Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Main Hakim Sendiri,Islam Solusinya

Saturday, September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T05:15:58Z



Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)

Kasus pembacokan yang berujung pada kematian terjadi di Jalan Kenanga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.41 Wita dan terekam kamera CCTV. Rekaman memperlihatkan detik-detik korban menghadapi serangan dan melakukan perlawanan terakhir sebelum akhirnya mengalami penganiayaan yang berujung pada kematian.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Keduanya berinisial AA (21) dan A (29). Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara lebih jelas kronologi serta motif di balik penyerangan tersebut. Karena keduanya masih berstatus terduga, proses hukum tetap diperlukan untuk membuktikan keterlibatan masing-masing pihak.

Peristiwa ini tentu menimbulkan keprihatinan. Tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dapat mengancam keselamatan jiwa dan membuat masyarakat merasa tidak aman. Kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
(tribunnews.com)

Kekerasan dan Lemahnya Rasa Aman

1. Keamanan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat
   
   Kasus pembacokan di Kolaka tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antara pelaku dan korban. Ada persoalan yang lebih besar, yaitu jaminan keamanan masyarakat. Ketika kekerasan terjadi di tengah masyarakat, rasa aman warga ikut terganggu. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa jiwa dan harta mereka mendapatkan perlindungan.

1. Kejahatan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan baru
   
   Tindak kejahatan harus ditindak, tetapi tindakan tersebut tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi. Jika setiap orang merasa berhak menentukan sendiri siapa yang salah dan memberikan hukuman sendiri, maka akan muncul kekacauan hukum. Main hakim sendiri justru berpotensi melahirkan kezaliman dan korban baru.

1. Masyarakat tidak boleh menjadi hakim sekaligus eksekutor
   
   Penetapan seseorang sebagai pelaku kejahatan membutuhkan pembuktian. Dugaan, kemarahan, atau tekanan masyarakat tidak dapat menggantikan proses hukum. Ketika masyarakat mengambil alih kewenangan hukum, sangat mungkin terjadi kesalahan dalam menentukan pelaku maupun hukuman yang diberikan.

1. Lemahnya kepercayaan terhadap hukum dapat mendorong tindakan sendiri
   
   Salah satu faktor yang dapat mendorong munculnya main hakim sendiri adalah ketika masyarakat merasa hukum tidak memberikan kepastian atau keadilan. Jika masyarakat menganggap proses hukum lambat, tidak tegas, atau tidak adil, sebagian orang dapat terdorong menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri.

1. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan keadilan
   
   Hukum tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara pihak yang memiliki kekuasaan atau kedudukan tertentu mendapatkan perlakuan berbeda. Setiap orang yang diduga melakukan kejahatan harus diproses berdasarkan bukti. Korban juga harus mendapatkan keadilan dan perlindungan.

1. Penanganan kejahatan tidak cukup hanya setelah kejadian
   
   Menangkap pelaku setelah terjadi pembacokan memang penting, tetapi pencegahan juga tidak kalah penting. Negara perlu memastikan keamanan lingkungan, meningkatkan kemampuan aparat dalam mencegah kejahatan, serta membangun kondisi masyarakat yang mampu menekan berbagai bentuk kekerasan.

1. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan
   
   Keamanan rakyat bukan sekadar urusan individu. Negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan aman. Ketika fungsi perlindungan negara berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan secara adil, masyarakat tidak memiliki alasan untuk mengambil alih kewenangan hukum dengan cara main hakim sendiri.

 SOLUSI ISLAM

Menjaga Jiwa dan Menegakkan Keadilan 

1. Islam mengharamkan pembunuhan dan menjaga kesucian jiwa
   
   Islam menempatkan jiwa manusia sebagai sesuatu yang sangat berharga. Karena itu, pembunuhan dan tindakan yang menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar. Kasus pembacokan yang menyebabkan hilangnya nyawa harus dipandang sebagai perkara serius yang wajib ditangani.
   
 Allah SWT. berfirman:
   
   «وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ»
   
   “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.”
   (QS. Al-Isra’ [17]: 33)

1. Islam melarang main hakim sendiri
   
   Islam tidak membenarkan individu atau kelompok mengambil alih kewenangan hukum. Masyarakat boleh mencegah kemungkaran dan melaporkan kejahatan, tetapi penetapan kesalahan dan pemberian sanksi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
   
 Rasulullah Saw. bersabda :
   
   «إِنَّمَا السُّلْطَانُ لِلْإِمَامِ»
   
   “Sesungguhnya kewenangan berada pada imam/penguasa.”
   
   Dengan demikian, tidak boleh seseorang menghukum orang lain hanya berdasarkan dugaan, kemarahan, atau keputusan massa.

1. Islam mewajibkan penegakan hukum secara adil
   
   Proses hukum harus dilakukan dengan keadilan, tanpa dipengaruhi kebencian, kedekatan, kekayaan, maupun kedudukan seseorang. Orang yang benar harus mendapatkan perlindungan, sementara orang yang terbukti bersalah harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan syariat.
   
 Allah SWT. berfirman:
   
   «إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ»
   
   “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
   (QS. An-Nisa’ [4]: 58)

1. Islam menetapkan qisas bagi pembunuhan, tetapi bukan untuk dilakukan secara pribadi
   
   Islam memiliki aturan yang tegas dalam menangani pembunuhan. Qisas merupakan salah satu bentuk ketetapan hukum Islam. Namun, pelaksanaannya bukan hak individu atau kelompok. Perkara harus dibuktikan dan diputuskan melalui lembaga peradilan yang berwenang.
   
 Allah SWT. berfirman:
   
   «يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى»
   
   “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
   (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
   
   Jadi, ketegasan hukum Islam tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap aksi balas dendam atau main hakim sendiri.

1. Negara wajib menjamin keamanan rakyat
   
   Dalam Islam, penguasa merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketakutan akibat kejahatan. Negara harus menghadirkan aparat yang mampu menjaga keamanan dan menindak pelaku kejahatan sesuai hukum.
   
 Rasulullah Saw.bersabda :
   
   «كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
   
   “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
   (HR. Bukhari dan Muslim)

1. Islam memberikan sanksi yang tegas untuk mencegah kejahatan
   
   Islam tidak hanya memberikan nasihat moral, tetapi juga memiliki sistem sanksi yang berfungsi sebagai pencegah kejahatan. Ketegasan sanksi diharapkan memberikan efek pencegahan sehingga masyarakat tidak mudah melakukan tindakan kriminal.
   
 Allah SWT. berfirman:
   
   «وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ»
   
   “Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal.”
   (QS. Al-Baqarah [2]: 179)

1. Islam membangun ketakwaan sebagai pencegah kejahatan
   
   Pencegahan tidak hanya dilakukan dengan aparat dan hukuman. Islam juga membentuk individu yang memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Ketakwaan menjadi benteng agar seseorang tidak mudah melakukan kekerasan terhadap orang lain.
   
Allah SWT.berfirman :
   
   «إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ»
   
   “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
   (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

1. Islam mengintegrasikan peran individu, masyarakat, dan negara
   
   Penyelesaian persoalan keamanan dalam Islam tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Individu dibina dengan ketakwaan, masyarakat memiliki kepedulian untuk mencegah kemungkaran, sedangkan negara memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dengan pembagian peran tersebut, masyarakat tidak mengambil alih kewenangan negara dan negara tidak mengabaikan tanggung jawabnya.
   
 Allah SWT.berfirman:
   
   «وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ»
   
   “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”
   (QS. Ali ‘Imran [3]: 104)

PENUTUP

Kasus pembacokan di Jalan Kenanga Kolaka menjadi pengingat bahwa keamanan jiwa tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kejahatan harus ditindak, tetapi penyelesaiannya juga tidak boleh melahirkan kekerasan baru melalui tindakan main hakim sendiri.

Islam memiliki konsep yang menyeluruh: menjaga jiwa, membina ketakwaan individu, membangun kepedulian masyarakat, menegakkan hukum secara adil, serta mewajibkan negara memberikan perlindungan dan keamanan kepada rakyat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan kekerasan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi membutuhkan sistem yang mampu mencegah kejahatan sekaligus memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
×
Berita Terbaru Update