Oleh. Yulianti Eris
Nusantaranews.net, setiap tahun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan. Asap menyelimuti permukiman, aktivitas warga terganggu, kesehatan terancam, bahkan nyawa ikut melayang. Ketika peristiwa yang sama terus berulang, rasanya karhutla tidak lagi cukup dilihat sebagai bencana musiman. Ada persoalan tata kelola yang perlu dipertanyakan.
Kondisi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan saat ini semakin mengkhawatirkan. Dilansir detikKalimantan (Jumat, 4 September 2026), karhutla terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan dan menimbulkan kabut asap pekat. Bahkan, seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meninggal setelah mengalami sesak napas. Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor di Ketapang, Kalimantan Barat, juga meninggal setelah terjebak asap karhutla.
Bukan hanya masyarakat yang terdampak. Relawan yang turun langsung memadamkan api pun menjadi korban. Dua relawan pemadam kebakaran di Kalimantan dilaporkan meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap saat menjalankan tugas.
Pemerintah melalui BNPB juga masih melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pemadaman darat, operasi udara, hingga modifikasi cuaca. Namun, pertanyaannya, apakah pemadaman saja cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla?
Sebab, dampaknya ternyata tidak berhenti di dalam negeri. Kabut asap bahkan sampai mengganggu negara-negara tetangga. BBC News Indonesia melalui detik.com memberitakan adanya protes dari sejumlah negara ASEAN terkait kabut asap yang berasal dari karhutla Indonesia. Artinya, persoalan ini sudah menjadi masalah lintas batas.
Jika setiap tahun kebakaran kembali terjadi, tentu ada sesuatu yang belum selesai. Negara selama ini terlihat lebih banyak berkutat pada bagaimana memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Padahal, persoalan yang lebih penting adalah mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana mencegahnya sejak awal.
Di sinilah tata kelola hutan perlu dipertanyakan. Hutan dan lahan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan rakyat justru banyak berada dalam penguasaan korporasi. Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih berorientasi pada keuntungan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan berpotensi menjadi hal yang dikesampingkan.
Hal ini juga menjadi sorotan WALHI (25 Agustus 2026). WALHI menyebut karhutla di Sumatra dan Kalimantan tidak bisa hanya dianggap sebagai akibat El Nino. Menurut WALHI, persoalan tersebut berkaitan dengan salah urus ekosistem gambut dan hutan, kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum. WALHI bahkan menyebut karhutla sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi.
Masalahnya, ketika kebakaran terjadi, masyarakatlah yang pertama kali merasakan akibatnya. Mereka menghirup udara yang tidak sehat, anak-anak rentan mengalami gangguan pernapasan, sekolah dapat terganggu, aktivitas ekonomi terhambat, dan dalam kondisi tertentu nyawa pun menjadi taruhannya.
Seharusnya negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara adalah raa'in, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengurusi dan melindungi rakyat. Keselamatan rakyat semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar target luas lahan yang berhasil dipadamkan.
Dalam Islam, menjaga nyawa merupakan perkara yang sangat penting. Karena itu, ketika karhutla mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, negara wajib melakukan upaya terbaik untuk mencegah dan mengatasinya. Jika dibutuhkan infrastruktur pemadam kebakaran yang besar, teknologi pendeteksi titik api, pengelolaan gambut, atau sarana lainnya, negara harus menyediakannya. Besarnya biaya tidak boleh menjadi alasan ketika yang dipertaruhkan adalah keselamatan rakyat.
Namun, pencegahan juga tidak boleh dilupakan. Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas terhadap sumber daya alam. Hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai dan dimonopoli untuk kepentingan segelintir orang. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Dengan begitu, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada memadamkan api. Tata kelola hutan juga harus dibenahi. Pengawasan harus diperketat, penyebab kebakaran harus ditelusuri, dan siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan harus diberikan sanksi yang tegas dan menjerakan.
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian ketika asap sudah masuk ke rumah, ketika rumah sakit mulai dipenuhi pasien gangguan pernapasan, atau ketika korban jiwa kembali berjatuhan.
Sebab hutan bukan sekadar lahan yang bisa dihitung berdasarkan nilai ekonomi. Di sana ada kehidupan, ada udara yang dihirup masyarakat, ada sumber air, ada ekosistem, dan ada hak rakyat yang harus dijaga.
Pada akhirnya, penyelesaian karhutla membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman. Dibutuhkan perubahan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam sebagai prioritas. Negara harus benar-benar menjalankan perannya sebagai raa'in, bukan hanya hadir ketika bencana sudah terjadi.
