Oleh Appi Shalihah
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang memprihatinkan dengan data dari World Bank yang menunjukan bahwa Indonesia adalah negara berkembang no 1 termiskin diantara 59 negara berkembang lainnya ( blombergtechnoz.ig.3 September 2026 ). Sungguh disayangkan pemerintah tanpa bisa berbuat apa-apa malah mengikuti alur monopoli oligopoli para produsen besar pangan dengan menaikan harga pangan.
Pangan adalah hak sekaligus kebutuhan pokok rakyat tanpa boleh dimonopoli ataupun dioligopoli produksi dan penetapan harganya oleh produsen besar, bahkan oleh negara sekalipun. Harga yang berlaku ditengah masyarakat hendaklah mengikuti mekanisme pasar secara alami. Negara hanya memastikan harga yang ada dipasar terjangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Dampak dari tunduknya pemerintah pada para produsen adalah kesejahteraan dan swasembada pangan bagi rakyat bagaikan mimpi di siang bolong yang mustahil bisa terwujud, kenapa? karena dalam sistem ekonomi kapitalis capaian kesejahteraan hanyalah jumlah produksi bukan kepastian pendistribusian pangan sampai ke rakyat dengan penetapan harga terjangkau. Hubungan rakyat dengan penguasa seolah hubungan untung rugi bukan lagi periayahan yang di syariatkan dalam Islam.
Sungguh berbeda dengan sistem ekonomi Islam, dalam sistem ekonomi islam kesejahteraan terwujud dengan standar terpenuhinya semua kebutuhan pokok individu per individu yang ada dalam pertanggungjawaban dan riayyah pemerintah. Hal ini tercermin dari fungsi politik dalam sistem pemerintahan islam yaitu pemerintah sebagai pelayan dan pengurus rakyatnya, bukan malah menjadi kaki tangan pelaksana aturan-aturan hasil monopoli oligopoli produsen besar pangan.
Praktik monopoli maupun oligopoli dalam sumber daya yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat umum adalah haram. Dalam sistem ekonomi dan pemerintah islam terwujudnya kesejahteraan dan swasembada pangan berupa terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok, karena negara wajib memastikan pendistribusian kebutuhan pokok sampai kepada setiap individu yang ada dalam kepengurusannya. Baitul mal menjadi sumber subsibi untuk proses produksi sumber daya sehingga setiap individu bisa dipastikan mampu membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Bahan kebutuhan pokok haram dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan oleh pemerintah apalagi oleh pihak swasta.
Sudah saatnya kita mempertimbangkan solusi shahih dari kondisi saat ini yaitu kembali menerapkan dan melaksanakan see3tiap aturan islam yang menjadi solusi atas semua permasalahan manusia.
Wallahu a'lam bisshawwab.
.jpg)