Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Plea Bargain,Keadilan Dikompromikan

Saturday, September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T04:54:13Z




Oleh : Ummu Fatih (aktivis muslimah)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menjadi yang pertama di Sulawesi Tenggara yang menerapkan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam perkara pidana. Penerapan tersebut dilakukan pada perkara penganiayaan.

Menurut Kajari Kolaka Romadu Novelino, mekanisme ini diterapkan ketika terdakwa mengakui kesalahannya meskipun korban tidak bersedia berdamai. Plea bargain disebut telah diatur dalam KUHAP dan bertujuan mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, serta efisien dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Mekanisme tersebut diterapkan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan perkara yang dihadapi memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Pemeriksaan dilakukan secara singkat dengan hakim tunggal. Terdakwa mengakui kesalahan dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban, sedangkan sebagai imbalannya terdakwa memperoleh tuntutan hukuman yang lebih ringan.

Kejari Kolaka menyebut bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah diterapkan plea bargain terhadap lima perkara penganiayaan yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum.(bumisultra.com)

Ada Persoalan dalam Plea Bargain

1. Keadilan jangan direduksi menjadi perkara cepat dan efisien

Sekilas plea bargain tampak sebagai solusi karena perkara dapat diselesaikan lebih cepat. Namun, tujuan peradilan tidak semata-mata mempercepat proses atau mengurangi beban pengadilan.

Persoalan utamanya adalah apakah hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan?

Jika seseorang memperoleh hukuman lebih ringan karena mengakui kesalahan dan bersedia membayar biaya pengobatan korban, maka muncul pertanyaan yaitu, apakah pengakuan bersalah memang seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi hukuman?

Dalam sistem hukum sekuler, hukum pidana dapat berubah mengikuti pertimbangan manusia mengenai efisiensi, efektivitas, dan kepentingan tertentu. Padahal, keadilan semestinya tidak ditentukan hanya berdasarkan pertimbangan praktis.

Problem hukum tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki prosedur. Jika paradigma hukum yang digunakan masih menjadikan manusia sebagai pembuat hukum, maka persoalan keadilan tetap dapat muncul. Bahkan, hukum dapat menjadi tajam kepada sebagian pihak tetapi lebih lunak kepada pihak lainnya.

1. Pengakuan bersalah jangan sampai menjadi “alat tukar” hukuman

Dalam plea bargain, terdapat pertukaran yaitu terdakwa mengakui kesalahan dan memenuhi kewajiban tertentu, kemudian memperoleh tuntutan yang lebih ringan.

Di sinilah persoalannya. Hukum seolah menjadi ruang negosiasi antara kesalahan dan hukuman.

Padahal, tindak pidana bukan sekadar persoalan antara pelaku dan aparat penegak hukum. Ada hak korban, keamanan masyarakat, dan ketertiban umum yang harus diperhatikan.

Jika hukuman dapat diringankan karena adanya kesepakatan tertentu, masyarakat bisa memandang bahwa hukuman bukan lagi semata-mata konsekuensi atas pelanggaran, tetapi sesuatu yang dapat dinegosiasikan.

1. Keadilan bagi korban tidak cukup hanya dengan biaya pengobatan

Dalam kasus yang diberitakan, terdakwa bersedia menanggung biaya pengobatan korban. Hal ini tentu positif sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, keadilan bagi korban tidak otomatis selesai hanya karena biaya pengobatan dibayarkan.

Korban mengalami tindakan penganiayaan dan mungkin menanggung luka fisik maupun dampak psikologis. Karena itu, penyelesaian perkara harus memperhatikan hak korban secara utuh, bukan sekadar menjadikan pembayaran biaya pengobatan sebagai kompensasi yang kemudian berujung pada hukuman lebih ringan bagi pelaku.

Islam memandang bahwa dalam perkara yang menyangkut tubuh atau jiwa manusia terdapat hak manusia yang harus diperhatikan. Karena itu, penyelesaian perkara tidak boleh mengabaikan posisi korban.

1. Hukum yang terlalu berorientasi pada efisiensi berisiko mengabaikan fungsi pencegahan

Sanksi bukan hanya untuk menyelesaikan perkara yang sudah terjadi, tetapi juga untuk mencegah kejahatan berulang.

Jika masyarakat mengetahui bahwa pelaku dapat memperoleh hukuman lebih ringan melalui pengakuan bersalah dan kesanggupan memenuhi kewajiban tertentu, maka harus dipastikan mekanisme tersebut tidak justru melemahkan efek jera.

Hukum pidana Islam dipandang mempunyai fungsi jawābir dan zawājir yaitu menjadi penebus bagi pelaku di akhirat sekaligus memberikan efek pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak mengulangi tindak kriminal.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan hukum bukan hanya berapa banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan cepat, tetapi apakah kejahatan dapat dicegah dan masyarakat memperoleh rasa aman.

1. Akar persoalannya adalah paradigma hukum sekuler

Persoalan plea bargain tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari sistem hukum yang dibangun berdasarkan paradigma sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk hukum dan pemerintahan.

Paradigma hukum sekuler bahwa hukum akhirnya diposisikan sebagai produk manusia yang dapat berubah berdasarkan pertimbangan manusia. Sementara dalam Islam, hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidak boleh digantikan oleh hukum buatan manusia.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah plea bargain perlu diperbaiki prosedurnya, tetapi lebih mendasar yaitu hukum macam apa yang seharusnya menjadi dasar dalam mengatur kehidupan manusia?

Solusi Islam

1. Menjadikan syariat Allah sebagai standar hukum

Islam menetapkan bahwa hukum harus bersumber dari wahyu Allah, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan manusia.

Allah SWT berfirman:

«إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ»

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
(QS. Yusuf: 40)

Ketika Allah telah menetapkan suatu hukum, manusia tidak boleh menjadikan kepentingan, efisiensi, ataupun kesepakatan manusia sebagai standar untuk menggantikannya.

Karena itu, penyelesaian perkara pidana dalam Islam harus dikembalikan kepada hukum syarak sesuai jenis kejahatannya.

1. Menerapkan sistem peradilan yang menjamin pembuktian

Islam tidak menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Kesalahan harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang ditetapkan syariat.

Prinsipnya adalah seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terbukti melakukan tindak pidana.

Hal ini sejalan dengan konsep peradilan Islam yang menekankan keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan pembuktian.Dan orang yang dituduh melakukan kejahatan harus dibuktikan terlebih dahulu yaitu jika terbukti dihukum dan jika tidak terbukti harus dibebaskan.

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ»

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil.”
(QS. An-Nahl: 90)

1. Perkara penganiayaan diselesaikan dengan mekanisme jinayat

Dalam Islam, penganiayaan terhadap tubuh manusia termasuk perkara jinayat, yang berkaitan dengan hak manusia.

Sanksinya tidak dibuat berdasarkan negosiasi bebas antara pelaku dan aparat. Syariat telah memberikan mekanisme seperti qishash dan diyat sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Allah SWT berfirman:

«وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ»

“Dan dalam qishash itu ada jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal.”
(QS. Al-Baqarah: 179)

Qishash bukan berarti Islam mengedepankan kekerasan. Justru qishash memberikan perlindungan terhadap jiwa dan anggota tubuh sekaligus menjadi pencegah agar manusia tidak mudah melakukan kekerasan.

1. Hak korban tetap diperhatikan

Islam tidak menghilangkan hak korban demi mengejar efisiensi penyelesaian perkara.

Dalam perkara jinayat, terdapat ruang bagi pemaafan dari pihak korban atau wali korban sesuai ketentuan syariat. Jika korban memberikan maaf, syariat juga mengatur konsekuensi yang berkaitan dengan diyat.

Allah SWT berfirman:

«فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ»

“Maka barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik dan membayar diyat kepadanya dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 178)

Dengan demikian, Islam memiliki mekanisme penyelesaian yang tetap memberikan ruang bagi pemaafan, tetapi tidak menjadikan hukuman sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan sesuka hati.

1. Hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu

Islam menolak hukum yang hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada orang yang memiliki kekuasaan atau harta.

Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; sedangkan apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan harus berlaku bagi siapa pun.Dan sistem hukum Islam menjunjung kesetaraan di hadapan hukum dan tidak membedakan orang berdasarkan status sosial.

1. Negara tidak hanya menghukum, tetapi mencegah kejahatan

Islam tidak hanya hadir ketika kejahatan sudah terjadi. Negara juga bertanggung jawab menciptakan kondisi yang mendorong masyarakat hidup dalam ketaatan.

Pendidikan berbasis akidah, pembinaan keluarga, amar makruf nahi mungkar, pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Karena itu, hukum pidana Islam tidak dapat dipisahkan dari penerapan Islam secara menyeluruh. Hukum pidana hanyalah salah satu bagian dari syariat, bukan keseluruhan syariat.

Pembahasan syariat tidak seharusnya berhenti pada hukuman, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan masyarakat, pendidikan, ekonomi, pemerintahan, dan kehidupan sosial.

Penutup

Penerapan plea bargain di Kejari Kolaka memang menawarkan proses hukum yang lebih cepat dan efisien. Namun, efisiensi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan hukum. Ketika pengakuan bersalah dan pemenuhan kewajiban tertentu menjadi jalan memperoleh hukuman yang lebih ringan, muncul pertanyaan serius mengenai posisi keadilan, hak korban, efek jera, dan standar hukum yang digunakan.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Keadilan tidak ditentukan oleh kepentingan manusia, tetapi oleh hukum Allah. Setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan syariat, dengan pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap korban, kesetaraan di hadapan hukum, serta sanksi yang berfungsi sebagai jawabir dan zawajir.

Dengan demikian, solusi mendasar terhadap problem hukum bukan sekadar mengganti atau memperbaiki mekanisme plea bargain, melainkan membangun sistem hukum yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan.

Bukan sekadar hukum yang cepat, tetapi hukum yang adil. Bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi sistem yang mampu mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat.
×
Berita Terbaru Update