Nusantaranews.net, Jakarta -
Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun kebijakan untuk mengalihkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himbara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (7/9/2026). Ia memastikan bahwa mekanisme transfer gaji ASN akan tetap berjalan seperti biasa. Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memiliki kewenangan penuh dalam mengatur teknis penyaluran gaji ASN di wilayahnya masing-masing.
Pernyataan resmi ini sekaligus meredam kekhawatiran yang sebelumnya disuarakan oleh Serikat Pekerja BPD Seluruh Indonesia. Pihak serikat pekerja sempat menyoroti wacana pengalihan rekening gaji tersebut karena dinilai berisiko mengganggu stabilitas keuangan BPD secara signifikan.
Menurut mereka, pemindahan penyaluran gaji dapat menekan tingkat likuiditas BPD, mengurangi porsi dana murah, serta meningkatkan biaya dana (cost of funds).
Dampak berantai dari skenario tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran pembayaran kredit ASN dan sektor UMKM di daerah. Risiko jangka panjangnya mencakup potensi peningkatan angka kredit bermasalah (NPL) hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pegawai BPD.
Meski pemerintah pusat telah menegaskan tidak ada kebijakan pengalihan secara menyeluruh, catatan Infobank menunjukkan bahwa proses pemindahan rekening penyaluran gaji untuk beberapa sektor profesi telah mulai berjalan secara bertahap, antara lain bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
