Nusantaranews.net, di tengah himpitan ekonomi dan berbagai persoalan sosial yang silih berganti, kita kembali disuguhi fakta yang memprihatinkan.
Di wilayah Rancaekek dan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, dalam penertiban yang dilakukan Satgas Pemberantasan Premanisme pada 8 September 2026, aparat mengamankan 42 dus minuman keras dan 20.500 butir obat keras tertentu yang beredar secara ilegal. Selain itu, 15 orang yang diduga melakukan pungutan parkir liar turut terjaring untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. (Dilansir dari Pikiran Rakyat Koran, 10 September 2026).
Fakta ini tentu membuat miris. Betapa persoalan ekonomi dan berbagai tekanan kehidupan ternyata tidak otomatis menutup pintu seseorang dari kebiasaan buruk. Di tengah kebutuhan hidup yang semakin beragam, masih ada sebagian orang yang justru terjerumus pada aktivitas yang merusak diri dan masyarakat.
Di sinilah pentingnya kita menyadari bahwa kondisi lingkungan dan pergaulan memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seseorang.
Islam bahkan memberikan perhatian besar terhadap persoalan pertemanan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seseorang itu tergantung agama teman dekatnya. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang menjadi teman dekatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Artinya, seorang Muslim tidak boleh menganggap remeh dengan siapa ia bergaul, apa yang ia ikuti, dan lingkungan seperti apa yang ia biarkan memengaruhi dirinya.
Ketika kesenangan sesaat, tren yang populer, dan dorongan untuk mengikuti lingkungan menjadi ukuran dalam menjalani kehidupan, seseorang bisa semakin mudah mengabaikan batas halal dan haram.
Apalagi jika penyakit hati seperti mengejar kesenangan, mencari keuntungan tanpa memedulikan halal-haram, atau keinginan untuk diterima lingkungan mulai menguasai diri.
Bisa jadi di balik barang-barang yang diamankan tersebut terdapat orang-orang yang awalnya hanya ingin mencari penghasilan, atau mungkin anak muda yang terjebak dalam lingkungan yang salah, bahkan mungkin orang yang memang menjadikan keuntungan sebagai alasan untuk mengabaikan dampak buruk barang yang diedarkannya.
Fenomena ini tetap memberikan satu pelajaran penting: Ketika masyarakat dibiarkan hidup dalam lingkungan yang memudahkan kemaksiatan, maka pintu menuju kerusakan akan semakin terbuka.
Dalam Islam, minuman keras bukan sekadar sesuatu yang “tidak dianjurkan”, tetapi diharamkan secara tegas.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma'idah: 90)
Perintahnya bukan sekadar “jangan meminum”, tetapi “jauhilah”.
Artinya, Islam tidak hanya memperhatikan akibat akhirnya, tetapi juga berupaya menutup jalan yang dapat mengantarkan manusia kepada kemaksiatan dan kerusakan.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta diperaskan, orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Pesan yang dapat kita ambil adalah bahwa persoalan khamr tidak berhenti pada orang yang mengonsumsinya. Rantai yang membuat sesuatu yang haram dapat beredar di tengah masyarakat juga harus dihentikan.
Karena jika barang yang merusak mudah ditemukan, maka godaan untuk mengonsumsinya pun semakin terbuka.
Begitu pula ketika keuntungan menjadi motivasi utama sebagaimana terjadi di sistem kapitalisme ini, manusia bisa terdorong melihat barang haram sebagai sekadar komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
Padahal dalam Islam, tidak semua hal yang bisa menghasilkan uang boleh untuk diperjualbelikan.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dari berbagai hal yang membahayakan agama, jiwa, akal, dan kehidupan sosial.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka menjaga masyarakat bukan hanya tentang melakukan penertiban setelah barang haram beredar.
Penertiban tentu penting. Penegakan hukum juga penting.
Namun pencegahan harus mendapatkan perhatian yang sama besar.
Lingkungan yang memudahkan kemaksiatan harus ditutup. Edukasi kepada generasi muda harus diperkuat. Pengawasan harus berjalan. Dan masyarakat harus dibangun dengan nilai yang menjadikan halal dan haram sebagai pertimbangan utama dalam bertindak.
Sebab jangan sampai kita hanya sibuk membereskan barang-barang yang sudah beredar, sementara akar persoalan yang membuat peredarannya terus muncul tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Pada akhirnya, menjaga generasi bukan hanya tentang memastikan mereka memiliki pendidikan yang baik dan pekerjaan yang layak. Tetapi juga memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang menjaga akal, kehormatan, agama, dan masa depan mereka sebagaimana tergambar pada negara yang menerapkan aturan islam secara kaffah.
Sebab bagi seorang Muslim, ridha Allah jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
