Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif
Saat ini, karhutla menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan. Kurang lebih sebelas provinsi mengalami karhutla, dan yang paling parah terjadi di Kalbar, Kalteng, Riau, Sumsel, Kalsel dan Jambi. Kedua provinsi terakhir masuk dalam status siaga darurat karena paparan kabut asapnya mulai mengganggu aktivitas warga. Kualitas udara makin memburuk, banyak orang tua siswa meminta agar sekolah diliburkan dan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ), seperti di kota Pontianak, Palembang dan Jambi. Karena mereka khawatir anak-anaknya terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hingga tanggal 19 Agustus area hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan sudah mencapai 48.889,69 hektar
Untuk menangani karhutla pemerintah pusat beserta instansi terkait melakukan lima langkah taktis, yaitu: Pertama, memobilisasi 1500 personel/anggota TNI. Mereka didatangkan dari luar Kalimantan untuk mempercepat penanganan dan bergabung dengan tim yang sudah ada di lapangan. Kedua, mengoptimalkan operasi darat, memadamkam api secara manual di titik-titik api. Ketiga, api dipadamkan lewat udara dengan menggunakan "water bombing". Keempat, memperbanyak operasi modifikasi cuaca (OMC) atau membuat hujan buatan. Kelima, khusus di lahan gambut, pemerintah memperbanyak alat pompa dan bor air untuk membasahi area underground (hot spot bawah tanah) supaya tidak terjadi kebakaran baru. Presiden memimpin langsung rapat koordinasi di Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/8)
Sementara itu berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 99% karhutla terjadi akibat ulah tangan manusia, sementara 1% liainnya karena faktor alam. Mereka terbiasa melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan. Pihak kepolisian telah menerima puluhan laporan yang tersebar di Polda Riau, Kalbar, Sumsel dan lain-lain. Bahkan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di Kalimantan, Sumsel dan Riau. Hal tersebut disampaikan Brigjen Irhami, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Ahad (23/8). (Detiknews.com, 24/8/2026)
Karhutla hampir terjadi setiap tahunnya, sejak 1982 hingga saat ini. Namun penanganan yang dilakukan pemerintah, selalu sebatas reaktif dan teknis saja. Seolah Tidak ada pembelajaran dari kejadian-kejadian sebelumnya untuk segera melakukan upaya pencegahan. Inilah realita yang terjadi dalam negara yang menganut sistem kapitalisme sekuler di mana hutan dan sumber daya alam dianggap sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai dan dieksploitasi demi menghasilkan cuan. Padahal keduanya mempunyai fungsi ekologis dan sosial, bukan hanya sebagai tempat yang bisa diambil manfaat ekonominya. Jika tujuannya hanya mengambil untung saja, maka seperti itulah yang terjadi, karhutla di mana-mana.
Para pemilik modal yang mempunyai izin mengelola hutan meraup untung dari peristiwa karhutla. Berbeda dengan masyarakat yang terdampak, mereka dirugikan. Sementara negara tidak berdiri di sisi rakyat, keselamatan warga tidak menjadi prioritas. Terbukti dari tindakan yang dilakukan, terlambat dalam menangani dan baru beraksi setelah kebakaran meluas dengan membentuk satgas dan menggunakan pesawat water bombing. Padahal akar masalahnya adalah penguasaan lahan oleh korporasi. Seharusnya penguasa dan departemen yang terkait membenahi apa yang menjadi pangkal persoalannya.
Dampak karhutla bukan hanya hilangnya kawasan hutan. Namun kabut asap yang pekat lintas negara menyebabkan udara tidak sehat untuk dihirup, dan itu harus ditanggung masyarakat luas. Keadaan seperti itu meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Selain itu juga kebakaran ini membuat tutupan vegetasi hilang, keanekaragaman hayati, berupa flora dan fauna terganggu bahkan lenyap. Serta kegiatan ekonomi dan sosial warga sekitar terganggu atau terhambat. Sementara korporasi mendapat untung dari bencana ini dan negara tidak berdaya untuk menghentikannya. Harusnya pemerintah melakukan analisis spasial sehingga bisa menyelamatkan hutan dan sumber daya alam yang vital bagi rakyat banyak.
Pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena undang-undang yang berlaku menyebabkan para pemilik modal leluasa mengeksploitasi hutan. Walaupun Presiden menegaskan akan menindak pihak yang menyebabkan karhutla. Faktanya UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, bagaikan hadiah impunitas bagi korporasi yang membakar hutan. Yaitu pelaku kejahatan atau pelanggar hukum tidak bisa diadili, disentuh dan dihukum. Adapun 72 orang yang jadi tersangka pembakaran itu hanyalah pion-pion di lapangan. Sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh. Inilah realitas yang terjadi ketika sistem kepemimpinan yang diterapkan jauh dari agama. Para pemimpin beserta jajarannya tidak memahami bahwa jabatan itu akan dimintai pertanggungjawaban. Mereka lebih memihak kepada para kapitalis yang jumlahnya hanya segelintir dibanding mengurus dan melindungi rakyat banyak.
Berbeda dengan sistem Islam yang mengatur segalanya berdasarkan wahyu dari Allah Sang Pemilik bumi ini. Syariat menetapkan bahwa dalam pengelolaan hutan dan lahan tidak bisa dilepaskan dari peran penguasa dan institusi terkait. Penguasa tidak bisa memutuskan sesuatu hanya demi kemaslahatan meski untuk kebaikan rakyat banyak terlebih jika hanya demi keuntungan segelintir orang. Sumber daya alam yang jumlahnya banyak dan diperlukan oleh seluruh manusia, maka tidak bisa dikonsesikan pada pribadi atau kelompok. Seperti hutan, tambang, migas (energi) dan sumber air (laut, sungai, danau) semua itu terkategori milik umum harus dikelola negara dan hasilnya masuk ke baitulmal untuk membiayai pembangunan fisik dan non fisik. Dalilnya hadis riwayat Abu Dawud:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara air, padang rumput dan api."
Karena hutan termasuk milik umum, maka tidak boleh ada korporasi yang mendapat hak pengusahaan hutan (HPH). Sementara seluruh rakyat secara langsung boleh memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan dalam kadar yang wajar. Maksudnya, tidak berlebihan, tidak memonopoli dan menghalangi orang lain untuk mengambil manfaat yang sama. Untuk itu akan ada kontrol dan pengawasan dari aparat negara agar tertib dan alam tetap lestari dengan aturan yang adil untuk semua pihak. Selain itu masyarakat akan diedukasi bagaimana mencegah bencana karhutla, selain negara juga menetapkan kawasan lindung (hima).
Sekalipun aturan sudah ditetapkan, aparat diturunkan untuk mengawasinya, edukasi gencar disampaikan, tetap saja negara harus menutup celah terjadinya karhutla. Untuk itu jika ada oknum yang melanggar semisal melakukan pembakaran secara sengaja, maka akan disanksi dengan tegas. Sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lain berupa hukum ta'zir. Berat atau ringannya sanksi itu tergantung pada efek yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan dan itu berdasarkan ijtihad khalifah.
Seperti itulah gambaran pengelolaan hutan dalam Islam. Khalifah sebagai pemimpin akan berupaya keras agar rakyat tidak berada dalam bahaya dan menolongnya dengan gerak cepat jika dalam situasi yang membahayakan. Karena pemimpin dalam Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) seluruh warganya. Sistem yang baik dan penguasa yang amanah akan membawa kemaslahatan bagi seluruh makhluk hidup, manusia, hewan dan alam pun akan lestari dengan sendirinya. Penerapan hukum Allah merupakan solusi bagi semua permasalahan yang terjadi sekarang termasuk masalah kebaran hutan. Sampai kapan bencana karhutla ini akan terus terjadi? Sudah saatnya umat yang beriman kembali menerapkan syariah Islam.
Wallahualam bissawab.
.jpg)
.jpg)