oleh: Yunita sari, S.Pd
Sepekan terakhir, warga Sulawesi Selatan dibuat kewalahan. Antrian BBM di Kota Makassar dan beberapa daerah di Sulsel baik di SPBU maupun Pertamini tidak terkendali. Panjang antrian mencapai ratusan meter hingga beberapa kilometer. Di tengah kepanikan itu, pemerintah daerah mengambil langkah darurat: pembelajaran dilakukan daring dan pegawai bekerja di rumah agar mobilitas berkurang, (Kompas.id, 14/09/2026).
Kemarahan rakyat memuncak ketika kelangkaan LPG 3 kg meluas. Kelompok mahasiswa, ojek online, hingga organisasi masyarakat turun ke jalan dan melakukan demo di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Makassar, (IDM Times sulsel.com, 13/09/2026).
Berbagai desakan juga muncul dari HMI Cabang Gowa Raya, Presiden Mahasiswa UNISMUH, hingga GAM yang meminta Presiden mengevaluasi Menteri ESDM, (Suara celebes.com, 13/09/2026).
Krisis ini bukan sekadar soal distribusi. Negara tidak melakukan riayah pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG yang memadai dan mudah diakses. Paradigma negara terhadap pemenuhan BBM dan LPG masih berbasis bisnis. Menambah kuota dan memberi subsidi BBM dan LPG bukan solusi, karena subsidi hanya menambal tanpa memperbaiki sistem tata niaga dan distribusi yang bobrok.
pun, ada kesalahan mendasar pada tata kelola berbasis kapitalisme sekuler terhadap sumber daya alam dan energi. Privatisasi SDA dan penyerahan rantai distribusi kepada mekanisme pasar melahirkan kesengsaraan rakyat. Akibatnya negara menjauh dari kemampuan membangun kedaulatan energi. Ini adalah bentuk pelanggaran syariat dalam pengelolaan SDA yang sejatinya milik umum dan wajib dikelola negara untuk rakyat.
sehingga dampaknya sistemik, Kelangkaan BBM dan LPG menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan dan produktivitas masyarakat. Ojol tidak bisa bekerja, UMKM terhenti, harga kebutuhan pokok naik, dan sekolah terpaksa daring. Negara hadir bukan sebagai pelayan, tapi sebagai sumber masalah baru.
Krisis berulang ini menuntut perubahan mendasar.
Dalam Syariat Islam mewajibkan negara menjalankan fungsi riayah secara total dan merata. Negara adalah raa’in atau pengurus urusan rakyat. Pemenuhan energi sebagai kebutuhan pokok bukan pilihan, tapi kewajiban.
Dan jika subsidi energi tak cukup. Maka, Pengelolaan SDA oleh negara untuk kesejahteraan rakyat wajib berdasarkan syariat Islam. Migas, gas, dan energi adalah milik umum. Negara wajib menguasai penuh, dari hulu ke hilir, tanpa diserahkan kepada swasta atau asing.
Negara juga harus bervisi riayah bukan menyusahkan rakyat, tapi memudahkan rakyat dengan sebenar-benarnya kemudahan. Artinya BBM dan LPG harus tersedia di setiap titik, harga stabil, dan distribusi diawasi langsung agar tidak ada mafia.
Penerapan syariat kafah membutuhkan sistem Khilafah. Hanya sistem yang menjadikan syariat sebagai asas akan mampu mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat, bukan korporasi.
Sudah saatnya kita berhenti menambal krisis dengan kebijakan parsial. Rakyat butuh negara yang benar-benar hadir. Jangan biarkan setiap kali BBM dan LPG langka, rakyatlah yang disuruh "berhemat", "kerja dari rumah", dan "antri lebih panjang". Negara ada untuk memudahkan, bukan menyusahkan.
Wallahu'alam
