Penulis Nanih Nurjanah
Komunitas Muslimah Coblong
Nusantaranews.net, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka ini dinilai bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan, Sumatra Selatan, hingga Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. Puluhan laporan tersebut mencakup wilayah Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka perorangan sebanyak 72 orang. Proses hukum dilakukan di titik-titik api di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," ujar Brigjen Irhamni. Ia menambahkan, pembakaran lahan tersebut diduga kuat sengaja dilakukan oleh para pelaku demi kepentingan pembukaan lahan.
Data kepolisian mencatat sebaran kasus tersebut di berbagai daerah, mulai dari Polda Riau dengan 30 laporan dan 35 tersangka; Polda Kalbar dengan 18 laporan dari 2.282 titik api; Polda Sumsel dengan 15 laporan, 618 titik api, dan 17 tersangka; hingga Polda Jambi yang mencatat 17 laporan dari 64 titik api dengan 8 tersangka. Kasus serupa juga ditemukan di Polda Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, hingga Kaltara dengan tingkat kemunculan titik api yang bervariasi.
Karhutla kembali meluas secara masif. Tercatat seluas 57.081,33 hektare lahan terbakar di lima provinsi Kalimantan, 85 ribu hektare kawasan konsesi turut terbakar, dan lebih dari 3 juta warga terpapar asap. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan secara akumulatif tercatat sekitar 48.889,69 hektare, yang sebagian besar diindikasikan sengaja dibakar untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.
Akar Masalah: Perspektif Kapitalisme Bencana karhutla yang terus berulang tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme. Sistem ini memandang lahan dan hutan sebagai komoditas bebas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis korporasi semata. Dalam sistem sekuler, negara kerap abai terhadap keselamatan rakyatnya. Penanganan karhutla cenderung bersifat reaktif dan teknis—seperti pengerahan satuan tugas atau water bombing—tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah. Kerugian ekologis berupa kabut asap lintas negara dan penurunan kualitas udara ditanggung publik, sementara para pelaku bisnis jarang tersentuh tindakan tegas secara menyeluruh.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem kepemimpinan yang jauh dari dimensi ruhaniah. Jabatan sering kali tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, melainkan sekadar alat untuk meraih keuntungan material. Akibatnya, fungsi pelindungan (ri'ayah) terhadap rakyat menjadi terabaikan.
Pandangan dan Solusi Islam Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari akidah dan syariat, bukan sekadar isu lingkungan biasa. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi."
Islam memandang hutan sebagai kepemilikan umum (milkiyah 'ammah) yang dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasakan lewat izin konsesi eksklusif kepada korporasi. Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan hidup sesuai kemampuannya tanpa merusak atau menghalangi pihak lain, selama tidak berada di kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Negara wajib menjalankan fungsi pengurusan rakyat (ri'ayah asy-syu'un) secara total. Karhutla dipandang bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana sistemik akibat penerapan aturan manusia yang lemah. Solusi tuntas dari persoalan ini mencakup pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara agar hasilnya kembali 100% untuk kesejahteraan rakyat, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) korporasi secara mutlak jika lahannya terbakar disertai penyitaan aset untuk Baitulmal, serta penerapan sanksi yang tegas dan menjerahkan bagi pelaku pembakaran.
Dalam sistem Islam, pengelolaan kepemilikan dibagi secara adil. Kepemilikan umum seperti tambang, air, dan energi sepenuhnya dikelola negara untuk rakyat, bukan diprivatisasi demi profit korporasi seperti dalam kapitalisme. Kepemilikan negara difokuskan untuk pelayanan publik dan pertahanan, sementara kepemilikan individu diakui namun tetap dibatasi oleh hukum syarak yang mengharamkan riba, monopoli, serta mewajibkan zakat.
Gambaran pemimpin sebagai pelindung (ra'in dan junnah) akan terwujud nyata ketika aturan Islam diterapkan secara kaffah. Penguasa senantiasa berupaya memenuhi hak-hak rakyat, melindungi mereka dari bahaya, dan berada di garda terdepan dalam mitigasi bencana.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 96:
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi."
Wallahualam bishawab.