Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Akar Masalah Karhutla

Monday, September 07, 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T06:38:34Z





Oleh Reni Rosmawati 
Pegiat Literasi Islam Kafah 

Dampak karhutla di Kalimantan dan Sumatra semakin mengkhawatirkan. Kabut asap tebal kian meluas hingga ke negara tetangga. Tidak kurang dari 600 sekolah di Sarawak, Malaysia ditutup akibat polusi udara yang berbahaya bagi siswa-siswi. Kementerian Kesehatan Malaysia bahkan mencatat kasus asma melonjak 259% dari 61 menjadi 219. Sementara kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) meningkat 124% menjadi 3.674 kasus. (Kompas.id, 20/8/2026)

Mengatasi hal ini, pemerintah melakukan penguatan penanganan melalui operasi udara dan darat. Operasi udara didukung dengan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemadaman dengan water bombing, juga patroli. Sedangkan operasi darat dilakukan melalui pengaktifan posko yang menjadi pusat koordinasi perkembangan situasi, pengarahan personil, dan pengelolaan sumberdaya, serta penentuan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. 

Seiring dengan penguatan penanganan, Bareskrim Polri justru menemukan adanya keterlibatan korporasi di balik kasus karhutla. Kebakaran tersebut terindikasi disengaja untuk menekan biaya operasional pembukaan perkebunan sawit. Dugaan itu merujuk pada data lonjakan kasus karhutla yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di mana dalam kurun waktu 22 hari di bulan Agustus tercatat ada 306 kejadian karhutla dengan total area 1.027,94 hektar. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa mayoritas lahan yang terbakar adalah milik perusahaan. (Suara.com, 25/8/2026)

Penyebab Utama Karhutla 

Fakta di atas menjadi bukti nyata bahwa karhutla tidak terjadi secara alami dan bukan disebabkan oleh cuaca ekstrem. Meskipun faktor cuaca memang dapat memperluas risiko kebakaran, namun adanya dugaan kesengajaan dan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan menunjukkan bahwa manusia dan tata kelola lahan yang buruk lah pemicu utama karhutla di Indonesia. 

Secara geografis pulau Kalimantan dan Sumatra merupakan wilayah terluas di Indonesia. Kalimantan memiliki luas 743.330 kilometer persegi, sedangkan luas Sumatra 474.481 kilometer persegi. Namun, berdasarkan data dari wahana lingkungan hidup (Walhi) sekitar 92% kawasan hutan dan lahan di dua wilayah tersebut didominasi oleh korporasi. Kedua pulau ini juga merupakan pusat utama dari perluasan konsesi korporasi sawit skala besar, lebih dari 80% perkebunan sawit terkonsentrasi di sana. 

Menurut para  pengamat lingkungan, dominasi konsesi lahan oleh para korporasi tersebut menjadi pemicu terjadinya karhutla. Secara historis, karhutla dan perkebunan sawit saling berkaitan. Bagi korporasi berskala besar (seperti sawit), metode tebang-bakar merupakan cara termurah dan cepat untuk membersihkan lahan, dibandingkan menggunakan alat berat. Korporasi sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) pun seringkali membangun kanal-kanal drainase besar untuk mengeringkan lahan gambut. Pengeringan ini menyebabkan fungsi hidrologis gambut rusak, sehingga sangat kering menyerupai bahan bakar yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan saat musim kemarau. 

Karena itu, untuk menyelesaikan karhutla seyogyanya negara segera mengevaluasi konsesi yang diberikan kepada para korporat, bukan hanya sekadar memperkuat pemadaman. Operasi darat, water bombing, pemantauan titik panas memang diperlukan untuk menyelamatkan masyarakat. Namun hal tersebut hanya bersifat solusi sementara, karena masalah sebenarnya terletak pada bagaimana hutan dan lahan dikelola serta siapa yang memperoleh keuntungan besar di balik penguasaan sumber daya alam tersebut. 

Sayangnya, hingga kini pemerintah bergeming, karhutla ditindak secara  reaktif dan teknis tanpa membenahi struktur pengelolaan lahan yang menjadi penyebab utama karhutla. Memang benar pemerintah telah menegaskan akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan karhutla, tetapi di lapangan aspek regulasi justru berpihak pada korporasi. 

Bisa dilihat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menyederhanakan 76 regulasi sektoral dan menggeser tanggung jawab mutlak perusahaan terkait kebakaran di wilayah konsesinya yang tertuang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga memunculkan kekebalan hukum bagi para pelaku eksploitasi hutan dan lahan. 

Inilah potret kepemimpinan berbasis kapitalisme. Arah kebijakannya selalu pragmatis tidak memperhatikan nasib rakyat. Sebab kapitalisme meniscayakan negara hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi korporasi, bukan pelayan rakyat. Kejadian karhutla tidak lepas dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang SDA sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara bebas, demi kepentingan bisnis para kapitalis.

Dalam perspektif kapitalisme hutan dan lahan adalah ruang produksi yang memiliki nilai jual, bukan ekosistem yang berfungsi ekologis bagi kehidupan. Kapitalisme menuntut keuntungan yang terus meningkat dengan modal sekecil-kecilnya. Karenanya, untuk mencapai itu semua, para korporasi seringkali melakukan strategi yang disebut ‘ekspansi spasial’ yaitu proses perluasan wilayah geografisnya dengan cara ilegal yakni membabat hutan secara masif hingga membakarnya. Maka, selama sistem kapitalisme masih bercokol, karhutla akan menjadi keniscayaan. 

Pengelolaan Lahan dan Hutan dalam Perspektif Islam 

Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memandang hutan dan lahan sebagai kepemilikan umum. Hal Ini merujuk pada sabda Rasulullah saw.: “Kaum muslim berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Karenanya, hutan dan lahan wajib dikelola langsung oleh negara, tidak boleh diprivatisasi oleh swasta ataupun korporasi baik melalui jual beli maupun lewat izin konsesi. Dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip yang mencatat berbagai kebijakan negara termasuk UU Kehutanan (qanun al-orman) yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat yang penting dipertahankan bagi keberlanjutan lingkungan. 

Meskipun demikian, rakyat tetap boleh memanfaatkannya secara langsung untuk memenuhi kehidupan harian sesuai kebutuhan dan dalam kadar wajar. Pemanfaatan ini pun tidak dengan maksud memonopoli pengelolaan apalagi menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Juga tidak boleh menghalangi negara dalam menjalankan tanggung jawabnya melindungi kelestarian hutan melalui kawasan konservasi atau hutan lindung yang diproteksi negara (hima).

Negara tidak akan segan memberi sanksi tegas bagi pelaku pengrusakan hutan apapun bentuknya, terlebih membakar. Dalam hukum pidana Islam, pembakaran hutan terkategori jarimah ta’zir yang hukumannya diserahkan kepada penguasa Islam (khalifah). Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kadar kerusakan, volume kerugian, dan motif pelaku. Di samping itu, negara juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap hutan dan lahan dengan melakukan patroli berkala melalui aparat (muhtasib).

Jika sudah terjadi kebakaran, negara akan segera cepat tanggap melakukan segala upaya untuk mengurangi korban dan kerugian. Negara juga akan mengevakuasi korban terdampak ke tempat aman dibarengi dengan pemenuhan seluruh kebutuhan dasar mereka seperti makanan, minuman, hingga jaminan kesehatan. 

Itulah langkah-langkah strategis yang akan dilakukan negara Islam dalam mencegah dan mengatasi karhutla. Sungguh hanya sistem Islamlah yang akan mampu menyelesaikan masalah karhutla hingga ke akar. Karenanya sungguh rugi jika kita tidak mau berperan aktif mengembalikannya ke tengah kehidupan. 

Wallahualam Bissawwab
×
Berita Terbaru Update