Oleh: Anisa Rahmi Tania
Karhutla kembali terjadi. Berbulan-bulan masyarakat Kalimantan tertutupi kabut asap tebal karena dampak dari karhutla. Bencana tahunan yang terus berulang di musim kemarau ini kerap menimbulkan ancaman kesehatan serius baik pada jangka pendek maupun panjang. Butuh perhatian serius untuk melakukan tindakan preventif, bukan sebatas pada memadamkan kebakaran yang telah terjadi.
Menelaah Penyebab Kebakaran
Kebakaran hutan dan lahan yang langganan terjadi ini telah meluas hingga 107 hektare lebih. Karhutla tersebut terjadi di berbagai wilayah, seperti kalimantan, Riau, Jambi, dan lain-lain. Dilansir dari sipongi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Dari tahun ke tahun, karhutla menunjukkan tren kenaikan yang cukup tinggi. Tercatat pada Juni 2026 area kebakaran seluas 107.465,47ha. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 58.631,66 ha atau 120% dibandingkan tahun 2019, yakni seluas 56.383,94 ha atau 110% dibandingkan 2023, dan 84.387,70 ha atau 366% dibandingkan tahun 2025.
Kondisi ini tentu sangat miris. Meski kemarau panjang dan el Nino menjadi pemicu terjadinya kebakaran, ada faktor lain yang menjadi akar penyebab terjadinya kebakaran hingga ribuan hektare tersebut. Menurut Walhi, di Kalimantan Selatan sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2206, ditemukan sekitar 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit.
Artinya kemarau bukanlah akar penyebab utama dalam karhutla ini. Persoalan sebenarnya adalah karena pembangunan kanal, hilangnya hutan, dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur. Lantas mengapa seakan ada pembiaran dari negara terhadap praktik ini? Padahal karhutla setiap tahun menjadi langganan dan senantiasa memakan korban. Utamanya kalangan anak-anak dan perempuan yang menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak karhutla.
Sistem Rusak yang Merusak
Pada dasarnya, tangan-tangan nakal yang melakukan perubahan lahan, sehingga memperparah karhutla setiap tahunnya. Pembukaan lahan ini tiada lain bagian dari peraturan yang mengizinkan para pemilik modal untuk menguasai hutan, lahan bahkan gunung.
Itulah sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, tidak ada batasan kepemilikan. Setiap orang berhak memiliki segalanya ketika dia mampu. Baik itu pulau, hutan, dan sebagainya.
Kapitalisme yang berasaskan sekularisme telah membentuk individu menjadi serakah. Menjadikan harta, materi, atau uang sebagai hal nomor satu yang harus dikejar. Sekaligus menjadi standar keberhasilan seseorang. Maka, tidak heran jika hari ini manusia berlomba-lomba untuk me njadi orang kaya bukan orang yang bermanfaat untuk masa depan dunia.
Sebagaimana disebutkan Walhi bahwa ulah tangan manusia pada dasarnya yang menjadi penyebab utama terjadinya karhutla. Pembukaan lahan untuk kembali ditanami sawit jika melihat kaidah kapitalisme jelas dengan pembakaran lahan. Karena dengan pembakaran modal yang dikeluarkan relatif kecil, dibanding harus memberi upah para pekerja membersihkan pohon-pohon sawit yang telah dipanen.
Inilah dampak nyata dari pengadopsian sistem rusak kapitalisme. Segala sesuatu diukur dengan materi. Materi menjadi tujuan utama dalam hidup, tanpa berpikir panjang dampak yang ditimbulkan akan merugikan orang lain ataupun lingkungan. Semuanya demi cuan.
Islam Melindungi Hutan
Jika hari ini hutan bisa dengan mudah dipetak-petak lantas dijual atas nama investasi, dalam Islam hal tersebut haram. Islam melindungi hutan dan segala bentuk kepemilikan umum dari eksploitasi perseorangan. Sebagaimana dalam hadits yang terkenal disebutkan bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni padang, air, dan api. Hutan dan lahan adalah bagian dari padang yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Makna dari hadits tersebut, negara harus mampu melindungi hak-hak masyarakat dengan mengelola jenis kepemilikan umum. Hal tersebut supaya negara dapat mengelolanya dan menjadikan hasilnya sebagai pemasukan negara. Dengan begitu kepentingan masyarakat dapat dipenuhi secara merata.
Dalam sebuah jejak sejarah dikisahkan, Abyadh bin Hammal meminta sebuah lahan kepada Rasulullah saw. Kemudian seorang sahabat di majelis mengingatkan Nabi Muhammad SAW dengan berkata: “Tahukah apa yang telah Engkau berikan kepdanya? Sungguh Engkau telah memberinya air yang banyak (tidak terbatas)”. "Air yang banyak" di sini adalah kiasan untuk sumber daya alam yang melimpah dan mengalir terus-menerus tanpa habis, yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.
Keputusan Rasulullah: Mendengar penjelasan bahwa ladang garam tersebut merupakan hajat hidup orang banyak, Rasulullah SAW menarik kembali pemberiannya. Hadis ini menjadi dasar hukum utama dalam Islam bahwa fasilitas umum atau sumber daya alam yang melimpah tidak boleh dimonopoli atau dimiliki secara pribadi, melainkan harus dikelola negara untuk kesejahteraan bersama.
Begitulah Islam memberikan peraturan yang melindungi seluruh umat manusia dan alam. Islam menjaga agar manusia sejahtera tanpa kehilangan alam tempat mereka hidup. Sehingga alam pun terjaga dan dapat lestari memberikan manfaatnya untuk kehidupan makhluk hidup.
Lantas sudahkah penguasa sampai pada kesimpulan untuk mengganti sistem kapitalisme yang merusak dengan sistem Islam? Jika belum, maka saatnya masyarakat menyuarakan gagasan untuk keluar dari sistem yang hanya berpihak pada si kaya dan melupakan rakyat jelata.
