Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miras Dimusnahkan, Produksinya Masih Dibiarkan?

Saturday, September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T05:11:33Z





Oleh : Ummu fatih (pegiat opini)

Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 1.303 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Miras tersebut merupakan hasil operasi penertiban dan razia yang dilakukan Satpol PP sejak Maret hingga Juni 2026. Kepala Satpol PP dan Damkar Kolaka, Muhammad Jufri, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin penjualan. Botol-botol tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

Penertiban miras menjadi salah satu fokus Satpol PP dalam rangka penegakan hukum serta menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib. Menurut Satpol PP, konsumsi miras dapat memicu konflik di masyarakat, terutama ketika konsumen berada dalam kondisi mabuk. Selain itu, miras juga dinilai berdampak buruk terhadap kesehatan dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Satpol PP Kolaka menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin. Dalam berita tersebut juga disebutkan bahwa saat ini tidak ada izin penjualan minuman beralkohol yang berlaku di Kolaka, karena izin sejumlah tempat usaha yang sebelumnya memilikinya telah berakhir pada tahun ini (antaranews.com)

Langkah Pemkab Kolaka memusnahkan 1.303 botol miras ilegal tentu patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi pemerintah sendiri mengakui bahwa konsumsi miras dapat memicu konflik, membahayakan kesehatan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah cukup hanya memusnahkan miras yang ilegal?

1. Persoalan miras bukan sekadar legal atau ilegal

Jika persoalan miras hanya dilihat dari sisi perizinan, maka akan muncul kesan bahwa miras ilegal adalah masalah, sedangkan miras yang memiliki izin tidak menjadi masalah.

Padahal, dalam perspektif Islam, ukuran halal dan haram tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya izin administratif.

Allah Swt. berfirman:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

> “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS Al-Ma'idah: 90).

Ayat tersebut tidak mengatakan “jauhilah miras yang tidak memiliki izin”, tetapi memerintahkan untuk menjauhi khamr. Artinya, selama suatu minuman termasuk khamr, status hukumnya tidak berubah hanya karena mendapatkan izin dari negara.

Maka, miras legal maupun ilegal sama-sama harus menjadi perhatian. Miras ilegal memang harus ditertibkan, tetapi miras legal juga tidak semestinya dibiarkan jika memang termasuk khamr.

1. Razia dan pemusnahan produk belum menyentuh akar masalah

Pemusnahan 1.303 botol memang menghilangkan produk yang telah ditemukan. Namun, pemusnahan produk belum tentu menghilangkan sumber munculnya produk tersebut.

Bayangkan jika sebuah pabrik terus memproduksi miras setiap hari, sementara aparat setiap beberapa bulan hanya menyita sebagian produk yang beredar. Maka persoalan tidak akan pernah selesai. Barang yang hari ini dimusnahkan akan digantikan dengan produksi baru.

Pemberantasan miras tidak cukup berhenti pada razia dan penyitaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan serta berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, jika hari ini 1.303 botol dimusnahkan tetapi sumber produksinya tetap dibiarkan, maka pemerintah akan terus menghadapi persoalan yang sama.
Ibaratnya, yang dipotong hanya daunnya, sedangkan akarnya tetap hidup.

1. Sistem sekularisme-kapitalisme menjadikan miras sebagai komoditas

Persoalan miras juga tidak bisa dilepaskan dari sistem yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan.

Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, sementara aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi prinsip kebebasan usaha dan keuntungan materi.

Akibatnya, selama suatu barang dapat diproduksi, mempunyai konsumen, menghasilkan keuntungan, dan memenuhi ketentuan perizinan, barang tersebut dapat diberi ruang dalam aktivitas ekonomi.

Miras akhirnya dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan pertama-tama sebagai sesuatu yang merusak akal dan diharamkan Allah.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Negara dapat mengatakan bahwa miras ilegal dilarang, tetapi pada saat yang sama memberikan ruang kepada miras yang memenuhi persyaratan tertentu untuk diproduksi dan dijual.

Dengan paradigma seperti ini, maka standar yang digunakan hanya dilihat dari sebuah barang legal atau ilegal bukan halal atau haram.

Padahal, bagi seorang Muslim, legalitas buatan manusia tidak boleh menjadi standar yang mengalahkan hukum Allah.

1. Miras legal tetap dapat merusak akal

Miras tidak menjadi tidak berbahaya hanya karena diproduksi oleh pabrik resmi, memiliki label, membayar pajak, atau dijual melalui tempat yang mempunyai izin.

Efek memabukkan tidak berubah karena status legalitasnya.

Ketika miras dilegalkan, masyarakat bahkan dapat memperoleh kesan bahwa minuman tersebut aman dan wajar dikonsumsi, selama dibeli melalui saluran resmi.

Padahal, Islam sangat menjaga akal manusia. Khamr disebut Allah sebagai:

> رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.”

Karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin melindungi masyarakat dari dampak miras, kebijakan yang lebih konsisten bukan hanya menyita produk ilegal, tetapi mencegah seluruh jalur yang memungkinkan masyarakat memperoleh dan mengonsumsi khamr.

1. Selama pabrik tetap memproduksi, peredaran akan terus terjadi

Pemusnahan produk di hilir tidak akan efektif jika produksi di hulu terus berjalan.

Jika hanya pengecer ilegal yang ditindak, sementara pabrik tetap memproduksi, maka akan selalu ada produk yang mencari pasar.

Karena itu, penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar masalah harus dimulai dari hulu.

Dengan demikian, pabrik atau produsen yang menghasilkan khamr tidak semestinya diberikan izin untuk terus berproduksi.

Jika sumber produksinya dihentikan, maka secara bertahap mata rantai distribusinya juga akan terputus.

1. Islam bahkan melarang pihak yang membantu mata rantai khamr

Islam tidak hanya mengharamkan orang yang meminum khamr. Rasulullah ﷺ juga menyebut berbagai pihak yang terlibat dalam mata rantai khamr.

Beliau ﷺ bersabda:

> لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ



> “Allah melaknat khamr, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, pembawanya, dan orang yang meminta dibawakan kepadanya.”
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menutup jalan-jalan yang mengantarkan kepada konsumsi khamr.

Jika menjual, membeli, membawa, dan mengantarkan saja mendapatkan ancaman keras, maka aktivitas memproduksi khamr secara massal untuk mendapatkan keuntungan jelas tidak dapat dipandang sebagai aktivitas ekonomi biasa yang bebas dilakukan.

Dengan demikian, solusi Islam bukan hanya mengambil botol yang ditemukan aparat, tetapi menghentikan seluruh mata rantai yang memungkinkan khamr diproduksi dan sampai kepada masyarakat.

1. Miras bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan masyarakat

Sering kali persoalan miras dipandang sebagai masalah pribadi: seseorang memilih minum, kemudian mabuk.

Padahal, dampaknya dapat meluas kepada orang lain. Orang yang mabuk dapat kehilangan kendali atas dirinya, melakukan kekerasan, membuat keributan, mengalami kecelakaan, bahkan membahayakan orang yang sama sekali tidak mengonsumsi miras.

Karena itu, membiarkan miras diproduksi dan diedarkan bukan sekadar membiarkan seseorang melakukan pilihan pribadi, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya kerusakan sosial.

Islam memandang negara memiliki tanggung jawab menjaga masyarakat dari berbagai perkara yang merusak.

Maka, kebijakan terhadap miras seharusnya tidak hanya berorientasi pada menertibkan pelanggaran izin, tetapi pada melindungi masyarakat dari barang yang telah diharamkan dan membawa kerusakan.

1. Sanksi saja tidak cukup jika sumber masalah tetap dibiarkan

Razia dan sanksi memang diperlukan. Namun, sanksi terhadap pelanggaran akan kehilangan efektivitas jika sumber pelanggarannya tetap diproduksi secara massal.

Bagaimana mungkin masyarakat diminta menjauhi miras, tetapi di sisi lain produk tersebut tetap diproduksi dan tersedia di pasar.

Di sinilah tampak adanya kontradiksi bahwa di satu sisi konsumsi dan peredaran ilegal ditindak, tetapi di sisi lain produksi legal dapat tetap diberi ruang.

Islam menyelesaikan persoalan ini secara lebih integral. Ketika khamr diharamkan, maka produksi dan distribusinya juga harus dicegah. Masyarakat dibina agar tidak mengonsumsi, dan orang yang tetap melanggar diberikan sanksi.

Dengan demikian, pencegahan, pembinaan, dan penindakan berjalan bersama.

1. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya botol yang dimusnahkan

Sebanyak 1.303 botol merupakan angka yang menunjukkan adanya hasil razia. Namun angka tersebut juga seharusnya menjadi bahan evaluasi bahwa tidak cukup hanya dengan memperbanyak razia, karena pemerintah akan terus berhadapan dengan persoalan yang sama.

Keberhasilan pemberantasan seharusnya ditandai dengan berkurangnya bahkan hilangnya sumber produksi dan peredaran, bukan sekadar meningkatnya jumlah botol yang berhasil dimusnahkan.

Jangan sampai keberhasilan hanya dihitung dari jumlah botol yang dihancurkan, sementara jumlah produksi yang dihasilkan pabrik tidak pernah menjadi perhatian utama.

1. Jangan berhenti pada apresiasi, tetapi dorong penyelesaian hingga akar

Karena itu, masyarakat tentu dapat memberikan apresiasi kepada Pemkab Kolaka atas langkah pemusnahan miras ilegal tersebut.

Namun, apresiasi tidak berarti berhenti mengkritisi kebijakan.

Justru karena pemerintah sudah menyadari bahaya miras, langkah berikutnya harus lebih mendasar,bukan hanya memberantas miras ilegal, tetapi menghentikan seluruh produksi khamr, termasuk yang selama ini dapat diproduksi melalui mekanisme legal.

Dengan begitu, pemberantasan miras tidak sekadar menjadi tindakan reaktif setelah barang beredar, tetapi menjadi kebijakan preventif yang mencegah barang tersebut hadir sejak awal.

Inilah perbedaan antara menyelesaikan gejala dengan menyelesaikan akar masalah.

Memusnahkan botol adalah tindakan di hilir. Menghentikan produksi adalah tindakan di hulu. Jika ingin persoalan miras benar-benar tuntas, keduanya harus dilakukan dengan menjadikan hukum Allah sebagai standar penyelesaian.

 Solusi Islam

1. Menetapkan khamr sebagai sesuatu yang haram

Allah Swt. berfirman:

 فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS Al-Ma'idah: 90).

Khamr bukan sekadar barang yang harus dibatasi peredarannya, tetapi sesuatu yang diperintahkan Allah untuk dijauhi.

1. Tidak menjadikan izin sebagai ukuran halal dan haram

Dalam Islam, standar bukanlah legal atau ilegal, tetapi halal atau haram.

Karena itu, jika suatu minuman termasuk khamr, maka tidak semestinya negara memberikan izin kepada produsen untuk membuatnya meskipun produksi tersebut memenuhi ketentuan administratif.

1. Menghentikan produksi dari hulunya

Solusi Islam tidak cukup dengan razia,sita,musnahkan.
Namun harus dilanjutkan dengan
hentikan produksi,putus mata rantai distribusi, hentikan perdagangan lalu cegah konsumsi.

Dengan demikian, pabrik atau produsen yang menghasilkan khamr tidak diberi ruang untuk terus memproduksi dan memasarkannya.

1. Memutus seluruh mata rantai khamr

Hadis Rasulullah ﷺ tentang pihak-pihak yang dilaknat karena terkait khamr menunjukkan bahwa Islam menutup jalan menuju peredaran khamr.

Karena itu, pihak yang memproduksi, menjual, membeli, mengangkut, maupun membantu sampainya khamr kepada konsumen tidak boleh dipandang sebagai aktivitas ekonomi biasa.

1. Memberikan sanksi kepada peminum khamr

Islam tidak hanya mengharamkan khamr, tetapi juga menetapkan sanksi terhadap peminumnya.

Dari Anas bin Malik r.a. diriwayatkan:

> أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ



> “Nabi ﷺ didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khamr, lalu beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma sebanyak kira-kira empat puluh kali.”
(HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar r.a. juga menerapkan 40 kali cambukan, sedangkan Umar bin Khattab r.a. kemudian menetapkan 80 kali cambukan setelah bermusyawarah dengan para sahabat.

1. Membina masyarakat dengan akidah dan ketakwaan

Pencegahan juga dilakukan melalui pendidikan dan pembinaan masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa meninggalkan khamr bukan hanya karena takut terkena razia atau hukuman, tetapi karena takut kepada Allah dan menyadari bahwa khamr merupakan perkara yang diharamkan-Nya.

Dengan ketakwaan, seseorang akan menjauhi khamr sekalipun tidak sedang diawasi aparat.

1. Negara tidak menjadikan miras sebagai komoditas ekonomi

Islam tidak menjadikan keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk mempertahankan barang yang telah diharamkan.

Karena itu, negara tidak semestinya berpikir bahwa selama industri miras memberikan keuntungan, pajak, atau memenuhi perizinan, maka produksinya boleh dipertahankan.

Halal dan haram harus menjadi standar, bukan semata-mata keuntungan ekonomi.

Pemusnahan 1.303 botol miras ilegal di Kolaka merupakan langkah positif dan patut diapresiasi. Pemerintah telah menunjukkan kepedulian terhadap dampak miras terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Namun, jangan sampai pemberantasan berhenti pada pemusnahan miras ilegal saja.

Sebab, persoalan miras bukan sekadar ilegal atau legal. Jika minuman tersebut merupakan khamr, maka status legalitas dari negara tidak mengubah keharamannya.

Karena itu, yang perlu dipertanyakan adalah mengapa masih ada ruang bagi produsen atau pabrik untuk memproduksi miras?

Jika botolnya dimusnahkan tetapi pabriknya tetap memproduksi, maka persoalan hanya berpindah dari satu botol ke botol berikutnya. Hari ini 1.303 botol dimusnahkan, besok bisa muncul produksi baru.

Islam menawarkan penyelesaian dari hulu hingga hilir yaitu khamr diharamkan, produksinya dihentikan, mata rantai distribusinya diputus, perdagangannya dilarang, masyarakat dibina agar bertakwa, dan peminumnya dikenai sanksi sesuai hukum syariat.

Dengan demikian, bukan sekadar botol miras yang dimusnahkan, tetapi sumber yang memproduksi dan sistem yang memungkinkan miras terus beredar juga harus dihentikan.

Inilah pemberantasan yang benar-benar menyentuh akar masalah, bukan sekadar menangani gejalanya.
×
Berita Terbaru Update