Oleh: Tresna Mustikasari, Pegiat Literasi
Belum lama masyarakat dihebohkan dengan Sensus Ekonomi 2026 dan beragam pertanyaan yang diajukan petugas hingga menuai sorotan. Kini, istilah desil menjadi buah bibir. Pasalnya, pengelompokan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10 seolah menjadi dasar untuk menentukan siapa yang dianggap layak atau tidak layak mendapatkan berbagai fasilitas dan program pemerintah.
Teranyar, pemerintah tengah mengkaji pembatasan penyaluran BBM bersubsidi Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10. Sebelumnya, data desil juga telah digunakan dalam berbagai program pemerintah, termasuk penentuan sasaran bantuan sosial dan kepesertaan PBI JKN. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan, melainkan pemeringkatan relatif berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Persoalannya, justru di sinilah letak polemiknya. Jika desil hanya menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya, maka ia tidak serta-merta menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang secara utuh. BPS menjelaskan bahwa penentuan desil mempertimbangkan beragam indikator, seperti kondisi rumah, sumber air minum, bahan bakar untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas yang kemudian diproses dengan metode Proxy Means Test (PMT). Posisi desil pun dapat berubah mengikuti perubahan kondisi dan posisi relatif suatu keluarga.
Dalam situasi ekonomi ketika harga kebutuhan hidup terus meningkat, persoalannya menjadi semakin kompleks. Penghasilan yang secara statistik mungkin menempatkan seseorang pada kelompok kesejahteraan tertentu belum tentu membuat seluruh kebutuhan hidupnya terpenuhi. Besarnya tanggungan keluarga, biaya pendidikan, kesehatan, pangan, sandang, dan papan turut menentukan berat-ringannya kehidupan seseorang. Artinya, angka statistik dapat membantu negara memetakan masyarakat, tetapi tidak semestinya diperlakukan sebagai gambaran mutlak atas kemampuan ekonomi setiap individu.
Di sinilah problem yang lebih mendasar muncul. Dalam sistem kapitalisme, kemiskinan dan kesejahteraan banyak dipetakan melalui indikator ekonomi dan statistik yang dapat berubah sesuai kondisi, metodologi, serta posisi relatif masyarakat.
Akibatnya, kebijakan penanggulangan kemiskinan berisiko lebih berorientasi pada ketepatan klasifikasi dan angka, sementara kondisi nyata rakyat belum tentu sepenuhnya teratasi. Apalagi, kemiskinan di Indonesia juga memiliki dimensi struktural yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi, distribusi kekayaan, penguasaan sumber daya, serta kebijakan yang dalam praktiknya dapat lebih menguntungkan pemilik modal.
Maka, kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan bantuan sosial atau pemutakhiran data, tetapi membutuhkan pembenahan pada struktur ekonomi dan pengelolaan kekayaan.
Islam memiliki pandangan yang berbeda. Kemiskinan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan posisi relatif seseorang terhadap orang lain, tetapi dikaitkan dengan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasar. Dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, fakir dan miskin dibahas dalam kaitannya dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pokok, terutama pangan, sandang, dan papan. Dengan standar tersebut, kemiskinan lebih mudah diindra berdasarkan kondisi nyata kehidupan seseorang, bukan sekadar berdasarkan peringkat statistik.
Islam juga menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dalam sistem Khilafah, negara tidak berhenti pada aktivitas mendata siapa yang miskin, tetapi berkewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi serta menciptakan kondisi agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui mekanisme syariat, seperti kewajiban bekerja bagi yang mampu, nafkah dalam keluarga, distribusi zakat, serta tanggung jawab negara terhadap rakyat yang tidak mampu.
Kesejahteraan juga ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang mengatur kepemilikan harta, termasuk kepemilikan umum. Sumber daya alam tertentu yang menjadi milik umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan individu atau korporasi, tetapi dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, penerapan ekonomi Islam tidak hanya berusaha mengatasi kemiskinan setelah terjadi, tetapi juga mengatur sumber kekayaan dan distribusinya agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah desil akurat atau tidak, tetapi apakah ukuran kesejahteraan yang digunakan negara benar-benar mampu menggambarkan kebutuhan rakyat dan menjadi dasar bagi kebijakan yang adil. Sebab, rakyat tidak hidup dalam angka dan kategori.
Mereka hidup dengan kebutuhan nyata yang harus dipenuhi. Islam menawarkan paradigma yang menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara sekaligus mengatur sumber-sumber kekayaan agar kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Wallohu’alam bishowab.
.jpg)