Oleh : Ummu Fatih (aktivis Muslimah)
Pemadaman Listrik Kembali Mengganggu Masyarakat
Pemadaman listrik kembali terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kendari dan Kolaka. Berdasarkan pemberitaan Tribunnews Sultra, pemadaman listrik masih berlanjut hingga malam bahkan tengah malam. Masyarakat diminta mengikuti jadwal pemadaman yang telah ditentukan karena pemadaman dilakukan pada waktu dan wilayah tertentu.
Kondisi ini tentu bukan sekadar persoalan rumah menjadi gelap. Listrik merupakan kebutuhan penting yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Ketika listrik padam hingga berjam-jam, aktivitas rumah tangga terganggu, usaha kecil mengalami hambatan, kegiatan belajar tidak optimal, dan berbagai pelayanan yang bergantung pada listrik ikut terdampak.
Bagi pelaku usaha, pemadaman bahkan dapat berarti hilangnya pendapatan. Peralatan elektronik juga berpotensi mengalami gangguan akibat listrik yang mati dan menyala kembali. Dengan demikian, masyarakat bukan hanya kehilangan kenyamanan, tetapi juga dapat menanggung kerugian ekonomi.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa persoalan pemadaman listrik masih berulang? Apakah persoalan ini hanya karena gangguan teknis dan pemeliharaan, atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola energi(sultra.tribunnews)
Ketika Kebutuhan Dasar Rakyat Berhadapan Dengan Paradigma Kapitalisme
1. Pemadaman bukan semata persoalan teknis
Pemadaman memang dapat terjadi karena gangguan pembangkit, pemeliharaan, maupun persoalan jaringan. Namun, apabila pemadaman berulang dan berlangsung berjam-jam, persoalannya tidak lagi cukup dilihat sebagai kerusakan teknis.
Sistem kelistrikan semestinya dibangun dengan perencanaan yang matang, cadangan daya yang memadai, jaringan yang andal, pemeliharaan berkala, dan mitigasi terhadap gangguan. Artinya, negara perlu memastikan sistem tersebut mampu memberikan pelayanan listrik yang stabil kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana perencanaan ketahanan listrik dilakukan dan mengapa gangguan masih berulang.
1. Ironi daerah kaya sumber daya tetapi rakyat masih mengalami pemadaman
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya energi yang besar. Namun, kekayaan tersebut belum otomatis menjamin masyarakat memperoleh pelayanan energi yang andal.
Inilah sebuah ironi bahwa sumber energi tersedia, tetapi masyarakat masih harus menghadapi pemadaman. Paradoks serupa, yakni negeri yang kaya energi tetapi rakyat masih mengalami listrik padam.
Maka persoalannya bukan hanya seberapa besar sumber daya yang dimiliki, tetapi bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan untuk siapa hasilnya diperuntukkan.
1. Kapitalisme menjadikan energi dekat dengan kepentingan investasi dan keuntungan
Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Pengelolaan energi pun dapat berkelindan dengan investasi, kontrak bisnis, biaya, dan keuntungan.
Masuknya modal swasta dalam sektor pembangkit melalui skema Independent Power Producer (IPP), termasuk mekanisme take-or-pay.Persoalan energi akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga kepentingan investasi dan kontrak.
Akibatnya, ketika terjadi gangguan, masyarakat sebagai pengguna akhir menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
1. Negara semestinya tidak berhenti sebagai regulator
Persoalan mendasarnya adalah fungsi negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Jika negara hanya berperan sebagai pembuat aturan dan membuka ruang bagi mekanisme pasar, sementara pengelolaan sektor strategis banyak dipengaruhi kepentingan bisnis, maka kepentingan rakyat berpotensi tidak menjadi orientasi utama.
Paradigma yang menjadikan listrik sebagai bagian dari mekanisme pasar dan menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, energi merupakan kebutuhan publik yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan listrik seharusnya bukan hanya keuntungan atau efisiensi finansial, tetapi apakah listrik tersedia secara stabil, merata, terjangkau, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
SOLUSI ISLAM
Energi Dikelola Untuk Kemaslahatan Rakyat
1. Energi yang menjadi kebutuhan umum harus menjadi kepemilikan umum
Islam memiliki konsep milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum). Sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Rasulullah saw. bersabda:
««الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ»»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dimonopoli individu. Dalam konteks kehidupan modern, energi yang menjadi kebutuhan publik termasuk perkara yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
1. Negara wajib menjamin kebutuhan listrik rakyat
Dalam Islam, pemimpin bukan sekadar penguasa, tetapi rā'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
««الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»»
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalil ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Maka penyediaan listrik yang aman, stabil, dan merata merupakan bagian dari tanggung jawab negara ketika listrik menjadi kebutuhan publik.
1. Pengelolaan energi harus berorientasi pada kemaslahatan, bukan keuntungan
Islam tidak menjadikan keuntungan sebagai ukuran utama dalam pengelolaan kebutuhan publik. Negara harus memastikan hasil pengelolaan sumber daya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan.
Allah SWT berfirman:
«وَكَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ»
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini memberikan prinsip agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Dalam konteks energi, kekayaan alam yang menjadi kebutuhan publik tidak semestinya hanya menghasilkan keuntungan bagi segelintir pemilik modal, tetapi harus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
1. Negara harus membangun sistem kelistrikan yang kuat dan mandiri
Islam tidak hanya berbicara tentang status kepemilikan, tetapi juga menuntut negara menjalankan pengelolaan dengan baik. Negara harus memastikan adanya pembangkit yang memadai, jaringan transmisi dan distribusi yang kuat, cadangan daya, pemeliharaan berkala, serta teknologi yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, jika terjadi gangguan, negara memiliki kemampuan untuk melakukan mitigasi sehingga masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban pemadaman.
Prinsip tanggung jawab ini kembali ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw.:
««كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»»
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
1. Pengelolaan SDA harus menjadi bagian dari penerapan Islam secara menyeluruh
Persoalan listrik pada akhirnya tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan bagaimana negara memandang sumber daya alam, bagaimana sistem ekonomi dibangun, bagaimana kepemilikan ditetapkan, serta bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.
Karena itu, solusi Islam tidak cukup berupa kebijakan teknis sesaat ketika listrik padam. Diperlukan tata kelola yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kepemilikan, pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, dan pelayanan publik.
Dengan paradigma tersebut, energi diposisikan sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata komoditas untuk mengejar keuntungan.
PENUTUP
Pemadaman listrik di Kendari dan Kolaka seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan hanya mengenai pembangkit atau jaringan yang bermasalah, tetapi juga mengenai paradigma pengelolaan energi.
Rakyat membutuhkan listrik yang stabil, terjangkau, dan merata. Negeri yang memiliki kekayaan sumber daya energi seharusnya mampu menjadikan kekayaan tersebut sebagai sarana memenuhi kebutuhan rakyat.
Islam memberikan konsep yang berbeda. Energi yang menjadi kebutuhan umum dikelola untuk kepentingan masyarakat, sementara negara bertindak sebagai rā'in yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan demikian, persoalan listrik tidak hanya diselesaikan secara teknis, tetapi melalui tata kelola yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama.
