Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Tak Kunjung Usai: Saat Hutan Dikomoditaskan, Rakyat Jadi Korban

Saturday, September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T01:42:13Z



Oleh: Neny Nuraeny 
Pendidik Generasi 

Sebagaimana yang dilansir oleh news.detik.com, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatra, Kalimantan, hingga Aceh. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Bareskrim Polri menyebut terdapat 89 laporan polisi di sembilan Polda, yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Penyelidikan dilakukan berdasarkan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi di lapangan, dan polisi menduga sebagian besar kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya lebih murah, khususnya untuk perkebunan kelapa sawit. Dugaan kesengajaan diperkuat dengan penyitaan berbagai barang bukti, seperti korek api, jeriken dan botol berisi BBM, parang, kapak, cangkul, chainsaw, bibit sawit, serta sampel tanah terbakar. Riau tercatat memiliki jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi, disusul Sumsel 17 orang, Kalteng 11 orang, Jambi 8 orang, Kalsel 2 orang, dan Kaltim 1 orang, sementara proses hukum di Polda lainnya masih berjalan. Polisi menegaskan pembakaran lahan secara sengaja untuk menghemat biaya pembukaan perkebunan merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan demi kepentingan pribadi, sehingga para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait karhutla. Jakarta 26/08/2026

Ketika Keuntungan Mengalahkan Keselamatan Rakyat

Karhutla tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknis kebakaran, karena di baliknya terdapat paradigma ekonomi kapitalisme yang menempatkan hutan dan lahan sebagai komoditas yang bebas dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan. Pembukaan lahan dengan cara membakar dipilih karena dianggap lebih murah dan efisien, sementara dampaknya kabut asap, pencemaran udara, rusaknya ekosistem hingga terganggunya kehidupan masyarakat, justru harus ditanggung publik. Negara pun lebih banyak hadir secara reaktif melalui satgas, pemadaman, water bombing, dan penindakan setelah kebakaran terjadi, tanpa menyentuh secara serius akar persoalan dalam tata kelola dan penguasaan lahan. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, tetapi kerusakan dan kerugian ditanggung rakyat.

Hilangnya Fungsi Riayah dan Junnah

Keadaan ini semakin niscaya ketika sistem kepemimpinan yang tegak adalah sistem sekuler, yang memisahkan pengurusan kehidupan rakyat dari nilai ruhiyah dan pertanggungjawaban kepada Allah. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, tetapi rentan menjadi sarana mengejar kepentingan dan kesenangan material. Akibatnya, fungsi riayah yaitu mengurus dan menjamin kemaslahatan rakyat, tidak menjadi orientasi utama, begitu pula fungsi junnah, yakni negara sebagai pelindung rakyat dari berbagai ancaman. Selama paradigma ekonomi yang eksploitatif dan sistem kepemimpinan yang jauh dari nilai ruhiyah ini terus dipertahankan, karhutla dan kerusakan lingkungan akan mudah berulang, sementara rakyat kembali menjadi pihak yang paling banyak menanggung akibatnya.

Hutan Milik Umum, Negara sebagai Pengelola dan Pelindung

Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi untuk mengejar keuntungan, melainkan dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah Saw bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan publik tidak semestinya diprivatisasi sehingga hanya dinikmati pihak tertentu. Negara mengelolanya dan rakyat tetap diberi ruang untuk mengambil manfaat secara langsung sesuai kemampuan dan ketentuan syariat, selama tidak merugikan orang lain serta tidak berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai hima (kawasan lindung) oleh negara. Pengelolaan tersebut juga harus berorientasi pada kelestarian alam, sebab Allah SWT telah mengingatkan, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf: 56). Dengan demikian, hutan tidak diperlakukan sekadar sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Di sisi lain, negara wajib mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap pembakaran hutan yang disengaja, karena tindakan tersebut menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan merusak lingkungan. Negara tidak cukup hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus melakukan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta mitigasi agar rakyat terlindungi. Inilah gambaran riayah dan junnah dalam kepemimpinan Islam: penguasa hadir sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat. Rasulullah Saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari) Bahkan Allah SWT memerintahkan para pemegang amanah untuk menunaikannya dan berlaku adil dalam mengurus manusia (QS. An-Nisa: 58). Karena itu, dalam sistem Islam, keselamatan rakyat bukan sekadar slogan,  penguasa dituntut memastikan hak-hak rakyat terpenuhi, mencegah segala bentuk bahaya, dan menjadi pihak yang terdepan dalam melindungi serta menolong rakyat ketika bencana terjadi. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh kemaslahatan umat akan terjaga. 
Wallahu'alam Bishawaab
×
Berita Terbaru Update