Oleh. Nurul Ummu Khalid
Polemik desil kembali menyita perhatian. Masyarakat dipetakan dalam kelompok-kelompok kesejahteraan: desil 1, 2, 3 hingga 10. Data tersebut kemudian menjadi rujukan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan berbagai program bantuan pemerintah.
Pendataan tentu penting. Negara memang membutuhkan data untuk mengetahui kondisi rakyat. Namun, persoalannya bukan sekadar akurat atau tidaknya data. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, mengapa kemiskinan seolah cukup diselesaikan dengan mengklasifikasikan orang miskin?
*Kemiskinan: Relatif di Atas Kertas, Nyata dalam Kehidupan*
Seseorang mungkin secara statistik berada pada desil tertentu karena kondisi ekonominya lebih baik dibandingkan sebagian masyarakat lainnya. Namun, apakah itu berarti kebutuhan hidupnya telah terpenuhi? Belum tentu.
Harga kebutuhan pokok tetap harus dibayar. Anak tetap membutuhkan pendidikan. Orang sakit tetap membutuhkan pengobatan. Rumah tetap membutuhkan biaya listrik dan air. Dan keluarga tetap membutuhkan penghasilan yang layak. Maka, jangan sampai kemiskinan menjadi relatif di atas kertas, tetapi absolut dalam penderitaan rakyat.
Ketika ukuran kesejahteraan terlalu bergantung pada posisi relatif, ada bahaya besar: rakyat yang sebenarnya masih kesulitan dapat dianggap sudah cukup sejahtera hanya karena ada kelompok lain yang kondisinya lebih buruk.
Inilah wajah kapitalisme. Problem tersebut tidak bisa dilepaskan dari paradigma ekonomi yang dominan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, kesejahteraan banyak dikaitkan dengan indikator ekonomi, pertumbuhan, pendapatan, konsumsi, dan berbagai ukuran statistik. Kemiskinan kemudian dikelola melalui program-program bantuan dan kebijakan teknokratis.
Bukan berarti pendataan atau bantuan itu tidak penting. Tetapi ketika solusi berhenti pada bantuan sosial tanpa membenahi akar distribusi kekayaan, kemiskinan akan terus berulang, negara terus sibuk memperbarui data kemiskinan, sementara akar persoalannya tetap ada.
Islam tidak sekadar mengelola kemiskinan, Islam memiliki pandangan yang berbeda. Islam tidak menjadikan negara sekadar administrator yang mencatat siapa miskin dan siapa tidak miskin.
Negara adalah ra'in yang bertanggung jawab terhadap rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, penguasa dalam Islam akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Islam juga menetapkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak bagi orang miskin. Allah SWT berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS. Adz-Dzariyat: 19)
Bahkan Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya.
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian serius terhadap distribusi kekayaan, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.
Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Kekayaan negara seharusnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat: pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan publik. Negara Islam juga memiliki Baitul Mal sebagai institusi keuangan negara yang mengelola pemasukan dan pengeluaran sesuai ketentuan syariat.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap kemiskinan bukan sekadar “siapa yang mendapat bansos”, tetapi bagaimana sistem ekonomi menjamin kebutuhan rakyat dan mencegah kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang.
Desil boleh menjadi instrumen pendataan. Tetapi desil tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan rakyat yang masih kesulitan. Sebab rakyat bukan sekadar data. Mereka adalah amanah. Dan penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah tersebut.
Maka, polemik desil seharusnya membuka mata kita bahwa persoalan kemiskinan tidak selesai dengan mengubah klasifikasi, melainkan membutuhkan perubahan paradigma dan sistem.
Islam telah memberikan seperangkat aturan untuk mengatur ekonomi, kepemilikan dan distribusi kekayaan. Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah menjadi jalan untuk mewujudkan pengurusan rakyat berdasarkan hukum Allah, bukan sekadar berdasarkan kalkulasi untung-rugi dan angka statistik.
