhan terhadap beberapa target komoditas pokok baru sebatas keberhasilan administratif, belum berimbas pada masyarakat secara riil. Sesungguhnya, tercukupinya stok komoditas nasional tidak serta-merta membuat harga pangan di pasar ikut terjangkau, sehingga rakyat kelas menengah ke bawah tetap merasakan impitan ekonomi.
Kedua, rantai pasok dan distribusi yang panjang masih menjadi persoalan mendasar dari mahalnya harga pangan. Saat ini, pasar kebutuhan pokok masih dikuasai oleh banyak mata rantai, mulai dari tengkulak, penggilingan, hingga distributor besar. Tiap-tiap dari rantai pasok tersebut mengambil keuntungan yang tinggi. Hal ini mengakibatkan konsumen tetap membeli dengan harga yang paling mahal. Sementara itu, para petani di hulu tetap jauh dari kata sejahtera. Mahalnya bahan kebutuhan pokok di beberapa wilayah juga sangat dipengaruhi oleh kesenjangan infrastruktur logistik.
Ketiga, minimnya peran negara. Penguasa adalah pelayan rakyat yang seharusnya bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyat, termasuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat. Namun, dalam sistem kapitalisme, negara hanya bertindak sebagai regulator alias penyambung urusan rakyat dengan korporasi atau pasar, bukan sebagai penanggung jawab urusan rakyat.
Keempat, kegagalan sistem politik ekonomi kapitalisme. Inilah akar masalah dari karut-marutnya persoalan pangan di negeri ini. Di bawah sistem kapitalisme, pangan ditempatkan sebagai komoditas komersial yang bertujuan untuk meraih keuntungan, bukan sebagai pelayanan hak dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Karena itu, selama sistem kapitalisme masih menjadi rujukan dalam mengelola kebutuhan rakyat, problem pangan akan terus terjadi. Rakyat pun akan tetap kesulitan mengakses kebutuhan pangan yang murah.
Islam Mewujudkan Swasembada Pangan
Islam memiliki paradigma yang unik terkait pangan. Dalam kacamata Islam, pangan merupakan kebutuhan pokok yang menjadi hak seluruh rakyat, bukan sekadar komoditas ekonomi sebagaimana paradigma kapitalisme. Karena itu, pemenuhan kebutuhan pangan merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Tanggung jawab pengurusan rakyat atas pangan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, termasuk korporasi. Hal ini karena negara adalah penanggung jawab seluruh urusan rakyat, termasuk menyediakan kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. Tanggung jawab tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rasullullah saw. dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.”
JIka ingin mewujudkan swasembada pangan, negara juga harus memastikan agar semua bahan pangan terdistribusi secara merata kepada seluruh rakyat. Maksudnya, negara tidak boleh hanya sebatas memproduksi bahan pangan sesuai jumlah penduduk tanpa memperhatikan aspek distribusinya. Oleh karena itu, agar tujuan swasembada bisa tercapai, negara wajib bertanggung jawab dalam semua aspek.
Islam memiliki konsep tata kelola pangan yang khas. Pertama-tama adalah adanya kehadiran negara sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Negara wajib hadir dan mengurusi dalam semua proses, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Negara wajib menerapkan prinsip pelayanan dalam mengurusi pangan rakyatnya, bukan berperan layaknya pedagang yang selalu menghitung untung dan rugi.
Selanjutnya, dalam proses mewujudkan pemenuhan pangan, negara menggunakan anggaran dari baitulmal. Dengan bertumpu pada anggaran baitulmal, negara tidak perlu bergantung kepada dana utang dan investasi untuk membiayai kebutuhan pangan rakyat.
Islam juga memiliki regulasi praktis untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Pada aspek produksi, misalnya, Islam mengatur tentang hukum pertanahan. Hukum-hukum tentang pertanahan akan memastikan agar setiap lahan yang ada dapat terdistribusi dengan benar dan dikelola dengan maksimal.
Selain itu, negara juga wajib menyediakan infrastruktur pendukung sebagai bagian dari palayanan, seperti jalan, jembatan, air, dan sebagainya. Adanya infrastruktur pendukung yang memadai meniscayakan mobilitas rakyat akan makin mudah. Di sisi lain, demi memudahkan para petani, negara juga menyediakan sarana produksi pertanian, permodalan, pemasaran, dsb.
Dengan penerapan seluruh kebijakan dalam kerangka Islam tersebut, kedaulatan dan ketahanan pangan yang riil benar-benar dapat terwujud. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, rakyat akan menjalani kehidupan yang sejahtera, adil, dan penuh keberkahan.
Wallahualam bissawab.
