Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Terus Berulang di Kalimantan. Benarkah Karna Faktor Alam?

Monday, September 07, 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T06:37:38Z


Oleh : Nur Khalifah 
(Aktivis Muslimah Ketapang Kalbar)


Kebakaran hutan dan lahan di Ketapang Kalimantan Barat belum menemui titik solusi yang menyeluruh. Hingga saat ini, data dari BMKG mencatat sebanyak 3.690 titik hotspot di Ketapang Kalimantan Barat, (Kamis, 3/9/26). Hal ini mengakibatkan sejumlah aktivitas masyarakat terhambat, seperti sekolah masih diberlakukan BDR, transportasi darat sampai ke udara terdampak akibat asap karhutla yang berkepanjangan dan aktivitas masyarakat banyak terganggu.


Karhutla bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengakibatkan kerusakan hutan yang nyata, menimbulkan penyakit yang banyak korbannya adalah perempuan dan anak-anak, serta  hilangnya keragaman hayati. Dalam hal ini, karhutla merupakan masalah yang serius mestinya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikan sampai keakar-akarnya.


Dilansir dari kehutanan.go.id, Kemenhut menetapkan enam perusahaan PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan karena masuk pada area konsensi, (Selasa 25/8/26).  Sanksi terhadap enam perusahaan pemegang PBPH karena karhutla seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan kembali mengingatkan kita bahwa ketegasan negara masih sebatas tindakan di permukaan. Kebijakan demi kebijakan berupa pembekuan perizinan milik beberapa perusahaan terbukti berulang kali gagal memberikan efek jera yang nyata. Pola penanganan ini mencerminkan sikap reaktif pemerintah yang hanya bergerak setelah krisis ekologi terjadi dan tidak sebanding dengan bencana asap yang menimpa masyarakat luas.


Akar masalah berulangnya karhutla terletak pada adopsi sistem politik ekonomi sekuler kapitalisme. Dalam sistem ini, negara menundukkan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat di bawah tuntutan modal. Hutan dan sumber daya alam yang sejatinya merupakan milik publik diserahkan secara bebas kepada korporasi swasta melalui skema izin konsesi. Ketika profit menjadi tolok ukur utama, tindakan seperti penyiapan lahan dengan metode pembakaran dapat luput dari pengawasan ketat demi menekan biaya produksi perusahaan.


Hutan dan lahan dalam sistem kapitalisme dianggap sebagai sumber cuan yang menggiurkan, dapat dieksploitasi sebesar-besarnya. Ketika negara memberikan izin konsensi lahan kepada korporasi, maka dengan mudahnya para korporasi meraup keuntungan untuk kepntingan pribadi tanpa memikirkan dampak buruk dari apa yang dilakukan, yang paling penting adalah urusan perut.


Sistem tata kelola hukum dalam sistem kapitalisme membuka celah selebar-lebarnya bagi oligarki. Penegakan hukum menjadi lemah dan tumpul karena adanya pengaruh modal dalam pembuatan kebijakan. Sanksi administratif semata tanpa proses pidana yang tegas, serta tanpa pembebanan ganti rugi untuk pemulihan ekosistem secara utuh, memperlihatkan bagaimana negara ragu-ragu untuk bertindak terhadap para pemilik modal yang telah mengeksploitasi alam.


Negara menjadi lemah tanpa mempertimbangkan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Akibatnya, bencana ekologis yang dipicu oleh keserakahan manusia tidak lagi dipahami sebagai kelalaian dan dosa, melainkan hanya sebatas risiko bisnis tahunan yang bisa diselesaikan dengan kalkulasi denda.


Islam menawarkan solusi fundamental dan sistematis melalui penerapan sistem pemerintahan Khilafah Islamiyyah. Dalam Islam, hutan, air, dan api dikategorikan sebagai kepemilikan umum, yang haram untuk dikuasai oleh individu maupun perusahaan. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Negara tidak akan menyerahkan tata kelola hutan secara privat kepada korporasi untuk dikuasai secara bebas, tetapi mengelolanya secara langsung atas nama kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat.


Negara dalam Islam akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat, termasuk membuat teknologi di bidang kehutanan untuk pengelolaan hutan agar dioptimalkan dengan baik tanpa merusak dan mengganggu ekosistem hutan. Penanggulangan bencana dilakukan dengan tindakan kuratif dan preventif, bukan embel-embel karna takut kepada manusia.


Dalam sejarahnya, pada masa kepimpinan Khalifah Umar bin Khattab, Sa’ad bin Abi Waqqash pernah menindak tegas seseorang yang sembarangan dengan sengaja menebang pohon di kawasan hima. Lalu, beliau menyita alat kapaknya. Pada saat itu, keluarganya mengadu kepada Umar dan Umar langsung meminta Sa’ad untuk mengembalikan kapaknya. Sa’ad menolak dengan tegas karna Rasulullah melarang bagi siapapun yang menebang pohon sembarangan di wilayah Madinah. Berdasarkan sabda Rasulullah “Siapa pun yang melanggar aturan, maka barang hasil sitaan akan menjadi hak orang yang telah menangkapnya”.


Khilafah memberikan sanksi yang adil bagi pelaku kerusakan lingkungan dan alam dengan syariat Islam yang menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani untuk melakukan hal serupa. Sanksinya berupa ta’zir yang pelanggarannya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan qadi (hakim) atau khalifah.


Di bawah naungan Khilafah, kepemimpinan berlandaskan prinsip pertanggungjawaban yang syar'i. Khalifah memosisikan diri sebagai pengurus rakyat (ra'in) yang berkewajiban mencegah kemudaratan sebelum bencana terjadi. Upaya pencegahan karhutla dilakukan melalui pengawasan ketat, pengelolaan dengan teknologi terbaik, serta pembentukan tim pemadam dan mitigasi bencana yang tangguh tanpa keterbatasan anggaran. Jika terjadi kasus pelanggaran lingkungan, penetapan hukum dilakukan secara adil melalui lembaga peradilan tanpa tercampur oleh kepentingan oligarki.

×
Berita Terbaru Update