Oleh. Tita Noer Hayati
(Aktivis Muslimah)
Nusantaranews.net, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Peristiwa yang terus berulang setiap tahun ini tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat, bahkan dampaknya turut dirasakan oleh negara-negara tetangga.
Saat ini, di berbagai daerah di Indonesia tengah dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla yang terjadi saat ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Ibarat suatu peristiwa musiman, karhutla selalu terjadi dan berulang setiap tahun, apalagi saat musim kemarau. Dampak dari karhutla ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia, tetapi dirasakan juga oleh masyarakat negara tetangga, salah satunya di Malaysia.
Asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun tidak dapat dianggap sepele. Ancaman penyakit pernapasan terutama bagi kelompok rentan perlu menjadi perhatian, karena asap karhutla mengandung bahan-bahan berbahaya, mulai dari gas hingga partikelnya. Bahkan, berbagai jadwal penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, ikut terdampak. Dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga menjadi ancaman bagi keberadaan flora dan fauna endemik yang telah menjadi ciri khas dan kekayaan alam Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang akibat pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi sampai menyampingkan kesehatan serta keselamatan manusia dan ekosistem di dalamnya. Pembakaran hutan dan lahan ini disinyalir sengaja dilakukan untuk membuka dan menyiapkan lahan sawit baru dengan biaya operasional yang murah. Hutan yang sejatinya menjadi paru-paru dunia dibakar habis demi keuntungan kapitalis.
Islam telah tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk ke dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi sebuah keuntungan. Telah disebutkan dalam Al-Qur’an mengenai larangan merusak alam, salah satunya di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 205 yang artinya:
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”
Negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi tegas (ta’zir) bagi para perusak lingkungan, salah satunya pelaku pembakaran hutan dan lahan. Negara harus berani mengambil langkah dalam menghentikan seluruh izin eksploitasi alam yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi selanjutnya.
Dalam negara Islam, Khilafah akan bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in). Negara wajib menjamin kesehatan setiap individu masyarakatnya, memberi fasilitas pendidikan hingga perguruan tinggi, serta menjamin keberlangsungan pangan yang lancar dan mudah dijangkau.
