oleh ummu fatih ( pegiat opini)
Dugaan Korupsi Dalam Tata Kelola Nikel. Kabar dugaan korupsi dalam tata kelola nikel kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel yang berlangsung pada periode 2017–2020.
Uang tersebut diserahkan oleh PT CNI kepada penyidik pada 28 Agustus 2026 dan kemudian disita serta dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri. Meski uang telah diserahkan, proses pidana masih berjalan karena Kejagung masih menyusun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti. Hingga berita tersebut diterbitkan, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara khusus PT CNI.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT CNI di Sulawesi Tenggara. Perusahaan disebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, tetapi pada saat yang bersamaan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memperoleh rekomendasi ekspor. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan.
Lebih jauh, Kejagung menduga terjadi pengaturan hasil uji kadar nikel sehingga kadar nikel tercatat di bawah 1,7 persen agar memenuhi persyaratan ekspor. Pengaturan tersebut diduga dilakukan bersama penyelenggara negara dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Rangkaian tindakan itu dinilai menyebabkan negara kehilangan penerimaan yang semestinya diperoleh dari kegiatan pertambangan dan ekspor.
Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Penyerahan uang dengan nilai yang sama menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, tetapi tidak otomatis menghapus proses pidana. Penyidik masih harus membuktikan keterkaitan antara dokumen, proses pengujian kadar, rekomendasi ekspor, dan pihak-pihak yang mengambil keputusan.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena PT CNI juga dikenal sebagai pengembang smelter feronikel di Kabupaten Kolaka yang kemudian masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Di satu sisi, hilirisasi nikel digadang-gadang sebagai jalan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Namun di sisi lain, penyidik justru mendalami dugaan ekspor yang dilakukan melalui rekayasa kadar dan dokumen. Artinya, kasus ini juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari hulu, yakni izin dan pengelolaan tambang, hingga hilir berupa pengiriman komoditas.(afu.id)
Ketika SDA Diserahkan Kepada Pemilik Modal
Kasus dugaan korupsi nikel di Kolaka tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan ulah individu atau lemahnya pengawasan. Jika hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, persoalan serupa sangat mungkin berulang. Sebab, yang perlu dipersoalkan adalah sistem yang menciptakan ruang bagi kepentingan modal untuk menguasai sumber daya alam strategis.
1. Nikel menjadi komoditas yang diperebutkan karena paradigma kapitalisme
Indonesia memiliki kekayaan nikel yang sangat besar. Namun dalam sistem sekuler-kapitalisme, kekayaan alam tersebut ditempatkan terutama sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikelola melalui mekanisme investasi, perizinan, dan kerja sama dengan korporasi.
Paradigma ini menjadikan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama pengelolaan ekonomi. Akibatnya, SDA yang semestinya menjadi kekayaan rakyat dapat berubah menjadi objek bisnis yang dikuasai oleh perusahaan yang memiliki modal dan akses terhadap kebijakan.
Dalam perspektif ini, persoalannya bukan sekadar ada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Persoalannya adalah ketika sistem membuka ruang yang sangat besar bagi korporasi untuk mendapatkan akses terhadap SDA melalui regulasi dan perizinan.
1. Privatisasi SDA membuka ruang pertemuan kepentingan modal dan kekuasaan
Ketika tambang dikelola korporasi, maka terjadi pertemuan dua kepentingan besar yaitu kepentingan ekonomi pemilik modal dan kewenangan politik penguasa.
Perusahaan berkepentingan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sementara pejabat memiliki kewenangan menerbitkan izin, menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi. Di sinilah potensi konflik kepentingan menjadi besar.
Jika hubungan antara penguasa dan pemilik modal tidak dikendalikan dengan sistem yang kuat, maka kebijakan dapat bergeser dari kepentingan rakyat menuju kepentingan investor.
Persoalan industri nikel dikaitkan dengan dua hal besar yaitu lingkaran elite pemegang kekuasaan dan korupsi dalam berbagai bentuk. Regulasi yang berlandaskan prinsip kebebasan dinilai membuka ruang bagi pihak yang memegang kekuasaan untuk menentukan aturan berdasarkan berbagai kepentingan.
1. Korupsi bukan sekadar masalah moral individu
Dugaan pengaturan kadar nikel dalam kasus PT CNI memperlihatkan bagaimana persoalan administrasi, izin, pengujian, ekspor, dan kewenangan pejabat dapat saling berkelindan.
Karena itu, mengatakan bahwa korupsi hanya disebabkan oleh “oknum nakal” terlalu menyederhanakan persoalan. Individu memang harus bertanggung jawab jika terbukti bersalah, tetapi sistem juga harus dikritisi apabila memberikan celah yang memungkinkan kepentingan tertentu bermain dalam pengelolaan SDA.
Ketika SDA bernilai sangat besar diserahkan kepada mekanisme bisnis, sementara negara lebih banyak bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, maka muncul ruang transaksi kepentingan. Izin menjadi sesuatu yang sangat bernilai karena izin memberikan akses terhadap kekayaan alam yang bernilai ekonomi tinggi.
Inilah mengapa persoalan korupsi pertambangan tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak pengawasan administratif. Jika akar pengelolaannya tetap sama, celahnya akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.
1. Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama
Dalam sistem kapitalisme, korporasi pada dasarnya bergerak untuk memperoleh keuntungan. Ini bukan berarti setiap perusahaan pasti melakukan kejahatan. Namun sistem tersebut memang memberikan ruang bagi SDA untuk diposisikan sebagai objek investasi dan sumber profit.
Sistem kapitalisme menjadikan SDA sebagai komoditas materi yang dapat dieksploitasi individu atau perusahaan, sementara dorongan utamanya adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan hukum dan perizinan dinilai dapat menjadi arena negosiasi kepentingan ketika sistem tidak menempatkan kepemilikan umum sesuai aturan Islam.
Jika orientasi keuntungan bertemu dengan kewenangan politik yang besar, maka korupsi, kolusi, monopoli, dan penyalahgunaan izin menjadi risiko yang serius.
1. Rakyat berpotensi hanya menjadi penonton di negeri yang kaya tambang
Ironisnya, rakyat hidup di atas tanah yang kaya SDA, tetapi manfaat terbesar dari kekayaan tersebut tidak otomatis kembali kepada mereka.
Pengelolaan tambang melalui korporasi membuat negara memperoleh penerimaan melalui pajak, royalti, PNBP, atau mekanisme lainnya, sedangkan keuntungan utama kegiatan bisnis berada dalam mekanisme korporasi.
Padahal, sumber daya tambang dalam jumlah besar memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Jika pengelolaannya tidak diarahkan untuk kepentingan rakyat, kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru dapat menjadi sumber konflik, ketimpangan, kerusakan lingkungan, bahkan korupsi.
1. Ketergantungan pada pajak menunjukkan kekeliruan paradigma pengelolaan kekayaan
Persoalan lainnya adalah negara yang kaya SDA justru masih menjadikan pajak sebagai salah satu tumpuan utama pendapatan.
Padahal, jika kekayaan alam dikelola dengan orientasi kemaslahatan rakyat, hasil SDA dapat menjadi sumber penerimaan negara yang besar.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata kurangnya pemasukan negara. Persoalannya adalah siapa yang menguasai kekayaan alam, untuk siapa kekayaan itu dikelola, dan ke mana hasilnya dikembalikan.
SOLUSI ISLAM
SDA Adalah Amanah Untuk Rakyat
Islam memiliki paradigma yang berbeda secara mendasar. Kekayaan alam tidak boleh dibiarkan menjadi objek perebutan kepentingan individu, korporasi, ataupun elite. Pengelolaannya harus tunduk pada hukum syariat dan diarahkan untuk kemaslahatan umat.
1. Menetapkan tambang dalam jumlah besar sebagai kepemilikan umum
Islam menetapkan adanya milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Tambang yang jumlahnya besar dan menjadi kebutuhan masyarakat tidak boleh menjadi milik individu atau korporasi.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
««الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam penjelasan fikih kepemilikan, “api” mencakup sumber energi dan tambang yang depositnya melimpah. Karena itu, tambang besar seperti nikel termasuk kekayaan yang menjadi hak bersama masyarakat.
Konsekuensinya, tambang besar tidak boleh diprivatisasi dan dikuasai oleh korporasi. Negara bertindak sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik yang bebas mengalihkan kepemilikan umum kepada swasta.
1. Negara wajib mengelola SDA dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat
Karena tambang besar merupakan milik umum, negara wajib mengelolanya sehingga manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan membangun kemampuan negara dalam eksplorasi, eksploitasi, produksi, pengolahan, dan distribusi. Hasilnya kemudian digunakan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penguasa merupakan pemegang amanah. Allah Swt. berfirman:
«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ۖ وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ»
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 58)
Dengan demikian, hasil tambang tidak diarahkan untuk memperkaya segelintir pengusaha atau elite, tetapi dikembalikan kepada rakyat melalui pelayanan publik dan berbagai kebutuhan masyarakat.
1. Negara tidak menjadikan SDA sebagai ladang bisnis swasta
Jika nikel merupakan kepemilikan umum, maka persoalannya bukan sekadar memperbaiki sistem perizinan perusahaan. Solusi mendasarnya adalah mengubah paradigma kepemilikan dan pengelolaan.
Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak diserahkan kepada swasta maupun asing. Negara mengambil tanggung jawab pengelolaannya dan memastikan hasilnya kembali kepada masyarakat.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam pembahasan tentang pengelolaan migas dan SDA yaitu barang yang merupakan kepemilikan umum harus dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
1. Menggunakan hasil SDA untuk memenuhi kebutuhan rakyat
Ketika tambang dikelola sebagai milik umum, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan pelayanan publik.
Dengan mekanisme tersebut, kekayaan alam tidak berhenti sebagai angka keuntungan perusahaan, tetapi benar-benar menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan SDA sebagai milik umum dapat menjadi sumber pendapatan negara sehingga tidak menjadikan rakyat sebagai objek utama pembiayaan negara melalui berbagai pungutan.
1. Membangun ketakwaan dan pengawasan terhadap penguasa
Islam tidak hanya mengandalkan mekanisme hukum. Individu yang diberi amanah kekuasaan harus memiliki kesadaran bahwa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum dunia, tetapi juga dosa yang akan dihisab di akhirat. Karena itu, pembentukan pribadi yang bertakwa menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi.
Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan terhadap penguasa dan pejabat sehingga masyarakat tidak dibiarkan menjadi penonton ketika terjadi penyimpangan. Prinsip muhasabah lil hukkam memungkinkan masyarakat melakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa yang menyimpang dari syariat.
1. Menerapkan aturan yang tegas terhadap penyalahgunaan amanah
Selain membangun ketakwaan, Islam juga memiliki sistem hukum yang memberikan sanksi terhadap tindakan kriminal dan penyalahgunaan kekuasaan.
Artinya, pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada kesadaran moral. Negara harus memiliki sistem pengawasan, pembuktian, dan pemberian sanksi yang tegas agar pejabat maupun pihak lain tidak mudah menyalahgunakan amanah.
Dengan demikian, ada dua sisi yang berjalan bersama yaitu ketakwaan individu dan ketegasan sistem.
1. Pengelolaan SDA harus berada dalam sistem Islam secara menyeluruh
Pada akhirnya, persoalan nikel tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan paradigma kepemilikan, ekonomi, politik, hukum, dan fungsi negara.
Karena itu, solusi Islam tidak cukup berupa mengganti satu aturan pertambangan atau memperketat satu jenis perizinan. Sistem kepemilikan umum, pengelolaan Baitul Mal, pengawasan penguasa, sistem hukum, dan mekanisme distribusi kekayaan harus berjalan dalam satu kesatuan aturan Islam.
Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai pembahasan tersebut, pengelolaan SDA dalam Islam diarahkan agar kekayaan alam menjadi sarana kesejahteraan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir elite.
PENUTUP
Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI dengan nilai kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar semestinya tidak hanya berakhir pada pertanyaan siapa yang bersalah. Lebih jauh, masyarakat perlu bertanya yaitu mengapa kekayaan alam yang begitu besar dapat menjadi ruang permainan kepentingan modal dan kekuasaan?
Jika SDA strategis diposisikan sebagai komoditas yang dapat dikelola korporasi demi keuntungan, sementara negara berperan sebagai pemberi izin dan regulator, maka ruang benturan kepentingan akan tetap terbuka. Korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk seperti manipulasi dokumen, permainan izin, pengaturan data, suap, kolusi, dan berbagai penyimpangan lainnya.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Nikel dalam jumlah besar merupakan kepemilikan umum. Negara wajib mengelolanya sebagai amanah dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, solusi terhadap persoalan pertambangan bukan sekadar memperbaiki pengawasan dalam sistem yang sama, tetapi membangun tata kelola SDA berdasarkan aturan Allah Swt., sehingga kekayaan alam benar-benar menjadi milik dan kesejahteraan rakyat.
