(Aktivis Muslimah)
Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Timur terlihat panjang bak ular. Di Balikpapan sendiri, ini telah menjadi pemandangan harian warga dan aktivitas baru tambahan disela kesibukan warga. Antrean panjang kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi atau Pertalite tidak jarang menyebabkan kemacetan di daerah sekitar SPBU.
Untuk mengurai masalah ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, mengeluarkan aturan ketat jadwal operasional pengisian BBM pertalite di sejumlah SPBU. Namun bukan menyelesaian masalah, aturan ini hanya mengalihkan kemacetan ke waktu-waktu tertentu. Masyarakat tetap harus mengantre berjam-jam di SPBU bahkan bergadang untuk mendapatkan Pertalite.
Kebutuhan Vs Kuota
Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi mendorong masyarakat melakukan migrasi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Secara logis, masyarakat yang sudah mengalami banyak beban ekonomi, mayoritas akan memilih harga BBM yang lebih murah untuk mengurangi pengeluaran. Konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax atau BBM nonsubsidi, sebagian kemudian beralih menggunakan BBM bersubsidi. Akibatnya, permintaan terhadap BBM bersubsidi meningkat sehingga meningkatkan permintaan terhadap kuota Pertalite.
Data usulan kuota Pertalite dari 10 kabupaten/kota di Kaltim menunjukkan adanya selisih cukup besar antara volume yang diajukan daerah dan alokasi yang akhirnya ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Usulan kuota sejumlah 1.034.972 kiloliter. Namun, alokasi yang diterima hanya 508.400 kiloliter, terdapat selisih sekitar 526.572 kiloliter antara usulan dan alokasi tahun ini yang membuat jurang antara kebutuhan BBM masyarakat dengan kuota yang ditetapkan.
Jurang inilah yang kini menjadi sorotan ketika antrean BBM muncul di sejumlah daerah. Pemerintah provinsi menilai pemenuhan kuota menjadi salah satu kunci untuk mengurai antrean yang berpotensi terus memanjang. Sehingga Pemprov pun beri waktu sepekan BPH Migas kembalikan kuota BBM 1 juta kiloliter.
Liberalisasi Migas, Subsidi Adalah Beban Negara
Persoalan antrian BBM bersubsidi hanyalah dampak, jangan dilihat sebatas permukaannya saja. Jika kita lihat lebih dalam, akan terlihat problem dasar dari persoalan ini adalah permasalahan dalam distribusi BBM bersubsidi yakni penetapan kuota BBm bersubsidi. Adanya kuota dalam distribusi BBM di daerah oleh pemerintah pusat menunjukkan bahwa pengelolaan SDAE saat ini berbasis pada sudut pandang liberalisme energi yang lahir dari ideologi kapitalis sekuleris.
Sejak diberlakukannya UU 22/2001 tentang Migas, negara tidak lagi menjadi pengelola langsung, melainkan sekadar regulator. Negara dalam sistem ini berfungsi sebagai “pemasti” agar liberalisasi di sektor energi berjalan. Sumber daya energi yang seharusnya menjadi milik rakyat berubah menjadi komoditas pasar.
Liberalisme energi menjadikan kebutuhan energi dipasok dari pasar bebas. Pelepasan subsidi bertahap yang mengikuti prinsip liberalisme, menjadikan pemerintah secara konsisten berupaya mengurangi subsidi BBM yang dinilai membebani APBN, dengan mengalihkan masyarakat untuk mengonsumsi BBM nonsubsidi yang harganya sesuai harga pasar. Inilah yang menyebabkan adanya “kuota” untuk BBM yang masih disubsidi oleh negara.
Ketika negara memandang SDAE sebagai komoditas yang komersial saja, maka subsidi BBM dianggap sebagai beban yang tidak menghasilkan keuntungan. Sehingga kuota BBM bersubsidi menjadi solusi sementara untuk liberalisasi energi atas nama kemandirian pasar. Padahal SDAE merupakan hajat hidup orang banyak yang seharusnya tidak boleh diliberalisasi. Privatisasi dan liberalisasi membuka ruang bagi swasta dan asing, sedangkan negara kehilangan kendali penuh atas distribusi dan harga. Ini karena negara tunduk pada mekanisme pasar dan kontrak dengan swasta/asing.
Energi Milik Umat dan Untuk Umat
Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyat yang menjamin segala kebutuhan, termasuk BBM. Jaminan itu diwujudkan melalui politik ekonomi Islam. Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak mengelola kekayaan alam milik rakyat demi kesejahteraan rakyat dan rakyat ialah pihak yang harus dicukupi segala kebutuhannya, bukan konsumen yang menjadi sumber keuntungan. Artinya, tidak ada prinsip untung-rugi antara penguasa dan rakyat.
Negara bertindak sebagai raa‘in (pengurus) yang sejati, diberi amanah untuk mengelola migas mewakili kaum muslim. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (pemimpin/penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara bukanlah regulator sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Negara bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu (pangan, sandang, dan papan, juga kebutuhan strategis seperti BBM).
Sumber daya energi dan produk turunannya tergolong kategori kepemilikan umum (milkyyah ‘ammah). Negara juga berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil dari sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum bertujuan mencegah eksploitasi, serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (2004), An-Nizhâm al-Iqtishadi fi al-Islam).
Kedaulatan dan pengelolaan migas dijalankan secara mandiri demi umat, dan hasilnya disalurkan penuh dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, serta keamanan gratis.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
“Api” dalam hadis tersebut merupakan kinayah untuk sumber energi, yaitu sesuatu yang menghasilkan kalor/panas. Minyak bumi dan produk turunannya, yang menghasilkan panas ketika mengalami reaksi pembakaran kimia, adalah termasuk dalam kriteria milkiyyah ‘ammah dalam hadis di atas.
Dengan prinsip kepemilikan umum, negara Islam memastikan bahwa energi tidak menjadi komoditas yang diperdagangkan untuk keuntungan segelintir pihak dan korporsi , melainkan aset strategis yang dikelola demi kemaslahatan seluruh rakyat. Hal ini menutup ruang bagi dominasi asing dan praktik monopoli, sehingga distribusi energi berlangsung adil, murah, dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan energi yang sesuai tuntunan Islam akan memberikan kemudahan tersedianya kebutuhan BBM karena kekayaan milik rakyat akan dikelola secara amanah, baik dari sisi produksi, konsumsi, maupun distribusi. Dengan kepemimpinan sistem Islam secara kaffah, negara menjalankan perannya sebagai raa’in dengan totalitas, tanpa tercampuri kepentingan segelintir orang dan para kapitalis.
