Oleh Rosmili
Kebakaran hutan kembali menjadi persoalan serius yang terus menghantui Indonesia. Hampir setiap tahun, kebakaran hutan dan lahan terjadi di berbagai wilayah.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kondisi kawasan yang terdampak karhutla dan terus menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Wilayah terdampak tersebut meliputi Kalimantan Barat sekitar 28.680,47 hektare, Riau 15.551,76 hektare, Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare, Sumatra Selatan 664,87 hektare, Jambi sekitar 540 hektare, dan Kalimantan Selatan 383,07 hektare.(BNPB, 10/08/2026)
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan teknis pemadaman api. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni tanggung jawab negara dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam.
Besarnya karhutla yang melanda berbagai daerah juga tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan faktor cuaca alamiah. Terdapat dugaan pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan, sementara persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan juga memungkinkan adanya faktor manusia serta tata kelola yang perlu mendapat perhatian serius.
Karena itu, karhutla tidak cukup dipahami sekadar sebagai bencana alam. Berulangnya kejadian tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola hutan dan lahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Fenomena ini juga tidak dapat dilepaskan dari cara pandang kapitalisme terhadap hutan dan lahan. Dalam sistem tersebut, hutan berpotensi dipandang sebagai komoditas yang dapat dikuasai, dieksploitasi, dan diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan.
Ketika kepentingan ekonomi menjadi sangat dominan, pemberian izin konsesi kepada korporasi untuk membuka lahan dapat semakin memperbesar tekanan terhadap lingkungan. Sementara itu, pembukaan lahan dengan cara yang cepat dan murah dapat mendorong praktik yang berisiko terhadap kelestarian hutan. Tidak mengherankan apabila persoalan karhutla terus berulang ketika akar masalahnya tidak diselesaikan.
Berulangnya kebakaran hutan dan lahan semestinya mendorong negara untuk mencari akar persoalan, bukan hanya memperkuat pemadaman ketika api sudah menyebar. Sebab, karhutla memberikan dampak besar kepada masyarakat. Jika penanganan hanya berfokus pada permukaan persoalan, maka keselamatan rakyat belum sepenuhnya menjadi perhatian utama.
Pemadaman melalui jalur darat maupun udara, patroli untuk memantau titik panas, hingga water bombing tentu sangat dibutuhkan ketika kebakaran terjadi. Namun, berbagai langkah tersebut pada dasarnya lebih banyak bersifat penanganan setelah persoalan muncul. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hutan dan sumber daya alam dikelola serta siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pengelolaan tersebut.
Pembakaran lahan akan sulit dihentikan apabila persoalan izin, pengawasan, dan ketegasan sanksi tidak diselesaikan. Ketika sanksi tidak memberikan efek jera, pelanggaran berpotensi terus terjadi. Kondisi ini memperlihatkan kelemahan tata kelola yang hanya mengandalkan pendekatan sekuler, yakni memisahkan urusan kehidupan dari agama.
Dampak karhutla bahkan tidak berhenti pada wilayah tempat kebakaran terjadi. Kabut asap dapat menyebar hingga melintasi batas negara sehingga pencemaran udara menjadi persoalan yang lebih luas.
Berulangnya karhutla juga memperlihatkan problem dalam paradigma sekularisme-kapitalisme yang menjadikan keuntungan material sebagai salah satu orientasi utama. Dalam sistem seperti ini, kepentingan individu, dorongan memperoleh keuntungan, dan perburuan modal dapat memengaruhi berbagai keputusan pengelolaan sumber daya alam.
Terlebih lagi, jabatan kepemimpinan semestinya dipandang sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Namun, ketika kepemimpinan hanya dipandang sebagai sarana memperoleh kepentingan material, fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat dapat semakin melemah.
Islam Solusi Tuntas
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah SWT dengan seperangkat aturan yang mengatur berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk persoalan lingkungan, hutan, dan sumber daya alam.
Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Pemimpin dalam Islam diposisikan sebagai pelindung sekaligus pengurus urusan rakyat. Ia dituntut menjalankan kepemimpinan secara adil dan berusaha memenuhi kebutuhan serta hak rakyat secara merata. Rakyat juga harus mendapatkan perlindungan dari berbagai hal yang membahayakan kehidupan mereka. Ketika bencana terjadi, negara menjadi pihak yang berada di garis terdepan dalam memberikan perlindungan dan penyelamatan.
Selain itu, hutan dalam Islam dipandang sebagai bagian dari sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Karena itu, pengelolaannya semestinya dilakukan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan diserahkan untuk dikuasai oleh korporasi tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ketiga hal tersebut oleh para ulama dipandang sebagai sumber daya vital yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu. Gunung, hutan, sungai, dan laut merupakan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan umat. Karena kemaslahatan masyarakat menjadi tujuan utama, pengelolaan kepemilikan umum harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Apabila terdapat orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan terbukti melakukan pelanggaran. Negara dapat memberikan sanksi tegas berupa denda maupun hukuman ta'zir.
Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana para khalifah memberikan perhatian terhadap penjagaan sumber daya alam. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, menetapkan kawasan hima di sekitar Madinah yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak kaum muslimin dan melarang penguasaan pribadi atas kawasan tersebut demi menjaga keberlangsungan sumber daya bagi masyarakat.
Demikian pula Khalifah Utsman bin Affan yang memperluas kebijakan hima untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa penjagaan lingkungan bukan sekadar gagasan modern, tetapi telah menjadi bagian dari praktik kepemimpinan dalam peradaban Islam sejak masa awal.
Dalam pelaksanaan hukum Islam di bawah kepemimpinan khalifah, ketakwaan dan keridhaan Allah SWT menjadi tujuan utama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Manusia dikembalikan kepada hakikatnya sebagai hamba yang mengagungkan Allah SWT, bukan menjadi hamba hawa nafsu, kepentingan individu, dan kesenangan material semata.
Karena itu, semakin jelas bahwa kerusakan lingkungan yang terus berulang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara pandang dan tata kelola. Sudah saatnya umat meninggalkan ideologi yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama ketika dampaknya justru dapat merugikan rakyat dan merusak hutan serta lahan. Umat membutuhkan sistem yang mampu memberikan perlindungan kepada rakyat sekaligus menjaga lingkungan dan alam, yaitu sistem Islam.
Dengan terwujudnya institusi kepemimpinan yang berlandaskan Islam, niscaya akan hadir pengelolaan kehidupan yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Negara tidak hanya mengejar keuntungan bagi pemodal besar, tetapi juga memastikan sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan masyarakat serta mencegah manusia bertindak rakus hingga merusak hutan dan lahan.
Wallahu a'lam.
