Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengkritisi Gagasan Islam ala Prabowo

Thursday, September 17, 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T14:56:20Z



Oleh: Mila Ummu Muthiah

Buku berjudul “Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam” menjadi perbincangan publik. Buku setebal 368 halaman karya Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush'ab Muqoddas, yang diterbitkan Atmosphere Publishing House, memuat berbagai ulasan mengenai sisi keislaman Presiden Prabowo Subianto, mulai dari kehidupan pribadi, perjalanan militer, hingga kiprahnya sebagai kepala negara. (jawapos.com, 16-9-2026)

Judulnya memunculkan pertanyaan serius, sejak kapan Islam memiliki versi berdasarkan nama seorang penguasa?

Islam Bukan “Versi” Tokoh

Islam bukan ajaran yang lahir dari pemikiran atau praktik seorang penguasa. Islam bersumber dari wahyu Allah Swt., sedangkan manusia, termasuk ulama, pemimpin, dan presiden hanya berkewajiban memahami, menjelaskan, dan mengamalkannya.

Sejarah mengenal banyak pemimpin Muslim dengan keteladanan luar biasa, seperti Umar bin al-Khaththab, Shalahuddin al-Ayyubi, dan Muhammad al-Fatih. Namun, tidak pernah dikenal istilah “Islam ala Umar”, “Islam ala Shalahuddin”, atau “Islam ala Muhammad al-Fatih”. Mereka justru diukur berdasarkan sejauh mana kehidupan dan kepemimpinannya sesuai dengan Islam.

Karena itu, persoalan mendasarnya adalah, apakah Islam menjadi standar untuk menilai penguasa, atau justru penguasa dijadikan standar untuk menjelaskan Islam?

Dalam Islam, kebenaran tidak ditentukan oleh figur manusia, betapa pun tinggi kedudukan, pengaruh, atau keilmuannya. Tolok ukurnya adalah Al-Qur’an dan Sunah. Seorang Muslim bisa salah dalam memahami maupun mengamalkan Islam, sedangkan Islam sendiri tetap sempurna dan tidak berubah.

Allah Swt. berfirman:
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, telah Aku cukupkan nikmat-Ku untuk kalian dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (TQS al-Maidah [5]: 3).

Artinya, ketika seorang Muslim melakukan penyimpangan, yang dinilai keliru adalah perilakunya, bukan ajaran Islamnya. Karena itu, menempelkan nama seseorang pada Islam berpotensi membalik posisi: manusia yang semestinya tunduk kepada Islam justru seolah menjadi penentu wajah Islam.

Dengan demikian, Islam tidak membutuhkan legitimasi dari figur mana pun. Justru manusia yang harus menyesuaikan pikiran, ucapan, dan perbuatannya dengan Islam. Frasa “Islam ala Prabowo” karenanya problematis jika dipahami sebagai corak Islam yang menjadikan Prabowo sebagai sumber atau standar penentuan Islam. Bahkan jika maksud buku hanya mendokumentasikan praktik keislaman Prabowo, istilah tersebut tetap berpotensi mengaburkan posisi Islam sebagai standar bagi manusia.

Bahaya Personifikasi Islam

Personifikasi Islam dengan nama tokoh dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius.
Pertama, menggeser sumber rujukan Islam. Masyarakat berisiko mengenali Islam melalui perilaku dan pemikiran seorang tokoh, bukan melalui Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber ajaran.

Kedua, menyamakan kesalehan pribadi dengan kesalehan politik. Kehidupan pribadi seorang pemimpin yang religius tentu dapat diapresiasi. Namun, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa sistem pemerintahan, kebijakan ekonomi, pendidikan, hukum, politik, dan pengelolaan negara telah sesuai dengan syariat.

Ketiga, mengaburkan batas antara Islam dan kebijakan penguasa. Ketika kebijakan politik dibungkus narasi keislaman, kritik terhadap kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai kritik terhadap Islam. Padahal, Islam bersifat tetap, sedangkan pemahaman dan kebijakan manusia bisa benar ataupun keliru.

Keempat, membuka relativisasi hukum syariat. Jika istilah “Islam ala” dianggap wajar, akan muncul kemungkinan bahwa Islam terus disesuaikan dengan karakter atau kepentingan penguasa. Hari ini “Islam ala A”, besok “Islam ala B”. Akibatnya, standar syariat menjadi relatif, padahal ketentuan seperti kejujuran, keadilan, larangan riba, dan kewajiban menunaikan amanah tidak berubah karena pergantian pemimpin.

Kelima, menjadikan agama sebagai legitimasi kekuasaan. Agama dapat bergeser dari fungsi sebagai pedoman yang mengoreksi kekuasaan menjadi alat untuk memperkuat citra penguasa. Padahal, dalam Islam, kekuasaan adalah amanah. Penguasa tetap harus tunduk kepada hukum Allah dan mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan-Nya.

Keenam, mengalihkan perhatian dari persoalan sistem kepada figur. Publik dapat lebih sibuk melihat kesalehan pribadi, kedekatan dengan ulama, aktivitas keagamaan, atau simbol Islam seorang pemimpin. Sementara persoalan yang jauh lebih mendasar justru terabaikan: apakah sistem negara telah menjadikan syariat sebagai sumber hukum, apakah kekayaan negara dikelola sesuai prinsip Islam, dan apakah rakyat memperoleh keadilan serta kesejahteraan sebagai haknya?

Karena itu, kritik terhadap istilah “Islam ala” bukanlah semata-mata kritik terhadap pribadi Prabowo. Yang dipersoalkan adalah gagasan bahwa Islam dapat dipersonifikasikan menjadi versi seorang penguasa. Islam tidak membutuhkan embel-embel nama manusia agar menjadi benar. Sebaliknya, manusialah yang harus diukur berdasarkan Islam.

Kembali kepada Islam yang Kaffah

Pelaksanaan syariat tidak semestinya dibangun berdasarkan “versi” seorang pemimpin. Standarnya adalah apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Pemimpin Muslim tetap manusia yang dapat benar maupun salah. Jika kebijakannya sesuai syariat, ia diikuti karena kesesuaiannya dengan syariat, bukan karena nama atau kedudukannya. Jika bertentangan dengan hukum Allah, jabatan tidak menjadikannya sebagai standar kebenaran.

Karena itu, harus dibedakan antara ketakwaan personal seorang tokoh dengan penerapan Islam secara menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga persoalan ekonomi, pendidikan, peradilan, politik, keamanan, pengelolaan sumber daya alam, hingga hubungan luar negeri.

Strateginya jelas: pertama, menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber hukum, bukan figur sebagai sumber kebenaran. Kedua, menerapkan syariat secara kaffah, bukan sekadar simbol, ritual, atau moral pribadi. Ketiga, membangun kesadaran umat melalui dakwah dan pendidikan agar memahami bahwa ketaatan kepada Allah tidak terbatas pada ranah privat. Keempat, memastikan kekuasaan tunduk kepada hukum Allah, bukan menjadikan agama sebagai legitimasi kebijakan politik.

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan “Islam ala Prabowo” atau “Islam ala” penguasa lainnya, melainkan penguasa yang tunduk kepada Islam. Bukan Islam yang disesuaikan dengan kekuasaan, tetapi kekuasaan yang diarahkan dan dibatasi oleh syariat.
Sebab, jika Islam diberi label berdasarkan nama tokoh, kebenaran agama berisiko bergeser dari wahyu kepada figur. Hari ini “Islam ala A”, besok “Islam ala B”. Padahal Islam tidak berubah hanya karena penguasanya berganti. Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan sekadar, “Seberapa Islam seorang penguasa?”, melainkan “Sejauh mana hukum Allah benar-benar menjadi landasan dalam mengatur kehidupan?”

Untuk merealisasikan hukum Allah sebagai landasan kehidupan, naskah ini menawarkan institusi pemerintahan yang dalam fikih siyasah disebut khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, yakni pemerintahan yang dijalankan berdasarkan jalan kenabian dengan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman dalam mengatur urusan rakyat demi kemaslahatan. Wallahu a’lam.[]
×
Berita Terbaru Update