Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Watubangga,Alarm Bagi Negara

Saturday, September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T05:16:58Z

Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)

Kebakaran lahan terjadi di wilayah pegunungan Kelurahan Watubangga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektare.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Kolaka, kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian masyarakat setempat. Petugas Damkar Kabupaten Kolaka bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pemerintah Kecamatan Watubangga kemudian melakukan pemadaman.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan kondisi lokasi dinyatakan aman.

Meski api berhasil dipadamkan, peristiwa ini tetap perlu menjadi perhatian. Kebakaran lahan bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi juga menyangkut bagaimana mencegah kebakaran agar tidak kembali terjadi dan meluas.
(kolakakab.go.id)

Jangan Berhenti pada Pemadaman

1. Kelalaian manusia menjadi persoalan yang harus dibenahi

Jika dugaan penyebab kebakaran adalah kelalaian masyarakat, maka aspek perilaku manusia perlu mendapat perhatian. Aktivitas yang menggunakan api di sekitar lahan harus dilakukan dengan kehati-hatian karena kelalaian kecil dapat memicu kebakaran yang meluas.

Karena itu, masyarakat membutuhkan pemahaman dan edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan serta cara mengelola lahan tanpa menimbulkan risiko kebakaran.

1. Pemadaman merupakan respons, bukan pencegahan

Keberhasilan Damkar dan unsur terkait memadamkan api merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun, pemadaman baru menyelesaikan kejadian yang sudah berlangsung.

Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana mencegah munculnya kebakaran berikutnya.

Artinya, penanganan harus bergeser dari pola reaktif menjadi preventif: tidak hanya menunggu laporan kebakaran, tetapi melakukan pemantauan, patroli, pengawasan, edukasi, dan deteksi dini di kawasan yang rawan.

1. Perlu ada evaluasi terhadap sistem pencegahan

Satu hektare lahan yang terbakar mungkin terlihat tidak terlalu besar dibandingkan kebakaran hutan dalam skala luas. Namun, setiap kebakaran tetap menjadi peringatan bahwa sistem pencegahan perlu dievaluasi.

1. Persoalan lingkungan tidak cukup dibebankan kepada individu

Masyarakat memang memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan yang memicu kebakaran. Namun, perlindungan lingkungan juga membutuhkan sistem pengawasan dan tata kelola yang kuat.

Jika hanya mengandalkan kesadaran individu tanpa pengawasan, pencegahan akan sulit maksimal.

Sebaliknya, jika hanya mengandalkan pemerintah tanpa membangun kesadaran masyarakat, risiko kelalaian juga tetap ada.

Karena itu diperlukan sinergi antara kesadaran masyarakat dan tanggung jawab negara.

1. Pengelolaan lingkungan harus mengutamakan kepentingan masyarakat

Persoalan lingkungan juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana lahan dan sumber daya alam dikelola.

Jika kepentingan ekonomi selalu menjadi pertimbangan utama sementara aspek lingkungan diabaikan, kerusakan dapat terus terjadi.

Karena itu, pengelolaan lahan dan sumber daya alam harus memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian, serta memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung dampak kerusakan.

1. Negara harus hadir sebelum, saat, dan setelah kebakaran

Kehadiran negara tidak semestinya hanya terlihat ketika petugas turun memadamkan api.

Negara perlu hadir dalam tiga tahap,yaitu:

a.Sebelum kebakaran, melakukan pencegahan, edukasi, pengawasan, dan deteksi dini.

b.Saat kebakaran, memastikan respons cepat, petugas terlatih, serta sarana pemadaman tersedia.

c.Setelah kebakaran, melakukan evaluasi, penindakan jika ditemukan pelanggaran, dan pemulihan lahan.

Dengan pola tersebut, keberhasilan pemadaman tidak menjadi akhir penanganan, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

SOLUSI ISLAM

Pencegahan dan Perlindungan Menyeluruh

1. Membangun ketakwaan dan kesadaran masyarakat

Islam membentuk individu agar menyadari bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab kepada Allah.

Allah Swt. berfirman:

> وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56)

Ayat ini menjadi landasan agar masyarakat menjauhi perbuatan yang menyebabkan kerusakan, termasuk tindakan yang dapat memicu kebakaran.

1. Negara melakukan pencegahan sejak dini

Islam mewajibkan penguasa mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

> أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Atas dasar ini, negara harus melakukan pencegahan melalui pemantauan wilayah rawan, patroli, edukasi, pengawasan, dan deteksi dini.

1. Menetapkan kawasan perlindungan

Islam mengenal konsep hima, yaitu kawasan yang dilindungi untuk kepentingan umum.

Rasulullah saw. bersabda:

> لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ

“Tidak ada hima kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Abu Dawud)

Dengan konsep ini, negara dapat menetapkan kawasan tertentu yang harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak.

1. Menyediakan sarana dan pembiayaan

Negara wajib menyediakan kebutuhan untuk melindungi rakyat, termasuk sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran seperti armada pemadam, sumber air, petugas terlatih, peralatan, dan sistem deteksi.

Dasarnya adalah kewajiban penguasa untuk mengurus rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

> كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

1. Mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umum

Islam menetapkan adanya kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu.

Rasulullah saw. bersabda:

> الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Pengelolaan sumber daya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak menjadi sarana yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

1. Memberikan sanksi terhadap pelaku kerusakan

Jika seseorang terbukti sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan atau kebakaran, Islam memberikan ruang bagi penguasa untuk menjatuhkan sanksi ta'zir sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan.

Sanksi berfungsi sebagai pencegah agar pelaku maupun masyarakat lainnya tidak melakukan tindakan serupa.

Namun, untuk kasus Watubangga, karena penyebabnya masih berupa dugaan kelalaian, maka harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu sebelum menetapkan kesalahan seseorang.

1. Melakukan pemulihan lingkungan

Islam tidak berhenti pada pencegahan dan penindakan, tetapi juga mendorong pemulihan kerusakan.

Allah Swt. berfirman:

> وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56)

Karena itu, lahan yang terbakar perlu dipantau dan dipulihkan agar kerusakan tidak semakin meluas.

1. Mendorong penghijauan dan penanaman

Islam memberikan motivasi besar untuk menanam dan menjaga tumbuhan.

Rasulullah saw. bersabda:

> مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari)

Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya dilakukan dengan mencegah kebakaran, tetapi juga dengan menghijaukan dan merawat kembali lingkungan.

 PENUTUP

Kebakaran lahan di Watubangga memang telah berhasil dipadamkan. Namun, jangan sampai padamnya api membuat persoalan dianggap selesai. Kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan lingkungan.

Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh: membangun ketakwaan individu, mengedukasi masyarakat, melakukan pencegahan dan pengawasan, menetapkan kawasan perlindungan, menyediakan sarana, mengelola sumber daya untuk kemaslahatan umum, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, serta memulihkan lingkungan.

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan memadamkan api, tetapi juga kemampuan mencegah api sebelum membesar dan meluas.
×
Berita Terbaru Update