Praktisi pendidikan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia hingga saat ini masih berlangsung. Peristiwa tersebut telah menimbulkan kabut asap yang penyebarannya bahkan mencapai wilayah negara lain serta berdampak pada semakin menurunnya kualitas udara.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per akhir pekan lalu, luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektare (CNN Indonesia, 24 Agustus 2026).
Pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla yang didukung oleh helikopter water bombing (Antara, 22 Agustus 2026).
Menurut Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), pembakaran lahan tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Berdasarkan barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas bahwa motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan (detikNews, 24 Agustus 2026).
Sistem Kapitalis yang Merusak
Sudah menjadi karakter dalam sistem kapitalis bahwa dengan modal sekecil-kecilnya harus diperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Prinsip ekonomi kapitalis inilah yang digunakan oleh sebagian pengusaha untuk membuka lahan, termasuk dengan cara membakar hutan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dengan demikian, fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dipisahkan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang menempatkan lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai, dieksploitasi, dan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan serta memenuhi kepentingan bisnis.
Setiap terjadi karhutla, kebanyakan penindakan hanya sampai pada tataran pelaku lapangan yang notabene hanya merupakan suruhan atau pekerja, bukan pemilik perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan lahan hutan. Walaupun terdapat ancaman pencabutan izin, pada faktanya penindakan sering kali hanya berhenti pada ancaman.
Sudah menjadi ciri khas dalam sistem kapitalis bahwa fungsi negara lebih banyak sebagai regulator hubungan antara pengusaha dan rakyat, bukan sebagai pelindung rakyat. Akibatnya, negara dalam sistem kapitalis dinilai abai terhadap keselamatan rakyat. Karhutla ditangani secara reaktif dan teknis melalui satgas dan water bombing, tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi salah satu akar persoalan.
Kerugian Ekologis
Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh karhutla adalah kerugian ekologis, seperti kabut asap lintas negara dan menurunnya kualitas udara. Kerugian tersebut ditanggung oleh masyarakat luas, sementara pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut tidak selalu mendapatkan sanksi yang setimpal.
Kondisi ini sangat mungkin terjadi karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Pada hakikatnya, jabatan dapat berubah menjadi sarana bagi segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan dan kepuasan material.
Fungsi Hutan dalam Islam
Islam memandang hutan sebagai bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Pengelolaan tersebut tidak diserahkan secara bebas melalui izin konsesi kepada korporasi sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan menghilangkan kemaslahatan masyarakat.
Masyarakat boleh memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan ketentuan syariat dan kemampuan mereka dalam mengelolanya, selama tidak menghalangi pihak lain untuk memperoleh manfaat yang sama serta tidak dilakukan pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai kawasan lindung (hima).
Penyerahan pengelolaan hutan kepada korporasi yang kemudian berujung pada aktivitas pembakaran dan menimbulkan bencana bagi jutaan orang merupakan sesuatu yang haram dalam Islam, sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya:
“Tidak ada hima kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Abu Dawud)
Apabila terjadi pelanggaran, negara akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja.
Fungsi pemimpin dalam Islam sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) tampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa dalam sistem Islam berkewajiban berupaya memenuhi hak-hak rakyat serta melindungi mereka dari berbagai hal yang membahayakan. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan berada di garda terdepan dalam memberikan pertolongan kepada rakyat.
Negara juga memberikan pendidikan kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian, pemanfaatan hutan dapat dilakukan secara optimal tanpa menimbulkan kerusakan.
Penempatan fungsi hutan sebagai kepemilikan umum beserta batas-batas pengelolaannya berdasarkan aturan syariat hanya dapat terwujud ketika aturan Islam diterapkan secara kafah. Dengan demikian, fungsi negara sebagai pelindung rakyat dapat diwujudkan dan keberkahan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Wallahualam bissawab.
