Nusantaranews.net, Padang -
Hingga saat ini, sebanyak 1.093 kendaraan dilaporkan telah merampungkan seluruh proses administrasi mutasi secara tuntas. Di sisi lain, sekitar 500 kendaraan masih dalam tahap verifikasi dan pengurusan berkas oleh petugas di lapangan.
Tingginya partisipasi masyarakat dipicu oleh stimulus serta kemudahan yang diberikan dalam kebijakan ini. Para pemilik kendaraan berhak mendapatkan potongan diskon sebesar 50% untuk pembayaran pokok PKB. Tidak hanya itu, program ini juga membebaskan denda mutasi serta denda balik nama kendaraan. Kesempatan ini dibuka bagi seluruh masyarakat hingga batas akhir pelaksanaan pada 31 Desember 2026.
Selain meringankan beban pengeluaran pajak, momentum ini dimanfaatkan oleh warga untuk memperjelas status kepemilikan aset mereka. Legalisasi dokumen kendaraan menjadi sangat penting guna memastikan kecocokan data administrasi di kepolisian maupun dinas pendapatan daerah.
Melalui tertib administrasi ini, pemilik kendaraan dapat berkendara dengan tenang tanpa perlu khawatir mengalami hambatan hukum di masa mendatang. Pemerintah mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar yang bermukim di Sumatera Barat untuk segera memanfaatkan fasilitas insentif ini sebelum periode program berakhir.
