Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MBG dan Ribuan Korban Keracunan: Benarkah Hanya Karena SOP Dilanggar?

Friday, September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T06:30:01Z


Oleh: Ani Hayati, S.H.I.

Lebih dari 2.000 orang—sebagian besar anak-anak—diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Selasa (1/9) hingga Rabu (9/9).
Kejadian tersebut terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatra Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; hingga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Pati pada Rabu (9/9). Sebanyak 231 siswa dari tiga sekolah, yakni SMP Negeri 1 Gembong, MTs Negeri 3 Pati, dan MTs Mambaul Ulum, diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG (BBC.com, 9 September 2026).
Sementara itu, jumlah korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan program MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mencapai 664 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmita Herawati, merinci bahwa 581 orang telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik. Sebanyak 77 santri masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, sedangkan enam pasien lainnya masih dalam tahap observasi (CNNIndonesia.com, 3 September 2026).

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.
Namun, benarkah persoalannya cukup diselesaikan dengan mengatakan bahwa SOP telah dilanggar?
Bukan Sekadar Pelanggaran SOP
Tentu, SOP harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan, pengolahan, maupun distribusi makanan tidak boleh dianggap sepele. Apalagi yang menjadi konsumennya adalah anak-anak.

Namun, jika kasus serupa terus berulang di berbagai daerah dan menimbulkan korban dalam jumlah besar, maka persoalannya layak dilihat lebih jauh.
Jangan sampai setiap kejadian berhenti pada kesimpulan: “petugas lalai”, “SOP dilanggar”, lalu selesai.
Sebab, ketika kelalaian terjadi berulang, di banyak tempat, dengan jumlah korban yang tidak sedikit, pertanyaannya bukan lagi semata-mata siapa yang lalai, tetapi mengapa sistem memungkinkan kelalaian itu terjadi dan berulang?
Di sinilah persoalan MBG perlu dilihat sebagai problem sistemik.
Ketika Program Pemenuhan Kebutuhan Rakyat Dibingkai dengan Logika Bisnis
Salah satu persoalan mendasar adalah paradigma dalam pengelolaan program.
Ketika pemenuhan kebutuhan rakyat dikelola dengan mindset bisnis dalam sistem demokrasi kapitalisme, efisiensi dan keuntungan berpotensi menjadi pertimbangan yang sangat dominan. Akibatnya, aspek pelayanan dan jaminan kualitas pangan dapat berhadapan dengan kepentingan investasi, mitra, maupun pembagian keuntungan.

Regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), misalnya, dengan ketentuan harus melayani minimal 2.500 porsi setiap hari, perlu dikaji kembali dari sisi kemampuan riil setiap unit dalam menjaga kualitas makanan.
Semakin besar jumlah makanan yang harus diproduksi, semakin besar pula kebutuhan terhadap tempat yang layak, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, pengolahan yang higienis, penyimpanan yang benar, serta distribusi yang tepat waktu.
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tentu penting. Namun, sertifikat semestinya bukan sekadar kelengkapan administratif. Negara harus benar-benar memastikan bahwa tempat, peralatan, bahan makanan, proses pengolahan, tenaga kerja, hingga distribusi memang memenuhi kelayakan secara nyata.
Sebab, sertifikat tidak boleh menjadi pengganti pengawasan.
Jangan Sampai Ada “Jual Beli Titik”
Persoalan lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah mekanisme perizinan dan pengelolaan SPPG.

Jika pendirian SPPG lebih bertumpu pada pemenuhan persyaratan administratif, sementara kelayakan tempat, peralatan, dan kompetensi pekerja tidak diverifikasi secara serius, maka terbuka ruang bagi unit yang sebenarnya belum layak untuk tetap beroperasi.
Lebih serius lagi apabila benar terjadi praktik jual beli titik, pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG, sebagaimana menjadi sorotan di tengah pelaksanaan program.
Jika orientasi keuntungan masuk terlalu dalam ke dalam penyediaan makanan untuk rakyat, maka kualitas bahan makanan dan proses produksi berpotensi menjadi korban efisiensi biaya.
Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Jika makanan untuk anak-anak saja masih menjadi ruang untuk mengejar keuntungan, lalu siapa yang benar-benar berdiri sebagai penjamin keselamatan mereka?
Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Problem berikutnya adalah pengawasan.
Program MBG melibatkan anggaran besar, jumlah penerima yang sangat banyak, serta rantai produksi dan distribusi yang panjang. Maka, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah terjadi keracunan.
Negara harus hadir sejak sebelum makanan diproduksi, ketika bahan baku dipilih, selama proses memasak, ketika makanan disimpan, hingga saat makanan sampai kepada penerima.
Pengawasan harus bersifat aktif, berlapis, dan terus-menerus.
Sebab, pengawasan yang baru bergerak setelah korban berjatuhan bukanlah pencegahan, melainkan penanganan akibat.

Jika negara sungguh-sungguh ingin memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi dan aman, maka keselamatan penerima harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memenuhi target jumlah porsi.

Bagaimana Islam Memandangnya?
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar tentang fungsi negara.
Dalam Islam, penguasa bukanlah pedagang yang mencari keuntungan dari rakyat. Negara adalah ra'in, yakni pengurus dan pelindung rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan.

Karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat harus diletakkan dalam kerangka pelayanan dan tanggung jawab negara. Termasuk memastikan pangan yang diberikan kepada rakyat benar-benar aman, layak, dan berkualitas.
Bukan Sekadar Memperbaiki SOP, tetapi Memperbaiki Sistem Pengurusan
Dalam sistem Islam, negara tidak cukup membuat aturan kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada mekanisme yang berorientasi keuntungan.
Negara bertanggung jawab membangun mekanisme pemenuhan kebutuhan rakyat yang sederhana, efektif, aman, dan berada dalam kontrol negara.
Mulai dari penentuan standar bahan makanan, kelayakan tempat produksi, kompetensi tenaga kerja, proses pengolahan, distribusi, hingga pengawasan harus benar-benar berada dalam mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dan yang tidak kalah penting: pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif.
Islam mengenal mekanisme hisbah, yakni pengawasan terhadap aktivitas masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan syariat dan tidak menimbulkan kemudaratan. Dalam konteks pelayanan publik, mekanisme pengawasan seperti ini menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada pihak yang merugikan rakyat.
Dengan demikian, jika ditemukan pelanggaran, negara tidak menunggu sampai korban berjatuhan. Pelanggaran dicegah, ditindak, dan pihak yang terbukti lalai atau merugikan rakyat dimintai pertanggungjawaban.

Rakyat Membutuhkan Jaminan, Bukan Sekadar Program
MBG pada akhirnya bukan hanya persoalan berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan.
Yang jauh lebih penting adalah:
Apakah makanan itu benar-benar aman?
Apakah negara mampu menjamin kualitasnya dari hulu hingga hilir?
Apakah setiap anak yang menerima makanan tersebut benar-benar mendapatkan haknya tanpa harus mempertaruhkan kesehatan?
Jika setiap kasus keracunan hanya dijawab dengan “SOP dilanggar”, maka kita berisiko sibuk memperbaiki kesalahan di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan.

Ribuan korban seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Sebab, rakyat tidak membutuhkan sekadar program yang besar. Rakyat membutuhkan pengurusan yang amanah.
Dan dalam pandangan Islam, amanah mengurus rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis, keuntungan, maupun target administratif.

Negara harus benar-benar hadir sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Bukan hanya ketika masalah telah terjadi, tetapi sejak awal untuk mencegah kemudaratan.
Karena ketika yang dipertaruhkan adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak, kelalaian bukan sekadar kesalahan teknis. Ia adalah persoalan amanah dan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update