Oleh: Ani Hayati S.Hi
Asap karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia masuk ke rumah-rumah, mengganggu pernapasan, mengancam kesehatan ibu hamil dan anak-anak, serta menambah beban keluarga. Ironisnya, ketika karhutla berulang setiap tahun, masyarakat kembali diminta melakukan hal yang sama: memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan bertahan sampai asap mereda.
Pertanyaannya: sampai kapan masyarakat harus terus beradaptasi dengan bencana yang berulang, sementara akar persoalannya tidak benar-benar diselesaikan?
Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap karhutla, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung.
Kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, Feni menjelaskan bahwa kelompok tersebut sangat mudah terdampak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Karena itu, keluarga yang memiliki anggota kelompok rentan harus lebih waspada. (Antaranews.com, 26 Agustus 2026).
Namun, kewaspadaan masyarakat saja tentu tidak cukup.
Karhutla Bukan Bencana yang Muncul Tiba-Tiba
Kebakaran hutan dan lahan terus berulang di Kalimantan Selatan.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025.
Pada 2015, lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Kemudian kembali melonjak menjadi 137.848 hektare pada 2019 dan 190.394,58 hektare pada 2023.
Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal: karhutla bukan sekadar insiden musiman. Ini persoalan yang berulang dan membutuhkan penyelesaian dari akar.
Bahkan pada 2026, kebakaran masih terjadi. BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli.
Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, mencapai 162 kebakaran dengan luas sekitar 392,63 hektare.
Artinya, setiap tahun kita kembali melihat pola yang sama: hutan terbakar, udara tercemar, masyarakat terdampak, lalu negara mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Bukankah semestinya pertanyaan kita lebih jauh?
Mengapa kebakaran terus berulang? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab mencegahnya? Dan mengapa rakyat harus terus menanggung dampaknya?
Ketika Asap Menjadi Beban Perempuan
Karhutla tidak berhenti pada rusaknya hutan.
Perempuan dan anak menjadi salah satu kelompok yang menanggung dampak paling berat.
Paparan PM2,5 dan gas berbahaya dari asap karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id, 18 Agustus 2026).
Di dalam keluarga, dampaknya juga tidak sederhana.
Ketika anak sakit akibat asap, siapa yang merawat?
Ketika balita mengalami gangguan pernapasan, siapa yang harus mendampingi?
Ketika ibu hamil membutuhkan pemeriksaan lebih sering karena kondisi lingkungan yang buruk, siapa yang menanggung biaya dan waktunya?
Sering kali, perempuan kembali menjadi penyangga utama ketika krisis terjadi.
Di sinilah persoalan karhutla bertemu dengan persoalan sistem.
Kapitalisme: Alam Dipandang sebagai Komoditas
Dalam perspektif Islam, persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari cara pandang terhadap kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.
Sistem kapitalisme memberikan ruang sangat besar bagi eksploitasi sumber daya demi kepentingan ekonomi dan keuntungan. Ketika tanah dan kekayaan alam dipandang terutama sebagai komoditas, maka kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berpotensi dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak berhenti pada kerusakan alam.
Rakyat ikut membayar harganya—dengan udara yang tercemar, kesehatan yang terganggu, kehilangan mata pencaharian, hingga masa depan generasi yang terancam.
Sementara ketika bencana terjadi, beban penanganannya sering kembali kepada masyarakat dan keluarga.
Ini bukan sekadar persoalan kurangnya masker.
Ini persoalan paradigma dalam mengelola alam dan melindungi rakyat.
Islam Tidak Membiarkan Alam Dieksploitasi Tanpa Batas
Islam memiliki prinsip yang berbeda.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56)
Kerusakan lingkungan bukan perkara sepele. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi segelintir pihak mengorbankan keselamatan masyarakat luas.
Dalam konsep al-milkiyyah al-'ammah (kepemilikan umum), sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi untuk mengejar keuntungan semata. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.
Karena itu, dalam kerangka sistem ekonomi dan pemerintahan Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan sumber daya alam dikelola dengan prinsip amanah, mencegah kerusakan, dan menjaga hak masyarakat.
Hutan bukan sekadar angka hektare.
Ia adalah bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
Negara Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk mengurus rakyat.
Maka negara tidak cukup hadir setelah api membesar.
Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi.
Pengawasan terhadap lahan harus diperketat. Aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem harus dicegah. Pelaku pembakaran dan perusakan harus ditindak. Pengelolaan hutan harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan.
Dan ketika bencana terjadi, negara wajib memberikan perlindungan nyata:
layanan kesehatan yang mudah dan berkualitas;
penanganan khusus bagi ibu hamil, bayi, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan;
penyediaan kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
air bersih dan lingkungan yang aman;
serta perlindungan sosial agar keluarga tidak menanggung seluruh beban krisis sendirian.
Jangan sampai negara hanya hadir membawa mobil pemadam ketika hutan sudah terbakar, lalu menyerahkan masyarakat untuk menghadapi asapnya sendiri.
Sanksi Tegas, Pencegahan Serius
Dalam sistem Islam, negara memiliki kewenangan untuk memberikan ta'zir terhadap berbagai tindakan yang merugikan dan membahayakan masyarakat ketika perbuatannya termasuk kemaksiatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan sanksi hudud tertentu.
Artinya, siapa pun yang terbukti melakukan perusakan atau pembakaran yang membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan hanya karena memiliki kepentingan ekonomi.
Hukum harus berdiri untuk melindungi rakyat, bukan tunduk kepada kepentingan pemilik modal.
Izin dan aktivitas pemanfaatan lahan pun harus dievaluasi berdasarkan kemaslahatan dan dampaknya terhadap lingkungan. Jika suatu aktivitas terbukti merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat, negara wajib menghentikan atau mencegahnya.
Sebab mencegah kerusakan jauh lebih utama daripada sibuk menghitung kerugian setelah semuanya terbakar.
Bukan Hanya Memadamkan Api, tetapi Memutus Siklusnya
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras.
Kita tidak membutuhkan generasi yang setiap musim kemarau harus bertanya:
“Apakah hari ini udara aman untuk anak-anak?”
Kita tidak ingin ibu hamil harus terus khawatir menghirup udara berbahaya.
Kita tidak ingin keluarga miskin semakin terbebani karena biaya kesehatan akibat bencana yang sebenarnya dapat dicegah.
Dan kita tidak boleh menerima keadaan seolah-olah karhutla adalah sesuatu yang memang harus terjadi setiap tahun.
Islam menawarkan paradigma yang menempatkan negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat, bukan sekadar regulator dan pemadam ketika bencana telah terjadi.
Sebab menjaga hutan berarti menjaga udara.
Menjaga udara berarti menjaga kesehatan.
Menjaga kesehatan berarti menjaga generasi.
Dan menjaga generasi adalah bagian dari amanah kekuasaan.
Karhutla boleh menjadi bencana alam, tetapi membiarkan kerusakan terus berulang tanpa menyelesaikan akar masalah adalah persoalan tata kelola yang harus dipertanggungjawabkan.
Sudah saatnya kita berhenti hanya bertanya, “Bagaimana memadamkan api?”
Mari bertanya lebih mendasar:
“Sistem seperti apa yang mampu mencegah api terus menyala, melindungi alam, dan menjamin keselamatan manusia?”
Islam memiliki konsep pengelolaan kehidupan yang menempatkan kemaslahatan rakyat dan amanah sebagai tujuan, bukan menjadikan keuntungan sebagai panglima. Wallahu A'lam bissawab.
