Oleh: Umi Rokayah
Pegiat literasi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya merupakan program yang memiliki tujuan mulia. Negara ingin memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi agar dapat tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.
Namun, tujuan yang baik tidak otomatis menghasilkan pelaksanaan yang baik.
Rentetan kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG justru memperlihatkan persoalan serius yang tidak lagi layak dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Ketika kasus serupa terjadi berulang kali di berbagai daerah dan melibatkan jumlah korban yang sangat besar, pertanyaannya bukan lagi sekadar: siapa yang melanggar SOP?
Pada awal September 2026, kasus gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja. Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR menunjukkan bahwa hingga 2 September 2026 terdapat 50.059 orang yang tercatat menjadi korban dalam 560 kejadian di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. (Dikutip dari Bisnis.com, 4 September 2026).
Angka sebesar itu tentu tidak memadai jika dijelaskan hanya sebagai kelalaian individu di dapur.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa sekitar 80–90 persen kasus yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP, terutama dalam proses pengelolaan makanan, termasuk penyimpanan bahan makanan, penerimaan barang, pengendalian suhu, dan waktu konsumsi. (Dikutip dari BGN, 3 September 2026).
Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan memang merupakan syarat mutlak dalam program penyediaan makanan dalam jumlah besar.
Namun, mengatakan bahwa sebagian besar kasus disebabkan oleh pelanggaran SOP belum menjawab pertanyaan yang lebih penting:
Mengapa pelanggaran SOP bisa berlangsung berulang dan meluas?
Di sinilah persoalan MBG harus dilihat sebagai persoalan sistemik.
Jangan Berhenti pada Kesalahan di Dapur
SOP pada dasarnya adalah instrumen. Ia merupakan aturan yang dibuat agar sebuah proses berjalan aman, terukur, dan konsisten. Namun, SOP tidak akan banyak berarti apabila desain sistem di belakangnya tidak mendukung kepatuhan.
Bayangkan sebuah unit pelayanan harus memproduksi dan mendistribusikan ribuan porsi makanan setiap hari. Di dalamnya terdapat proses pengadaan bahan, pemeriksaan kualitas bahan, penyimpanan, pencucian, pengolahan, pemasakan, pengemasan, pengangkutan, hingga makanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Semakin besar skala produksi, semakin besar pula potensi titik kegagalan.
Karena itu, persoalan keamanan pangan tidak cukup dijawab dengan mengatakan kepada pekerja dapur, “Jangan melanggar SOP.”
Negara harus memastikan sejak awal bahwa dapur memiliki tempat yang layak, peralatan yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, rantai pasok yang aman, sistem penyimpanan yang benar, distribusi yang terkendali, serta pengawasan yang benar-benar bekerja.
Dengan kata lain, kesalahan manusia memang harus dipertanggungjawabkan. Tetapi sistem yang memungkinkan kesalahan itu terjadi berulang kali juga harus dievaluasi.
Apabila kapasitas pelayanan tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan, jumlah tenaga kerja, peralatan, maupun kemampuan distribusi, maka risiko pelanggaran standar akan semakin besar.
Karena itu, jika di lapangan terdapat SPPG yang bekerja melampaui kemampuan riil fasilitas dan sumber dayanya, persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dibebankan kepada seorang kepala dapur atau tenaga masak.
Ketika Pelayanan Publik Bersinggungan dengan Logika Bisnis
Di sinilah perlu dikritisi secara lebih mendalam mengenai mindset penyelenggaraan program publik.
Program MBG merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, orientasi utamanya seharusnya adalah pelayanan, keselamatan, pemenuhan gizi, pemerataan, dan perlindungan masyarakat.
Masalah dapat muncul ketika mekanisme pelaksanaan terlalu kuat dipengaruhi oleh logika bisnis: siapa mendapatkan titik, siapa menjadi mitra, berapa besar keuntungan, bagaimana biaya ditekan, dan bagaimana produksi diperbesar.
Tentu tidak berarti setiap keterlibatan pihak swasta atau mitra dalam MBG pasti salah. Negara dapat bekerja sama dengan masyarakat, yayasan, pelaku usaha, petani, UMKM, dan berbagai pihak lainnya.
Yang harus dijaga adalah jangan sampai kepentingan memperoleh keuntungan mengalahkan kepentingan keselamatan penerima manfaat.
Indikasi bahwa aspek ekonomi dan kepentingan mendapatkan titik SPPG dapat menjadi persoalan juga perlu mendapatkan perhatian serius. BGN pernah memperingatkan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG. Selain itu, aparat penegak hukum juga telah menelusuri dugaan transaksi yang berkaitan dengan titik SPPG.
Jika akses terhadap titik pelayanan dapat dipersepsikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi, maka muncul risiko konflik kepentingan.
Pihak yang telah mengeluarkan modal untuk mendapatkan atau mengelola sebuah titik dapat terdorong mengejar efisiensi dan pengembalian investasi.
Jangan sampai kualitas bahan makanan, jumlah tenaga kerja, kebersihan dapur, pemeliharaan alat, dan proses distribusi dikorbankan demi mengejar target produksi dan efisiensi biaya.
Amanah Negara dalam Perspektif Islam
Persoalan MBG tidak hanya dapat dilihat dari perspektif administrasi dan manajemen. Dalam Islam, pengelolaan kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Allah SWT berfirman:
«“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’: 58)»
Ayat ini memberikan prinsip fundamental bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak dan setiap urusan harus dijalankan dengan keadilan.
Dalam konteks MBG, amanah tersebut bukan hanya memastikan makanan sampai kepada anak-anak. Lebih dari itu, negara harus memastikan makanan tersebut aman, bergizi, layak, higienis, dan tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Rakyat bukan sekadar angka dalam laporan capaian program. Mereka adalah manusia yang keselamatan dan kebutuhannya harus dijaga.
Karena itu, keberhasilan program tidak seharusnya hanya diukur dari berapa juta porsi makanan yang berhasil diproduksi dan dibagikan, tetapi juga dari seberapa aman dan berkualitas makanan tersebut sampai kepada masyarakat.
Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Islam juga memberikan penekanan yang sangat kuat terhadap tanggung jawab kepemimpinan.
Rasulullah SAW bersabda:
«“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)»
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan, jabatan, atau kekuasaan. Kepemimpinan adalah amanah yang memiliki konsekuensi pertanggungjawaban.
Prinsip ini sangat relevan dalam penyelenggaraan MBG.
Ketika sebuah program menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak, maka setiap pihak yang memiliki kewenangan—mulai dari pengambil kebijakan, pengelola program, pengawas, pengelola SPPG, hingga pelaksana di lapangan—memiliki tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
Karena itu, ketika terjadi kasus berulang, evaluasi tidak cukup berhenti pada pertanyaan “siapa yang salah?”
Evaluasi juga harus menjawab:
Apakah sistem pengawasan sudah benar? Apakah standar kapasitas dapur sudah tepat? Apakah pemilihan mitra sudah transparan? Apakah pengadaan bahan sudah diawasi? Apakah laporan pelanggaran benar-benar ditindaklanjuti?
Jika sistemnya memungkinkan kesalahan terus terjadi, maka sistem tersebut juga harus dipertanggungjawabkan dan diperbaiki.
Menjaga Kehidupan adalah Prinsip Utama
Islam menempatkan keselamatan manusia sebagai perkara yang sangat penting.
Allah SWT berfirman:
«“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”
(QS. Al-Ma’idah: 32)»
Ayat ini memberikan pesan kuat bahwa menjaga kehidupan manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi.
Maka dalam konteks MBG, keselamatan anak-anak tidak boleh ditempatkan sebagai aspek tambahan setelah target produksi tercapai. Keselamatan harus menjadi fondasi utama sejak program dirancang hingga makanan dikonsumsi.
Tidak boleh ada target produksi, efisiensi anggaran, kepentingan bisnis, maupun kecepatan distribusi yang mengalahkan kewajiban menjaga keselamatan penerima manfaat.
Sertifikat Tidak Boleh Berhenti sebagai Administrasi
Salah satu pelajaran penting dari berbagai kasus ini adalah bahwa perizinan tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administratif.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), misalnya, semestinya bukan sekadar dokumen yang disimpan dalam map. Ia harus menjadi indikator bahwa fasilitas memang layak, proses produksi aman, tenaga kerja memenuhi persyaratan, dan standar sanitasi benar-benar diterapkan.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika sebuah SPPG hendak memperoleh izin. Setelah izin diberikan, pengawasan harus berlangsung secara berkala dan berbasis risiko.
Dapur yang pernah melakukan pelanggaran harus mendapatkan pengawasan lebih ketat. Dapur yang melayani jumlah penerima manfaat dalam skala besar juga semestinya memiliki mekanisme pemeriksaan yang lebih kuat.
Begitu pula rantai pasok bahan makanan harus dapat ditelusuri.
Jika ada makanan yang diduga menyebabkan keracunan, pemerintah harus mampu menjawab secara cepat:
Bahan berasal dari mana? Siapa pemasoknya? Kapan dibeli? Bagaimana disimpan? Siapa yang mengolah? Kapan dimasak? Kapan dikemas? Bagaimana diangkut? Dan kapan dikonsumsi?
Tanpa sistem ketertelusuran seperti itu, penanganan kasus akan selalu terlambat dan berakhir pada saling menyalahkan.
Negara Tidak Boleh Sekadar Hadir Setelah Korban Berjatuhan
Dalam program sebesar MBG, negara tidak cukup hadir ketika masyarakat sudah menjadi korban.
Negara harus hadir sebelum makanan dimasak, ketika bahan makanan dibeli, saat makanan disimpan, ketika makanan diolah, ketika didistribusikan, hingga makanan benar-benar dikonsumsi.
Inilah bentuk nyata tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat.
Ketika BGN menyebut ketidakpatuhan terhadap SOP sebagai faktor dominan dalam hasil evaluasi internal, respons yang diperlukan bukan hanya memperbanyak teguran atau memberikan sanksi setelah kejadian.
Sanksi memang diperlukan, terutama apabila ditemukan kesengajaan atau kelalaian berat. Namun, sanksi adalah bagian dari solusi, bukan keseluruhan solusi. (Dikutip dari BGN, 3 September 2026).
Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang membuat pelanggaran sulit terjadi.
Perlu ada audit independen, inspeksi mendadak, pengawasan berbasis risiko, transparansi pengadaan, mekanisme pengaduan yang mudah, perlindungan bagi pelapor, pemeriksaan laboratorium yang memadai, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengawasan.
BGN sendiri telah menyatakan akan memperkuat tata kelola, sistem pengawasan, pelaporan, dan kepatuhan terhadap SOP sebagai bagian dari pembenahan penyelenggaraan MBG. (Dikutip dari BGN, 3 September 2026).
Namun, pembenahan tidak boleh berhenti pada tindakan setelah kejadian.
Belajar dari Konsep Ri'ayah dan Hisbah
Dalam perspektif Islam, negara tidak ditempatkan sebagai entitas yang sekadar membuat regulasi, tetapi sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mengurus kemaslahatan rakyat.
Prinsip tersebut dapat dipahami melalui konsep ri'ayah, yaitu pengurusan urusan rakyat.
Dalam kerangka ini, pelayanan kebutuhan dasar seperti pangan harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata pada pencapaian target administratif ataupun keuntungan ekonomi.
Islam juga mengenal konsep hisbah, yaitu mekanisme pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan umum.
Semangat pengawasan ini sangat relevan untuk menjadi bahan refleksi dalam persoalan MBG.
Pengawasan tidak cukup menunggu laporan ketika korban telah berjatuhan. Pengawasan harus aktif mendatangi tempat pelayanan, memeriksa kualitas barang, memastikan tidak ada kecurangan, dan memberikan tindakan ketika ditemukan pelanggaran.
Jika diterapkan dalam konteks MBG, semangat tersebut dapat diterjemahkan ke dalam sistem inspeksi yang kuat, transparan, independen, dan dekat dengan masyarakat.
Distribusi yang Lebih Dekat dengan Penerima
Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah memperkuat model penyediaan makanan yang lebih dekat dengan penerima manfaat.
Dapur yang terlalu besar dengan rantai distribusi yang panjang memiliki tantangan tersendiri. Semakin jauh jarak antara tempat produksi dan tempat konsumsi, semakin banyak pula titik yang harus dikendalikan.
Karena itu, opsi seperti dapur berbasis sekolah atau unit pelayanan yang lebih kecil dapat dikaji secara serius, terutama untuk wilayah yang memungkinkan.
Gagasan peralihan dari dapur tersentralisasi menuju school-based kitchen juga telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sebagai salah satu alternatif perbaikan sistem setelah banyaknya kasus keracunan. (Dikutip dari Bisnis.com, 4 September 2026).
Model tersebut tentu tidak otomatis menjadi solusi tunggal. Dapur kecil pun dapat melakukan kesalahan.
Namun, prinsip dasarnya jelas:
Kapasitas produksi harus disesuaikan dengan kemampuan fasilitas dan kemampuan pengawasan.
Jangan membangun sistem yang secara matematis terlihat efisien, tetapi secara keamanan pangan justru menghasilkan risiko besar.
MBG Harus Diselamatkan, Bukan Sekadar Dipertahankan
Kritik terhadap pelaksanaan MBG tidak berarti menolak tujuan programnya.
Justru sebaliknya.
Karena MBG menyangkut kebutuhan jutaan masyarakat, program ini harus diselamatkan dari kelemahan tata kelola.
Anak-anak sekolah tidak boleh menjadi korban dari sistem yang terlalu mengejar target. Program pemenuhan gizi tidak boleh berubah menjadi sekadar program distribusi makanan dalam jumlah besar.
Ukuran keberhasilan MBG seharusnya bukan hanya:
Berapa juta porsi yang berhasil dibagikan?
Tetapi:
Berapa banyak anak yang menerima makanan bergizi, aman, layak, tepat waktu, dan berkualitas?
Jika makanan yang seharusnya memberikan gizi justru membuat anak sakit, maka ada sesuatu yang secara mendasar harus diperbaiki.
Pada akhirnya, kasus keracunan MBG adalah momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Jangan berhenti dengan menemukan siapa yang lalai. Jangan pula puas hanya dengan mencabut izin atau memberikan sanksi administratif kepada satu-dua SPPG.
Pemerintah harus berani mengevaluasi desain sistemnya:
- Bagaimana SPPG ditetapkan?
- Bagaimana mitra dipilih?
- Bagaimana kapasitas dapur ditentukan?
- Bagaimana bahan makanan diperoleh?
- Bagaimana tenaga kerja direkrut?
- Bagaimana pengawasan dilakukan?
- Bagaimana konflik kepentingan dicegah?
- Bagaimana negara memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan terbaik bagi rakyat?
Sebab, ketika korban sudah mencapai puluhan ribu dan kejadian tersebar di puluhan provinsi, kita tidak sedang berhadapan dengan satu dapur yang gagal menjalankan SOP.
Kita sedang berhadapan dengan sebuah sistem yang membutuhkan koreksi.
Dan koreksi itu harus dimulai dari perubahan cara pandang:
Program pangan untuk rakyat bukanlah ladang bisnis yang boleh mengutamakan efisiensi dan keuntungan. Ia adalah amanah pelayanan publik yang menempatkan keselamatan manusia di atas segalanya.
Allah SWT telah mengingatkan tentang amanah:
«“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
(QS. An-Nisa’: 58)»
Dan Rasulullah SAW telah mengingatkan:
«“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)»
Maka, ketika negara mengelola program yang menyangkut makanan dan kesehatan anak-anak, amanah tersebut harus diwujudkan melalui sistem yang benar-benar melindungi mereka.
Jika negara benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat, maka satu porsi makanan pun tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka produksi.
Di balik satu porsi itu ada seorang anak.
Ada kesehatan yang dipertaruhkan.
Ada amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dan ada masa depan bangsa yang sedang dibentuk.
Wallahu a'lam bish-shawab.
