Oleh Iin Parlina
Ibu Rumah Tangga
Keracunan Massal MBG dinilai tak bisa ditangani kasus perkasus,bukan lagi bersifat lokal,tapi menjadi kedauratan nasional. Pemerintah masih mempertahankan Program Makan Bergizi Gratis(MBG) sekalipun telah mengakibatkan puluhan ribu anak-anak mengalami keracunan. Kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG watch mencatat sedikitnya 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan dan 1600 korban keracunan baru dalam 3 hari terakhir.
Peneliti celios,Muhammad Saleh,menilai masifnya korban keracunan MBG tidak bisa ditangani pemerintah secara kasus per kasus. Tapi perlu kebijakan yang lebih komprehensif dimulai dengan menetapkan kondisi darurat yakni kejadian luar biasa(KLB) keracunan pangan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) No.1 Tahun 2026. Permenkes No.2 Tahun 2013. Serta kedaruratan keamanan pangan lintas sektor sebagaimana peraturan pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan.
"Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal,tapi kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,"kata saleh dikonfirmasi,Jum'at(04/09/2029).
Tercatat sejak 1 September 2026 terdapat 4 peristiwa keracunan massal dengan korban 1.642 anak. Kejadian yang berlangsung dalam rentang waktu 3 hari ini berada di 3 provinsi. Kasus keracunan massal setelah mengko sumsi MBG jumlahnya diluncurkan 6 Januari 2025 sampai Agustus 2026 sedikitnya ada 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi.
Melansir data BPOM,Saleh menyebut keracunan terjadi karena kontaminasi bakteri. Kementerian Kesehatan mengaitkan kasus ini dengan masalah sanitasi dapur MBG. Komnas HAM telah merekomendasikan. Pemerintah untuk mengevaluasi program MBG secara menyeluruh,tapi yang dilakukan sekedar mencopot kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Tapi tak menjawab persoalan MBG,salah satunya keracunan massal. Anggaran program MBG juga disorot karena banyak menyedot APBN,terutama mengambil dari sektor pendidikan. Saleh mencatat tahun 2026 anggaran program MBG Rp 229 triliun dengan target 33 ribu dapur dan lebih dari 60 juta penerima.
Sejatinya,pemberian MBG dan proyek sosial lain yang sejenisnya bukanlah watak dasar dari ideologi kapitalis. Karena sistem ekonomi kapitalis menafikan peran negara dalam memenuhi hajat hidup masyarakat. Bahkan program semacam itu tidak serta Merta meningkatkan gizi masyarakat secara keseluruhan apalagi secara permanen. Program MBG ini tidak lain hanya solusi tambal sulam untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya.
Sesungguhnya,apa yang terjadi di Indonesia dan negara-negara lain di dunia saat ini adalah akibat dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalis. Ini bukan sekadar tuduhan,kapitalisme nyata-nyata telah menimbulkan berbagai kerusakan di berbagai bidang,termasuk bidang ekonomi.
Sistem kapitalis telah memberikan kebebasan kepada individu masyarakat untuk meraih kekayaan dan kekuasaan tanpa batas dengan menghalalkan segala cara. Akibatnya,yang kuat akan menjadi penindas sementara yang lemah terpuruk. Rakyat dibiarkan sendiri mencukupi kebutuhan pokoknya. Negara tidak memiliki peran selain sebagai regulator yang membuat aturan dan undang-undang. Ekonomi dikendalikan oleh para pemilik modal. Maka,ketika pemerintah turun tangan memberikan bantuan sosial seperti MBG yang nilainya tidak sebanding dengan jumlah SDA kemudian diambil oleh para konglomerat. Hal itu tidak lain hanyalah cara mereka menutupi kebobrokan sistem serta menjaga eksistensi sistem yang ada.
Permasalahan malnutrisi dan stunting sebenarnya adalah permasalahan yang tidak datang secara tiba-tiba. Buruknya akses distribusi yang diterapkan oleh sistem ekonomi kapitalis adalah penyebab utamanya. Ketika segala sesuatu diukur dengan materi(uang), maka hanya mereka yang memiliki uang banyak saja yang bisa memenuhi kebutuhan pokoknya,bukan kebutuhan sekunder,dan tersier.
Sementara untuk kalangan rakyat kecil. Jangankan kebutuhan sekunder dan tersier,kebutuhan pokok saja yang berupa sandang,pangan,papan masih jauh dari kata layak.
Islam,memiliki prinsip dasar bahwa penguasa atau negara adalah ra'in. Ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Maka negara akan melakukan periayahan dengan mekanisme yang sesuai syarat demi kesejahteraan rakyatnya. Penguasa menjalankan mekanisme bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat,termasuk makanan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara:
Pertama,secara tidak langsung seperti menyediakan lapangan kerja bagi kaum laki-laki,sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban memberi nafkah. Memberikan edukasi tentang makanan bergizi yang sesuai syariat yakni halalan thayyiban.
Kedua,secara langsung dengan menyalurkan harta dari baitulmal yang berasal dari harta kepemilikan umum kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan. Memberikan lahan pertanian kepada siapapun yang tidak memiliki lahan namun mampu mengelolanya semua dilakukan oleh penguasa dan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Bukan karena pencitraan seperti yang terjadi pada sistem hari ini.
Wallahu'alam bissawab
