Oleh : Iffah Komalasari, S.Pd (Pendidik Generasi)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang tentu patut diapresiasi: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan makanan yang bergizi. Sebagai pendidik, tentu saya sangat mendukung upaya negara memenuhi kebutuhan gizi generasi. Anak-anak adalah investasi masa depan bangsa. Mereka membutuhkan makanan yang sehat agar dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
Namun, niat baik saja tidak cukup. Program yang menyangkut makanan dan kesehatan anak membutuhkan sistem yang benar-benar menjamin keamanan dan kualitasnya.
Sayangnya, kabar tentang keracunan massal MBG justru terus berulang. Pada 1–3 September 2026 saja, hampir 2.000 orang, mayoritas pelajar dan santri, dilaporkan mengalami dugaan keracunan di sejumlah daerah seperti Sidoarjo, Rembang, Agam, Jombang, hingga Tana Toraja. (tribunnews.com, 3/9/2026)
Lebih mengejutkan lagi, data Komisi IX DPR berdasarkan surveilans Kementerian Kesehatan menyebut hingga 2 September 2026 sudah ada 50.059 korban dalam 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. (kaltim.tribunnews.com, 14/9/2026)
Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak yang sakit, orang tua yang cemas, guru yang khawatir, kegiatan belajar yang terganggu, bahkan ada korban yang mengalami dampak kesehatan serius.
Pemerintah memang telah melakukan evaluasi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, termasuk persoalan penyimpanan, penerimaan bahan makanan, suhu, dan batas waktu konsumsi. (mediaindonesia.com, 3/9/2026)
Tetapi, apakah persoalan sebesar ini cukup diselesaikan dengan mengatakan: “SOP-nya dilanggar”?
Bukan Sekadar SOP yang Bermasalah
SOP memang penting. Petugas yang lalai harus dievaluasi dan jika terbukti melanggar, tentu harus diberi sanksi.
Namun, jika kasus terjadi berulang di banyak daerah dan jumlah korbannya sudah puluhan ribu, kita perlu melihat persoalan lebih dalam. Bahkan Komisi IX DPR sendiri menilai angka kejadian yang besar menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kesalahan satu-dua dapur. (akurat.co, 5/9/2026)
Salah satu persoalannya adalah desain pelayanan yang terlalu besar dibandingkan kemampuan sebagian dapur. Secara standar, satu SPPG dirancang melayani hingga 2.500 porsi per hari. Dalam praktiknya, BGN sendiri menemukan adanya dapur yang kapasitasnya tidak sesuai dengan jumlah pesanan. Dapur kecil dipaksa menangani pesanan besar sehingga makanan harus dimasak bertahap dan disimpan lebih lama. (nasional.kompas.com, 3/9/2026)
Di sinilah kita melihat bahwa persoalannya bukan sekadar “petugas tidak membaca SOP”. Ada desain sistem yang harus dievaluasi.
Belum lagi persoalan tata kelola. Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan MBG sebelumnya juga membuka persoalan jual-beli titik SPPG. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya praktik jual-beli titik dapur dengan nilai hingga sekitar Rp100 juta. (katadata.co.id, 19/6/2026)
Jika penyediaan makanan untuk anak-anak sudah bersinggungan dengan kepentingan investasi, pencarian keuntungan, dan permainan akses, maka pertanyaan kita menjadi lebih serius:
Apakah keselamatan dan kualitas makanan masih menjadi tujuan utama, atau justru berpotensi menjadi bagian dari kalkulasi bisnis?
Inilah problem mendasar ketika pelayanan publik dikelola dengan mindset bisnis.
Negara seharusnya tidak menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai ladang keuntungan. Makanan anak-anak bukan komoditas yang boleh dipertaruhkan demi efisiensi semata.
Sebagai pendidik generasi, saya sangat prihatin. Sebab yang menjadi korban bukan hanya anak-anak hari ini. Jika masalah gizi dan keamanan pangan terus berulang, dampaknya dapat mengganggu kesehatan, konsentrasi belajar, prestasi akademik, bahkan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Kita sedang berbicara tentang generasi yang kelak akan mengelola negeri ini.
Negara Harus Benar-Benar Mengurus Rakyat
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas tentang tanggung jawab negara.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bukan sekadar nasihat moral. Ia membangun kesadaran bahwa penguasa adalah ra'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat.
Dengan paradigma ini, negara menyediakan makanan bagi rakyat bukan karena mengejar keuntungan, citra politik, atau pertumbuhan bisnis, tetapi karena kewajiban mengurus kebutuhan rakyat.
Mekanismenya pun harus dibuat sederhana, efektif, dan aman. Penyediaan makanan dapat dilakukan melalui unit-unit pelayanan yang kapasitasnya disesuaikan dengan kemampuan dapur, jumlah penerima, jarak distribusi, tenaga ahli, serta standar keamanan pangan. Jangan memaksakan satu dapur melayani terlalu banyak penerima hanya demi mengejar target.
Yang tidak kalah penting adalah pengawasan.
Dalam sistem Islam, negara memiliki mekanisme pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan pelayanan publik. Salah satunya melalui qadhi hisbah, yang berfungsi mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan mencegah terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat. (Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam Bab Anwa' al-Qudhat sub-bab Al-Muhtasib)
Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir sebelum makanan sampai ke tangan anak-anak.
Bahan pangan harus terjamin. Dapur harus layak. Tenaga kerja harus kompeten. Distribusi harus aman. Dan setiap pihak yang terbukti membahayakan rakyat harus bertanggung jawab.
Lebih dari itu, negara harus memiliki sistem ekonomi yang tidak menjadikan pelayanan kebutuhan dasar sebagai ladang bisnis. Kekayaan negara dan sumber daya yang dimiliki umat dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Inilah perbedaan mendasar antara negara sebagai pelayan rakyat dengan negara yang menjalankan pelayanan publik dalam bayang-bayang kepentingan bisnis.
Karena itu, penyelesaian masalah MBG tidak cukup dengan mengganti kepala lembaga, memperketat SOP, memberikan sanksi administratif, atau menambah pengawasan teknis.
Semua itu mungkin diperlukan sebagai langkah jangka pendek.
Tetapi solusi jangka panjang membutuhkan perubahan paradigma dan sistem.
Islam harus diterapkan secara kaffah, bukan hanya dalam urusan ibadah individual, tetapi juga dalam pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pangan, dan pengelolaan kebutuhan rakyat.
Penerapan Islam secara menyeluruh membutuhkan institusi politik yang menerapkan syariat secara utuh, yaitu Khilafah.
Dengan sistem tersebut, negara tidak berdiri sebagai penonton atau sekadar regulator bagi para pelaku bisnis. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan aman dan berkualitas.
Pada akhirnya, persoalan MBG seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan anak memiliki konsekuensi yang panjang. Mereka bukan sekadar penerima program, melainkan amanah yang harus dijaga. Di tangan merekalah masa depan bangsa dan umat akan dilanjutkan.
Maka sudah seharusnya negara memberikan yang terbaik kepada mereka—bukan sekadar makanan yang “gratis”, tetapi makanan yang halal, sehat, bergizi, aman, dan benar-benar dijamin oleh sistem yang bertanggung jawab.
Sebab generasi yang sehat tidak lahir hanya dari program yang baik.
Generasi yang sehat membutuhkan sistem kehidupan yang baik.
Wallahu a'lam bish shawwab.
